Pemberkasan terhadap sebanyak 134 Honorer Kategori Dua (K-2) oleh Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menuai protes
Pemberkasan terhadap sebanyak 134 Honorer Kategori Dua (K-2) oleh Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menuai protes dari sejumlah kalangan. Masalahnya, pemberkasan tersebut dianggap melanggar aturan main yang telah ditentukan.
Koordinator Honorer Dompu K-2 , Syamsuddin Some SE, yang juga adalah bagian dari team verifikasi k-2 kemarin, pada koran ini, Rabu (25/6) di wilayah Dompu mengatakan, kebijakan Pemerintah Dompu yang melakukan pemberkasan terhadap berkas 134 Honorer K-2 TMK yang lolos dalam tes CPNS Tahun 2013 kemarin, diduga menyimpang dari aturan. Sebab, 134 honorer k-2 itu sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) pada hasil verifikasi kemarin.” Soal perkembangan k-2 Kabupaten Dompu, sebelumnya sudah melewati verifikasi dan ditemukan sebanyak 134 TMK. Bahkan, hal itu secara resmi sudah diumumkan oleh Pemerintah Dompu. Namun, yang terjadi saat ini Pemerintah Dompu justeru memberikan kesempatan terhadap sejumlah honorer TMK tersebut untuk melakukan pemberkasan,”ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan Pemkab Dompu untuk melakukan pemberkasan terhadap 134 honorer K2 TMK bertolak belakang dengan aturan yang telah ditentukan. Padahal, aturan sudah jelas bahwa TMK haram hukumnya untuk kembali dilakukan pemberkasan.” Yang perlu diketahui, dulu kategori satu (k-1) ada juga yang TMK, tapi tidak dilakukan pemberkasan,”tuturnya.
Karenanya, ia meminta kepada Pemkab Dompu agar tak hanya 134 K2 TMK yang dilakukan pemberkasan. Melainkan, K-1 TMK juga harus dilakukan pemberkasan.”Puluhan K-1 TMK juga harus dilakukan pemberkasan, karena statusnya sama dengan 134 K-2 TMK sekarang,”pintahnya.
Kepala Dinas BKD Dompu H Adil Paradi S.Ip, yang dikonfirmasi Koran ini untuk perimbangan berita, justeru menolak untuk diwawancarai bahkan enggan memberikan komentar soal itu.” Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan komentar, ujarnya singkat.(KS-10)
Koordinator Honorer Dompu K-2 , Syamsuddin Some SE, yang juga adalah bagian dari team verifikasi k-2 kemarin, pada koran ini, Rabu (25/6) di wilayah Dompu mengatakan, kebijakan Pemerintah Dompu yang melakukan pemberkasan terhadap berkas 134 Honorer K-2 TMK yang lolos dalam tes CPNS Tahun 2013 kemarin, diduga menyimpang dari aturan. Sebab, 134 honorer k-2 itu sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) pada hasil verifikasi kemarin.” Soal perkembangan k-2 Kabupaten Dompu, sebelumnya sudah melewati verifikasi dan ditemukan sebanyak 134 TMK. Bahkan, hal itu secara resmi sudah diumumkan oleh Pemerintah Dompu. Namun, yang terjadi saat ini Pemerintah Dompu justeru memberikan kesempatan terhadap sejumlah honorer TMK tersebut untuk melakukan pemberkasan,”ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan Pemkab Dompu untuk melakukan pemberkasan terhadap 134 honorer K2 TMK bertolak belakang dengan aturan yang telah ditentukan. Padahal, aturan sudah jelas bahwa TMK haram hukumnya untuk kembali dilakukan pemberkasan.” Yang perlu diketahui, dulu kategori satu (k-1) ada juga yang TMK, tapi tidak dilakukan pemberkasan,”tuturnya.
Karenanya, ia meminta kepada Pemkab Dompu agar tak hanya 134 K2 TMK yang dilakukan pemberkasan. Melainkan, K-1 TMK juga harus dilakukan pemberkasan.”Puluhan K-1 TMK juga harus dilakukan pemberkasan, karena statusnya sama dengan 134 K-2 TMK sekarang,”pintahnya.
Kepala Dinas BKD Dompu H Adil Paradi S.Ip, yang dikonfirmasi Koran ini untuk perimbangan berita, justeru menolak untuk diwawancarai bahkan enggan memberikan komentar soal itu.” Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan komentar, ujarnya singkat.(KS-10)
COMMENTS