M. Ridwan, SH. Oknum tersebut, diduga kuat menghamili siswi SMA kelas II, hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Jika sebelumnya, citra Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima tercoreng atas penggerebekan terhadap salah seorang tenaga honorer Kategori Dua (K2) di Losmen Dewi Sari. Kini, nama besar dunia Pendidikan itu kembali rusak atas dugaan amoral oknum guru Honorer Daerah (Honda) pada SMPN 2 Monta, M. Ridwan, SH. Oknum tersebut, diduga kuat menghamili siswi SMA kelas II, hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Dugaan amoral oknum guru Honda tersebut, diungkap oleh istri sahnya Nurma kepada Koran Stabilitas Senin (21/07) di halaman Kantor Dikpora Kabupaten Bima. Saat ini katanya, gadis yang masih duduk dibangku SMA pada salah satu Ponpes di Kecamatan Monta itu sudah melahirkan seorang bayi perempuan hasil dugaan perjinahan dengan suaminya. Padahal, dirinya dan oknum guru itu masih sah berstatus suami istri (belum cerai). “Sekarang mereka tinggal bersama dengan seorang bayi perempuan yang baru berusia dua bulan. Tapi, saya belum mengetahui apakah mereka sudah menikah atau belum. Tapi, yang jelas oknum guru itu masih suami saya, “ujarnya.
Sepengetahuanya, poligami baik tenaga pendidik yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang masih berstatus Honda, mesti mendapat ijin resmi dari istri sahnya. Namun yang terjadi justeru sebaliknya, sang suami malah hidup bersama dengan perempuan lain tanpa sepengetahuanya. “Sampai saat ini, tidak ada ijin dari saya atas hubungan mereka. Saya ditelantarkan bahkan jarang diberi nafkah lahir dan bathin, “tutur salah seorang warga Desa Waro Kecamatan Monta itu.
Tidak terima atas perbuatan suaminya itu, Nurma mendatangi sekaligus melaporkan masalah yang dialaminya pada Bupati Bima, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dikpora Kabupaten Bima. Hanya saja, laporan itu belum juga ditindaklanjuti pihak-pihak terkait. “Saya bingung harus mengadu kemana atas persoalan yang saya alami saat ini, karena di Dinas dan Badan bahkan ke Bupati Bima sudah saya laporkan. Tapi, belum juga ditanggapi, “tandasnya.
Pada kesempatan itu, dirinya meminta kepada Bupati Bima, Drs H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd agar mengambil sikap tegas atas perbuatan yang dilakukan oknum guru Honda tersebut. Sebab, perbuatan tenagan pendidik itu bukan hanya melanggar aturan yang telah ditentukan, melainkan dugaan amoral itu sudah sering kali dilakukan. “Cabut SK Honda guru itu, karena dugaan itu bukan hanya satu kali dilakukan, tapi sudah sering kali. Hanya saja, selama ini saya masih sabar, karena masih memikirkan hubungan pernikahan dengannya. Tapi, saat ini saya sudah memutuskan untuk tidak lagi memikirkan hubungan itu, karena sudah teramat sakit, “tegasnya.
Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Tajuddin, SH yang dikonfirmasi Koran ini Selasa (22/07) di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima, mengaku sudah memanggil oknum guru Honda tersebut. “Guru itu sudah kami BAP dan siap dipecat dari tenaga Honda. Alasanya, perbuatan amoral itu sudah terlanjur dilakukan. Jado, harus bertanggngjawab, “akunya mengutip pernyataan oknum guru tersebut. (KS-09)
Dugaan amoral oknum guru Honda tersebut, diungkap oleh istri sahnya Nurma kepada Koran Stabilitas Senin (21/07) di halaman Kantor Dikpora Kabupaten Bima. Saat ini katanya, gadis yang masih duduk dibangku SMA pada salah satu Ponpes di Kecamatan Monta itu sudah melahirkan seorang bayi perempuan hasil dugaan perjinahan dengan suaminya. Padahal, dirinya dan oknum guru itu masih sah berstatus suami istri (belum cerai). “Sekarang mereka tinggal bersama dengan seorang bayi perempuan yang baru berusia dua bulan. Tapi, saya belum mengetahui apakah mereka sudah menikah atau belum. Tapi, yang jelas oknum guru itu masih suami saya, “ujarnya.
Sepengetahuanya, poligami baik tenaga pendidik yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang masih berstatus Honda, mesti mendapat ijin resmi dari istri sahnya. Namun yang terjadi justeru sebaliknya, sang suami malah hidup bersama dengan perempuan lain tanpa sepengetahuanya. “Sampai saat ini, tidak ada ijin dari saya atas hubungan mereka. Saya ditelantarkan bahkan jarang diberi nafkah lahir dan bathin, “tutur salah seorang warga Desa Waro Kecamatan Monta itu.
Tidak terima atas perbuatan suaminya itu, Nurma mendatangi sekaligus melaporkan masalah yang dialaminya pada Bupati Bima, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dikpora Kabupaten Bima. Hanya saja, laporan itu belum juga ditindaklanjuti pihak-pihak terkait. “Saya bingung harus mengadu kemana atas persoalan yang saya alami saat ini, karena di Dinas dan Badan bahkan ke Bupati Bima sudah saya laporkan. Tapi, belum juga ditanggapi, “tandasnya.
Pada kesempatan itu, dirinya meminta kepada Bupati Bima, Drs H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd agar mengambil sikap tegas atas perbuatan yang dilakukan oknum guru Honda tersebut. Sebab, perbuatan tenagan pendidik itu bukan hanya melanggar aturan yang telah ditentukan, melainkan dugaan amoral itu sudah sering kali dilakukan. “Cabut SK Honda guru itu, karena dugaan itu bukan hanya satu kali dilakukan, tapi sudah sering kali. Hanya saja, selama ini saya masih sabar, karena masih memikirkan hubungan pernikahan dengannya. Tapi, saat ini saya sudah memutuskan untuk tidak lagi memikirkan hubungan itu, karena sudah teramat sakit, “tegasnya.
Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Tajuddin, SH yang dikonfirmasi Koran ini Selasa (22/07) di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima, mengaku sudah memanggil oknum guru Honda tersebut. “Guru itu sudah kami BAP dan siap dipecat dari tenaga Honda. Alasanya, perbuatan amoral itu sudah terlanjur dilakukan. Jado, harus bertanggngjawab, “akunya mengutip pernyataan oknum guru tersebut. (KS-09)
COMMENTS