Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan dana dua Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ambalawi
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan dana dua Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ambalawi yang melibatkan mantan bendahara PT.Pos dan Giro Cabang Bima, Triyatmo, akhirnya menuai titik terang. Tersangka korupsi itu divonis satu Tahun tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor di Mataram Senin (14/7). Meski demikianm namun belum membuat pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima merasa puas. Karenanya, JPU Kejaksaan Raba Bima akan segera naik banding atas vonis terhadap terpidana korupsi tersebut.
Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH dalam konfrensi Pers Rabu (16/7) sore di Ruang kerjanya mengungkapkan, sidang putusan atas kasus korupsi Triyatmo sudah dilakukan beberap hari kemarin.”Dia divonis satu tahun tiga bulan denda Rp. 50 Juta itu, karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP,”katanya.
Setelah Triyatmo divonis lanjutnya, pihaknya saat itu masih pikir-pikir. Namun setelah ditelaah, pihaknya mengambil sikap untuk naik banding atas sedikitnya putusan terhadap terpidana maupun tidak dibacakannya uang pengganti oleh Majelis Hakim.”Berkasnya sudah kami siapkan, dalam waktu dekat banding akan dilakukan,”ujarnya.
Menurutnya, putusan dari Pengadilan Tipikor sangat jauh dari sidang tuntutan yang dibacakan JPU yakni dua tahun penjara. Sehingga, hal itulah yang menjadi dasar pihaknya mengambil langkah hukum maksimal, agar pelaku korupsi mempunyai efek jera dalam melakukan tindak pidana Korupsi kedepannya.”Kita akan lihat perkembangannya nanti, yang jelas kami sudah mempunyai keputusan untuk melakukan banding atas kasus ini,”ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Bima, agar senantiasa memberikan informasi pada pihak Kejaksaan terutama menyangkut dugaan korupsi. SEbab, informasi dari masyarakat merupakan langkah awal bagi pihaknya untuk melakukan penyeldikan pada setiap kasus yang merugikan Negara dan masyarakat tersebut. ”Bantu kami untuk memberantas kasus korupsi yang ada, karena tanpa informasi dan dukungan masyarakat, kami tidak mungkin bisa mengungkap kasus tersebut. Saya atas nama Pimpinan, juga mengucapkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat yang sudah membantu kami untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik,”pintahnya.(KS-05)
Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH dalam konfrensi Pers Rabu (16/7) sore di Ruang kerjanya mengungkapkan, sidang putusan atas kasus korupsi Triyatmo sudah dilakukan beberap hari kemarin.”Dia divonis satu tahun tiga bulan denda Rp. 50 Juta itu, karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP,”katanya.
Setelah Triyatmo divonis lanjutnya, pihaknya saat itu masih pikir-pikir. Namun setelah ditelaah, pihaknya mengambil sikap untuk naik banding atas sedikitnya putusan terhadap terpidana maupun tidak dibacakannya uang pengganti oleh Majelis Hakim.”Berkasnya sudah kami siapkan, dalam waktu dekat banding akan dilakukan,”ujarnya.
Menurutnya, putusan dari Pengadilan Tipikor sangat jauh dari sidang tuntutan yang dibacakan JPU yakni dua tahun penjara. Sehingga, hal itulah yang menjadi dasar pihaknya mengambil langkah hukum maksimal, agar pelaku korupsi mempunyai efek jera dalam melakukan tindak pidana Korupsi kedepannya.”Kita akan lihat perkembangannya nanti, yang jelas kami sudah mempunyai keputusan untuk melakukan banding atas kasus ini,”ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Bima, agar senantiasa memberikan informasi pada pihak Kejaksaan terutama menyangkut dugaan korupsi. SEbab, informasi dari masyarakat merupakan langkah awal bagi pihaknya untuk melakukan penyeldikan pada setiap kasus yang merugikan Negara dan masyarakat tersebut. ”Bantu kami untuk memberantas kasus korupsi yang ada, karena tanpa informasi dan dukungan masyarakat, kami tidak mungkin bisa mengungkap kasus tersebut. Saya atas nama Pimpinan, juga mengucapkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat yang sudah membantu kami untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik,”pintahnya.(KS-05)
COMMENTS