$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Didesak Tangkap Kades Sampungu

Dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sampungu, Yusran terhadap mahasiswa

Dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sampungu, Yusran terhadap mahasiswa, yang tengah ditangani aparat Penegak Hukum Polres Bima Kabupaten, memperoleh perhatian serius dari berbagai kalangan. Salah satunya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. Pasalnya, perbuatan oknum Kades itu merupakan tindak pidana berat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

”Saya minta Polisi seger a menangkap oknum Kades tersebut, karena kejahatan yang dilakukan oknum kades itu tergolong tindak pidana berat. Jadi, laporan mahasiswa yang menjadi korban dugaan penganiayaan itu segera ditindaklanjuti, “kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Baharudin, SH kepada sejumlah wartawan Selasa (22/07) kemarin.

Proses hukum dengan cepat atas laporan tersebut lanjutnya, perlu dilakukan, guna mengatisipasi terjadinya konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat di Desa tersebut. Apalagi, pemicu terjadinya insiden tersebut dilatarbelakangi oleh aksi protes dugaan penyalahgunaan uang zakat untuk kegiatan penyambutan rombongan Bupati Bima, Drs H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd saat Safari Ramadhan di Desa tersebut. “Kalau Polisi tidak segera menindaklanjuti laporan itu, saya khawatir akan muncul persoalan baru. Apalagi, saat ini warga Desa setempat sudah gerah dengan ulah oknum Kades, yang saat itu saya mendapat informasi menginjak bendera merah putih yang mestinya kita hormati, “terangnya.

Selain meminta agar Polisi segera memproses laporan dugaan penganiayaan tersebut, Baharudin juga meminta kepada Polisi untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan uang zakat senilai jutaan rupiah oleh oknum Kades dimaksud. Sebab, uang zakat bukan diperuntukan untuk kegiatan tersebut, melainkan harus diberikan kepada delapan Asnaf. “Penggunaan uang zakat untuk kegiatan jamuan rombongan Bupati sudah jelas melanggar aturan. Karenanya, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Lagipula, untuk kegiatan seperti itu, Pemerintah Kabupaten sudah mengucurkan uang melalui Pemerintah Kecamatan sebesar Rp. 2 juta lebih. Jadi, tidak perlu lagi Kades mengambil uang zakat untuk biaya konsumsi kegiatan tersebut, “jelasnya.

Kader terbaik Partai Gerindra itu, tak hanya mendesak pihak Kepolisian, melainkan juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bima segera mengambil sikap tegas atas tindakan yang dilakukan oknum Kades dan BPD tersebut. Masalahnya, tindakan kades baik dugaan penganiayaan pada mahasiswa maupun penyalahgunaan uang zakat merupakan perbuatan yang mencoreng citra dan wibawa Pemerintah. “Saya minta Bupati segera memanggil sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kades tersebut. Karena, penggunaan uang zakat untuk acara makan-makan sama halnya menyuruh Bupati dan rombongannya untuk menikmati uang zakat tersebut, “pungkasnya. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Didesak Tangkap Kades Sampungu
Polisi Didesak Tangkap Kades Sampungu
Dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sampungu, Yusran terhadap mahasiswa
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/polisi-didesak-tangkap-kades-sampungu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/polisi-didesak-tangkap-kades-sampungu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy