Oknum Honorer Dikmen Dikpora Kabupaten Bima, Arif pelaku dugaan pengancaman dan pengrusakan fasilitas SMPN 3 Bolo
Oknum Honorer Dikmen Dikpora Kabupaten Bima, Arif pelaku dugaan pengancaman dan pengrusakan fasilitas SMPN 3 Bolo, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, dugaan yang dilaporkan oleh pihak SMPN 3 Bolo ke Polsek Bolo itu,rencananya akan dicabut kembali. Mengingat,sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai (Islah).
Langkah untuk mendamaikan kedua belah pihak yang sempat bersihtegang itu, dilakukan oleh Kepala Dinas Dikpora, Tajudin,SH bersama jajaranya. Menurut mantan Kepala BKD Kabupaten Bima itu, persoalan yang terjadi pada intern Dunia Pendidikan akan lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. “Masalah seperti ini tidak perlu dibawa kerana hukum,cukup diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya Senin (11/08) saat bersilaturahmi di SMPN 1 Bolo.
Selain meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan, Tajudin juga meminta kepada Kepsek SMPN 3 Bolo, Drs Dahlan agar segera mencabut kembali laporan di Polsek Bolo tersebut. Dengan catatan,agar terlapor membuat surat perjanjian yang ditandatangani diatas materei 6 ribu. “Segera cabut kembali laporan itu, percuma ada saya selaku warga Bolo yang menjabat s ebagai Kadispora, apabila persoalan itu diselesaikan secara hukum,”ujarnya.
Soal berkas Kategori Dua (K2) yang diduga sebagai pemicu terjadi masalah tersebut, ia menyarankan kepada Arif untuk membuat surat pernyataan. Termasuk, surat pernyataan Kepsek yang menerbitkan SK tersebut. “Buat surat pernyataan itu, pernyataan Arif dan pernyataan dari Kepsek sebelumnya, yakni Sudirman, “saranya.
Sementara,Kepsek SMPN 3 Bolo, DRs Dahlan, M.Nur kepada Koran Stabilitas, mengaku tidak memiliki niat untuk menyulitkan yang bersangkutan. Hanya saja,menunda untuk menandatangani karena harus mencari tahu kebenaran atas data tersebut. Namun, hal itu tidak perlu dibahas lagi,karena sudah ada perintah Dikpora agar Arif dan Kepsek sebelumnya membuat surat pernyataan tentang data tersebut. “Hal itu memang perlu, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar mengabdi pada Sekolah tersebut,”terangnya. (KS-09)
Langkah untuk mendamaikan kedua belah pihak yang sempat bersihtegang itu, dilakukan oleh Kepala Dinas Dikpora, Tajudin,SH bersama jajaranya. Menurut mantan Kepala BKD Kabupaten Bima itu, persoalan yang terjadi pada intern Dunia Pendidikan akan lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. “Masalah seperti ini tidak perlu dibawa kerana hukum,cukup diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya Senin (11/08) saat bersilaturahmi di SMPN 1 Bolo.
Selain meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan, Tajudin juga meminta kepada Kepsek SMPN 3 Bolo, Drs Dahlan agar segera mencabut kembali laporan di Polsek Bolo tersebut. Dengan catatan,agar terlapor membuat surat perjanjian yang ditandatangani diatas materei 6 ribu. “Segera cabut kembali laporan itu, percuma ada saya selaku warga Bolo yang menjabat s ebagai Kadispora, apabila persoalan itu diselesaikan secara hukum,”ujarnya.
Soal berkas Kategori Dua (K2) yang diduga sebagai pemicu terjadi masalah tersebut, ia menyarankan kepada Arif untuk membuat surat pernyataan. Termasuk, surat pernyataan Kepsek yang menerbitkan SK tersebut. “Buat surat pernyataan itu, pernyataan Arif dan pernyataan dari Kepsek sebelumnya, yakni Sudirman, “saranya.
Sementara,Kepsek SMPN 3 Bolo, DRs Dahlan, M.Nur kepada Koran Stabilitas, mengaku tidak memiliki niat untuk menyulitkan yang bersangkutan. Hanya saja,menunda untuk menandatangani karena harus mencari tahu kebenaran atas data tersebut. Namun, hal itu tidak perlu dibahas lagi,karena sudah ada perintah Dikpora agar Arif dan Kepsek sebelumnya membuat surat pernyataan tentang data tersebut. “Hal itu memang perlu, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar mengabdi pada Sekolah tersebut,”terangnya. (KS-09)
COMMENTS