Beberapa Tahun terakhir, Pemerintah Pusat memberlakukan aturan 24 jam mengajar per-minggu bagi seluruh guru se-Indonesia yang terakomodir dalam program sertifikasi guru.
Beberapa Tahun terakhir, Pemerintah Pusat memberlakukan aturan 24 jam mengajar per-minggu bagi seluruh guru se-Indonesia yang terakomodir dalam program sertifikasi guru. Artinya, bagi guru yang tidak memenuhi jam mengajar sesuai tuntutan profesionalisme, maka tunjangan itu tidak akan dibayar. Lantas bagaiamana dengan guru sertifikasi di Kota Bima?
Kabid Dikmen Dikpora Kota Bima, Drs.Abdul Ajiz, M.Pd kepada Koran Stabilitas Rabu (27/08) di Runag kerjanya mengatakan, ditahun 2011 dan 2012 tunjangan sertifikasi guru mengalami kekurangan pembayaran. Namun, kekurangan itu sudah dilakukan audit oleh BPKP terhitung 2010 hingga 2013. Sebagai sampel, BPKP kemudian melakukan audit terhadap sebanyak 310 orang guru sertifikasi. “Audit yang dilakukan BPKP berpedoman pada tunggakan 2011 dan 2012 dari seluruh guru yang disertfikasi,“ katanya.
Hasilnya lanjut Pejabat Eselon 111 yang juga menjadi dosen pada Perguruan Tinggi di Bima tersebut, dari sampel yang diaudit ada sebanyak 159 orang yang tidak berhak menerima tunajngan profesi. Karena, tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. “Dari 310 sampel yang diaudit, 159 guru tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Karena, tidak memenuhi tuntutan 24 jam mengajar per-minggu, “ ujarnya.
Diakuinya, bagi guru sertifikasi yang tidak diaudit BPKP, Dinas tetap akan melakukan Verifikasi sesuai peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. Bahkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap guru yang disertifikasi. “Verifikasi dilakukan sesuai saran BPKP. Jadi, diharapkan agar guru sertifikasi tidak hanya bisa menuntut hak tapi kewajiban sebagai guru professional tidak dijalankan sesuai aturan yang telah ditentukan, “ tuturnya.
Mantan Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima itu juga menjelaskan, sesuai arahan BPKP bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemendikbud bukan satu-satunya dasar untuk pembayaran sertifikasi. Tetapi, masih ada criteria lain, misalnya tidak memenuhi 24 jam mengajar. Artinya, walaupun SK pembayaran sudah diterbitkan oleh Kemendikbud. Tapi, kalau tidak memenuhi 24 jam tetap tidak bisa dibayarkan tunjangan profesinya. “Aturannya jelas ditambah lagi arahan dari BPKP. Jadi, tidak ada niat Pemkot Bima untuk menunda pembayaran tunjangan tersebut. “ terangnya. (KS-09)
Kabid Dikmen Dikpora Kota Bima, Drs.Abdul Ajiz, M.Pd kepada Koran Stabilitas Rabu (27/08) di Runag kerjanya mengatakan, ditahun 2011 dan 2012 tunjangan sertifikasi guru mengalami kekurangan pembayaran. Namun, kekurangan itu sudah dilakukan audit oleh BPKP terhitung 2010 hingga 2013. Sebagai sampel, BPKP kemudian melakukan audit terhadap sebanyak 310 orang guru sertifikasi. “Audit yang dilakukan BPKP berpedoman pada tunggakan 2011 dan 2012 dari seluruh guru yang disertfikasi,“ katanya.
Hasilnya lanjut Pejabat Eselon 111 yang juga menjadi dosen pada Perguruan Tinggi di Bima tersebut, dari sampel yang diaudit ada sebanyak 159 orang yang tidak berhak menerima tunajngan profesi. Karena, tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. “Dari 310 sampel yang diaudit, 159 guru tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Karena, tidak memenuhi tuntutan 24 jam mengajar per-minggu, “ ujarnya.
Diakuinya, bagi guru sertifikasi yang tidak diaudit BPKP, Dinas tetap akan melakukan Verifikasi sesuai peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. Bahkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap guru yang disertifikasi. “Verifikasi dilakukan sesuai saran BPKP. Jadi, diharapkan agar guru sertifikasi tidak hanya bisa menuntut hak tapi kewajiban sebagai guru professional tidak dijalankan sesuai aturan yang telah ditentukan, “ tuturnya.
Mantan Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima itu juga menjelaskan, sesuai arahan BPKP bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemendikbud bukan satu-satunya dasar untuk pembayaran sertifikasi. Tetapi, masih ada criteria lain, misalnya tidak memenuhi 24 jam mengajar. Artinya, walaupun SK pembayaran sudah diterbitkan oleh Kemendikbud. Tapi, kalau tidak memenuhi 24 jam tetap tidak bisa dibayarkan tunjangan profesinya. “Aturannya jelas ditambah lagi arahan dari BPKP. Jadi, tidak ada niat Pemkot Bima untuk menunda pembayaran tunjangan tersebut. “ terangnya. (KS-09)
COMMENTS