Upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab Lembaga Penegak Hukum, seperti Polisi, Jaksa dan Pengadilan.
Upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab Lembaga Penegak Hukum, seperti Polisi, Jaksa dan Pengadilan. Tetapi juga bagian daripada tugas, LSM, Aktivis, Wartawan dan semua element masyarakat. Karena merasa itu adalah bagian dari tugas bersama, KTI Watch Korwil NTB perlahan-lahan mulai menunjukan taringnya untuk memberantas praktek yang merugikan rakyat dan Negara tersebut.
Sebagai langkah awal, KTI Watch secara resmi melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Lambu, berinisial MJ kepada Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Oknum Kepsek itu dipolisikan karena diduga kuat menyalahgunakan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2013 lalu. Modusnya, oknum itu diduga fiktikan data siswa penerima BSM, kelas III sebanyak 155 siswa difiktifkan 10 orang siswa, kelas II sebanyak 293 siswa difiktifkan 37 siswa dan Kelas I sebanyak 106 siswa, ada beberapa nama siswa penerima BSM tapi tidak ada orangnya. “Puluhan siswa penerima BSM difiktifkan, tujuanya adalah untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap Ketua KTI Watch, Burhan, S.Sos kepada Koran Stabilitas belum lama ini.
Dari jumlah keseluruhan 554 siswa penerima BSM, pihaknya menemukan 47 orang siswa yang diduga difiktifkan. Sehingga, total keuntungan dari data siswa fiktif sebesar Rp.47 Juta. Karena, persiswa masing-masing mendapat Rp. 1 Juta. Dugaan kejahatan lain yakni pemotongan Rp.300 ribu per-siswa dari 554 siswa penerima BSM, termasuk siswa yang diduga difiktifkan. “Artinya, keuntungan oknum Kepsek itu atas dugaan korupsi BSM itu mencapai angka yang fantastic yakni sebesar Rp.213.200.000,” bebernya.
Intinya lanjut Burhan, pada Tahun 2013 lalu, SMAN 2 Lambu mendapat alokasi anggaran dari Pusat untuk BSM sebesar Rp. 554 Juta. Dari dana itu diduga telah terjadi pemotongan Rp.300 Ribu persiswa. Sehingga, oknum Kepsek itu sukses meraup keuntungan ratusan Juta, ditambah lagi keuntungan data siswa yang diduga difiktifkan (47 siswa). Bahkan, oknum Kepsek itu terindikasi memanfaatkan Jabatanya untuk melakukan praktek semacam itu. Padahal, apapun dalihnya dana itu tidak doperbolehkan untuk dipotong, karena merupakan hak mutlak siswa miskin. “Konyolnya, dana BSM langsung dibagikan pada siswa, bukan melalui rekening masing-masing siswa,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP, Wendi Oktariansyah, S.Ik yang dikonfirmasi Koran ini, mengaku akan cek dulu laporan itu pada Penyidik Tipikor. Meski demikian, dirinya berkomitmen untuk memberantas praktek yang merugikan Negara tersebut hingga keakar-akarnya. “Saya akan cek dulu laporanya, kalau memang ada laporan masuk baik itu dari LSM, Aktivis atau element masyarakat lainya, saya tetap akan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (KS-09)
Sebagai langkah awal, KTI Watch secara resmi melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Lambu, berinisial MJ kepada Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Oknum Kepsek itu dipolisikan karena diduga kuat menyalahgunakan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2013 lalu. Modusnya, oknum itu diduga fiktikan data siswa penerima BSM, kelas III sebanyak 155 siswa difiktifkan 10 orang siswa, kelas II sebanyak 293 siswa difiktifkan 37 siswa dan Kelas I sebanyak 106 siswa, ada beberapa nama siswa penerima BSM tapi tidak ada orangnya. “Puluhan siswa penerima BSM difiktifkan, tujuanya adalah untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap Ketua KTI Watch, Burhan, S.Sos kepada Koran Stabilitas belum lama ini.
Dari jumlah keseluruhan 554 siswa penerima BSM, pihaknya menemukan 47 orang siswa yang diduga difiktifkan. Sehingga, total keuntungan dari data siswa fiktif sebesar Rp.47 Juta. Karena, persiswa masing-masing mendapat Rp. 1 Juta. Dugaan kejahatan lain yakni pemotongan Rp.300 ribu per-siswa dari 554 siswa penerima BSM, termasuk siswa yang diduga difiktifkan. “Artinya, keuntungan oknum Kepsek itu atas dugaan korupsi BSM itu mencapai angka yang fantastic yakni sebesar Rp.213.200.000,” bebernya.
Intinya lanjut Burhan, pada Tahun 2013 lalu, SMAN 2 Lambu mendapat alokasi anggaran dari Pusat untuk BSM sebesar Rp. 554 Juta. Dari dana itu diduga telah terjadi pemotongan Rp.300 Ribu persiswa. Sehingga, oknum Kepsek itu sukses meraup keuntungan ratusan Juta, ditambah lagi keuntungan data siswa yang diduga difiktifkan (47 siswa). Bahkan, oknum Kepsek itu terindikasi memanfaatkan Jabatanya untuk melakukan praktek semacam itu. Padahal, apapun dalihnya dana itu tidak doperbolehkan untuk dipotong, karena merupakan hak mutlak siswa miskin. “Konyolnya, dana BSM langsung dibagikan pada siswa, bukan melalui rekening masing-masing siswa,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP, Wendi Oktariansyah, S.Ik yang dikonfirmasi Koran ini, mengaku akan cek dulu laporan itu pada Penyidik Tipikor. Meski demikian, dirinya berkomitmen untuk memberantas praktek yang merugikan Negara tersebut hingga keakar-akarnya. “Saya akan cek dulu laporanya, kalau memang ada laporan masuk baik itu dari LSM, Aktivis atau element masyarakat lainya, saya tetap akan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (KS-09)
COMMENTS