Proyek rehabilitasi SDN Inpres Ncera Kecamatan Belo sebesar Rp.750 Juta, menuai masalah.
Proyek rehabilitasi SDN Inpres Ncera Kecamatan Belo sebesar Rp.750 Juta, menuai masalah. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014 diduga dibangun diatas lahan pribadi milik Nurhadinah warga Desa tersebut.
Pemilik lahan, Nurhadinah kepada Koran Stabilitas Senin (24/11) di Halaman Kantor Dikpora Kabupaten Bima mengaku, tanah seluas 0.05 Hektar yang dijadikan lokasi pembangunan SDN itu adalah miliknya. Hal itu dibuktikan dengan surat dan sertifikat tanah kepemilikan atas namanya. “Tanah itu milik saya, karena surat dan dokumen tanah tersebut atas nama saya,” katanya.
Diakuinya, Tahun 2011 lalu pembangunan Sekolah itu sempat dihentikan. Karena dibangun tanpa ijin darinya sebagai ahli waris tanah setengah hektar tersebut. Namun, dilanjutkan kembali menyusul janji ganti rugi. Tapi janji pada masa kepemimpinan mendiang almarhum Bupati Bima, H.Feri Zulkarnain, ST itu, hingga saat ini belum juga dipenuhi. “Saya pernah dijanjikan ganti rugi sebesar Rp.100 Juta, cuman sampai saat ini janji itu belum juga dipenuhi,” akunya.
Janji untuk membayar ganti rugi tidak hanya pada masa almarhum Dae Feri, tetapi juga dimasa Kepemimpinan Bupati Bima, Drs. H.Syafrudin, HM.Nur,M.Pd ini. Bahkan Pemkab Bima melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) sudah membuat surat pernyataan kesiapan untuk membayar ganti rugi. “Surat pernyataan itu ditandatangani Hj. Jubaedah Kasi Sarana dan Prasarana Dikdas, makanya saya datang menagih janji tersebut. Jika tidak juga diindahkan, saya dan keluarga akan kembali menghentikan pekerjaan tersebut,” ancamnya.
Sementara, Hj.Jubaedah yang dikonfirmasi Koran ini Senin (24/11) membenarkan telah menandatangani surat pernyataan itu sebagai salah satu cara untuk meredamkan suasana. Tapi, dirinya meragukan bukti kepemilikan tanah tersebut.Karena itu, dirinya meminta kepada yang bersangkutan untuk membawa persoalan itu ke rana hukum. “Kalau memang benar tanah itu miliknya, laporkan saja persoalan itu ke Aparat Penegak Hukum,” saranya. (KS-09)
Pemilik lahan, Nurhadinah kepada Koran Stabilitas Senin (24/11) di Halaman Kantor Dikpora Kabupaten Bima mengaku, tanah seluas 0.05 Hektar yang dijadikan lokasi pembangunan SDN itu adalah miliknya. Hal itu dibuktikan dengan surat dan sertifikat tanah kepemilikan atas namanya. “Tanah itu milik saya, karena surat dan dokumen tanah tersebut atas nama saya,” katanya.
Diakuinya, Tahun 2011 lalu pembangunan Sekolah itu sempat dihentikan. Karena dibangun tanpa ijin darinya sebagai ahli waris tanah setengah hektar tersebut. Namun, dilanjutkan kembali menyusul janji ganti rugi. Tapi janji pada masa kepemimpinan mendiang almarhum Bupati Bima, H.Feri Zulkarnain, ST itu, hingga saat ini belum juga dipenuhi. “Saya pernah dijanjikan ganti rugi sebesar Rp.100 Juta, cuman sampai saat ini janji itu belum juga dipenuhi,” akunya.
Janji untuk membayar ganti rugi tidak hanya pada masa almarhum Dae Feri, tetapi juga dimasa Kepemimpinan Bupati Bima, Drs. H.Syafrudin, HM.Nur,M.Pd ini. Bahkan Pemkab Bima melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) sudah membuat surat pernyataan kesiapan untuk membayar ganti rugi. “Surat pernyataan itu ditandatangani Hj. Jubaedah Kasi Sarana dan Prasarana Dikdas, makanya saya datang menagih janji tersebut. Jika tidak juga diindahkan, saya dan keluarga akan kembali menghentikan pekerjaan tersebut,” ancamnya.
Sementara, Hj.Jubaedah yang dikonfirmasi Koran ini Senin (24/11) membenarkan telah menandatangani surat pernyataan itu sebagai salah satu cara untuk meredamkan suasana. Tapi, dirinya meragukan bukti kepemilikan tanah tersebut.Karena itu, dirinya meminta kepada yang bersangkutan untuk membawa persoalan itu ke rana hukum. “Kalau memang benar tanah itu miliknya, laporkan saja persoalan itu ke Aparat Penegak Hukum,” saranya. (KS-09)
COMMENTS