Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan, Muhdi (46) warga RT 17 RW. 09 Dusun Lajo Desa Sangeang Kecamatan Wera kini telah diterima Kejaksaan.
Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan, Muhdi (46) warga RT 17 RW. 09 Dusun Lajo Desa Sangeang Kecamatan Wera kini telah diterima Kejaksaan. Berkas tersangka yang berpura-pura sebagai dukun dan mencabuli anak dibawah umur hingga enam bulan itu sedang diteliti secara intensif untuk mengetahui kelengkapannya.
Kejari Raba Bima melalui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Safetsila, SH, Rabu (3/12) pagi mengungkapkan, pekan lalu berkas itu diserahkan Penyidik Polres Bima Kota ke Kejaksaan untuk diteliti. ”Saya terima berkas tahap satu ini pada Jum’at lalu dan sekarang tengah diteliti,” ujarnya ditemui wartawan di kantornya.
Dalam tenggat waktu empat belas hari kedepan, pihaknya akan melakukan penelitian untuk melihat kelengkapan baik formil maupun materil kasus tersebut. Dari hasil visum dari Puskesmas Wera yang ada dalam berkas teretera, bahwa MH telah menyetubuhi korban hingga hamil. ”Waktunya masih panjang, jadi kami akan menelitinya dengan seksama,” tuturnya.
Atas berkas dari penyidik Kepolisian, sesuai dengan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. ”Ancaman hukuman itu, sudah sesuai dengan perbuatan tersangka sendiri,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, rumah semi permanen milik Muhdi alias ama Ta (50) warga Dusun Lajo Desa Sangeang Kecamatan Wera dirusak massa. Pengrusakan dilakukan karena diduga pelaku telah menghamili anak dibawah umur siswa salah satu sekolah SMA di Kecamatan Wera berinisial ES (14) Warga Dusun Lapena Desa Hidirasa Kecamatan Wera.
Kepala Desa Sangeang Kecamatan Wera, Muhammad Saleh H. M mengaku saat itu, pengrusakan rumah pelaku yang berada di Dusun Lajo, terjadi pada Jum’at (7/11) sekitar pukul 19.30 Wita. Massa yang diduga berasal dari keluarga korban mendatangi rumah pelaku dan merusakinya. Namun sebelum aksi pengrusakan terjadi, warga terlebih dahulu mengeluarkan salah satu anak perempuan pelaku yang saat itu berada dalam rumah. Usai mengeluarkan anak pelaku, warga yang kesal langsung merusaki rumah permanen milik pelaku. (KS-05)
Kejari Raba Bima melalui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Safetsila, SH, Rabu (3/12) pagi mengungkapkan, pekan lalu berkas itu diserahkan Penyidik Polres Bima Kota ke Kejaksaan untuk diteliti. ”Saya terima berkas tahap satu ini pada Jum’at lalu dan sekarang tengah diteliti,” ujarnya ditemui wartawan di kantornya.
Dalam tenggat waktu empat belas hari kedepan, pihaknya akan melakukan penelitian untuk melihat kelengkapan baik formil maupun materil kasus tersebut. Dari hasil visum dari Puskesmas Wera yang ada dalam berkas teretera, bahwa MH telah menyetubuhi korban hingga hamil. ”Waktunya masih panjang, jadi kami akan menelitinya dengan seksama,” tuturnya.
Atas berkas dari penyidik Kepolisian, sesuai dengan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. ”Ancaman hukuman itu, sudah sesuai dengan perbuatan tersangka sendiri,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, rumah semi permanen milik Muhdi alias ama Ta (50) warga Dusun Lajo Desa Sangeang Kecamatan Wera dirusak massa. Pengrusakan dilakukan karena diduga pelaku telah menghamili anak dibawah umur siswa salah satu sekolah SMA di Kecamatan Wera berinisial ES (14) Warga Dusun Lapena Desa Hidirasa Kecamatan Wera.
Kepala Desa Sangeang Kecamatan Wera, Muhammad Saleh H. M mengaku saat itu, pengrusakan rumah pelaku yang berada di Dusun Lajo, terjadi pada Jum’at (7/11) sekitar pukul 19.30 Wita. Massa yang diduga berasal dari keluarga korban mendatangi rumah pelaku dan merusakinya. Namun sebelum aksi pengrusakan terjadi, warga terlebih dahulu mengeluarkan salah satu anak perempuan pelaku yang saat itu berada dalam rumah. Usai mengeluarkan anak pelaku, warga yang kesal langsung merusaki rumah permanen milik pelaku. (KS-05)
COMMENTS