Dari sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani pihak Kepolisian Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, tercatat baru sebagian yang berhasil dituntaskan.
Dari sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani pihak Kepolisian Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, tercatat baru sebagian yang berhasil dituntaskan. Karenanya, Jaksa dan Polisi termasuk Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima didesak untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih “parkir” dimeja Lembaga Penegak Hukum tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan Prosidium NKRI NTB, Hajairin, MS saat menggelar aksi demostrasi guna memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) Dunia Selasa (9/12). Katanya, masih banyak berkas kasus yang terindikasi merugikan Rakyat dan Negara berada di Penyidik Tipikor Kepolisian dan Kejaksaan.
Seperti, dugaan korupsi pada proyek pembangunan pelabuhan Kerampi Kabupaten Bima Tahun 2010, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Bima Tahun 2008, dugaan mark up pada pekerjaan rehabilitasi gedung Paruga Na,e Kota Bima Tahun 2012/2013, dugaan Mark Up Paruga Na,e Wera Tahun 2013/2014 dan skandal dugaan korupsi yang terjadi di Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima.
“Saya minta, Polisi dan Jaksa segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Ungkap dan seret para koruptor dibalik jeruji besi, bila perlu gantung seperti hukuman yang berlaku di Negara Cina,” desaknya.
Selain itu, NKRI juga mendesak Polisi untuk segera menuntaskan proses hukum dugaan Korupsi pengadaan Fiberglass yang diduga melibatkan oknum Pejabat Kabupaten Bima dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Disamping itu, mendesak Tim TP-TGR Kota Bima agar segera menuntaskan ganti rugi Keuangan Daerah dan Negara yang diduga dilakukan oknum Pemkot Bima senilai Rp.5,1 Miliar.
Selain itu mendesak Kapolda NTB melalui Kapolres Bima Kota untuk menuntaskan dugaan korupsi dana percepatan Pembentukan Pulau Sumbawa (PPS) dan mendesak KPK RI di Jakarta untuk menuntaskan dugaan korupsi semester 1 APBD Pemkot Bima Tahun 2008. “Sekali lagi, tuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses penanganannya. Jangan hanya pelanggaran hukum rakyat jelata yang dipercepat proses hukum, sementara dugaan korupsi yang melibatkan oknum bermodal (ikan paus) justeru sebaliknya diperlambat dengan seribu satu macam alasan,” duganya.
Belakangan ini, kasus dugaan korupsi dan praktek yang diduga melanggar aturan semakin marak terjadi. Menanggapi hal itu Hajairin menilai, meningkatnya tindak pidana korupsi dan sejenisnya akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan Perekonomian Nasional, tetapi juga akan berimbas pada nasib generasi bangsa kedepanya. Karena tindakan seperti itu merupakan pelanggaran hak sosial dan ekonomi kemasyarakatan. “Karenanya, mari kita sama-sama mengawal proses hukum atas penanganan kasus korupsi yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bima. Jika penegak hukum tidak mampu, jangan salah apabila berlaku hukum rimba pada oknum koruptor,” tegasnya.
Sebelum menggelar aksi di Kejaksaan dan Polres Bima Kota, NKRI Bidang Pemberantasan Korupsi dan massa lain dari IMM, PMII, LMND, HMI serta element lain berdemo di perempatan lampu merah gunung dua, DPRD Kabupaten dan Kota Bima serta Pemkot Bima. Tuntutan mereka sama yakni mendesak Lembaga Hukum untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Pejabat Pemerintah (Eksekutif- Legislatif) dan swasta.
Saat itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, Sulaeman, MT, SH dan Wakil Pimpinan Komisi I, Masdin, Sp keluar menanggapi tuntutan massa aksi terkait proses hukum atas kasus dugaan Korupsi. Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima berjanji akan segera menuntaskan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan peran semua element yang ada. Karena, pemberantasan dugaan korupsi dan sejenisnya merupakan tanggungjawab secara bersama. (KS-09)
Pernyataan tegas itu disampaikan Prosidium NKRI NTB, Hajairin, MS saat menggelar aksi demostrasi guna memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) Dunia Selasa (9/12). Katanya, masih banyak berkas kasus yang terindikasi merugikan Rakyat dan Negara berada di Penyidik Tipikor Kepolisian dan Kejaksaan.
Seperti, dugaan korupsi pada proyek pembangunan pelabuhan Kerampi Kabupaten Bima Tahun 2010, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Bima Tahun 2008, dugaan mark up pada pekerjaan rehabilitasi gedung Paruga Na,e Kota Bima Tahun 2012/2013, dugaan Mark Up Paruga Na,e Wera Tahun 2013/2014 dan skandal dugaan korupsi yang terjadi di Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima.
“Saya minta, Polisi dan Jaksa segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Ungkap dan seret para koruptor dibalik jeruji besi, bila perlu gantung seperti hukuman yang berlaku di Negara Cina,” desaknya.
Selain itu, NKRI juga mendesak Polisi untuk segera menuntaskan proses hukum dugaan Korupsi pengadaan Fiberglass yang diduga melibatkan oknum Pejabat Kabupaten Bima dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Disamping itu, mendesak Tim TP-TGR Kota Bima agar segera menuntaskan ganti rugi Keuangan Daerah dan Negara yang diduga dilakukan oknum Pemkot Bima senilai Rp.5,1 Miliar.
Selain itu mendesak Kapolda NTB melalui Kapolres Bima Kota untuk menuntaskan dugaan korupsi dana percepatan Pembentukan Pulau Sumbawa (PPS) dan mendesak KPK RI di Jakarta untuk menuntaskan dugaan korupsi semester 1 APBD Pemkot Bima Tahun 2008. “Sekali lagi, tuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses penanganannya. Jangan hanya pelanggaran hukum rakyat jelata yang dipercepat proses hukum, sementara dugaan korupsi yang melibatkan oknum bermodal (ikan paus) justeru sebaliknya diperlambat dengan seribu satu macam alasan,” duganya.
Belakangan ini, kasus dugaan korupsi dan praktek yang diduga melanggar aturan semakin marak terjadi. Menanggapi hal itu Hajairin menilai, meningkatnya tindak pidana korupsi dan sejenisnya akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan Perekonomian Nasional, tetapi juga akan berimbas pada nasib generasi bangsa kedepanya. Karena tindakan seperti itu merupakan pelanggaran hak sosial dan ekonomi kemasyarakatan. “Karenanya, mari kita sama-sama mengawal proses hukum atas penanganan kasus korupsi yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bima. Jika penegak hukum tidak mampu, jangan salah apabila berlaku hukum rimba pada oknum koruptor,” tegasnya.
Sebelum menggelar aksi di Kejaksaan dan Polres Bima Kota, NKRI Bidang Pemberantasan Korupsi dan massa lain dari IMM, PMII, LMND, HMI serta element lain berdemo di perempatan lampu merah gunung dua, DPRD Kabupaten dan Kota Bima serta Pemkot Bima. Tuntutan mereka sama yakni mendesak Lembaga Hukum untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Pejabat Pemerintah (Eksekutif- Legislatif) dan swasta.
Saat itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, Sulaeman, MT, SH dan Wakil Pimpinan Komisi I, Masdin, Sp keluar menanggapi tuntutan massa aksi terkait proses hukum atas kasus dugaan Korupsi. Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima berjanji akan segera menuntaskan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan peran semua element yang ada. Karena, pemberantasan dugaan korupsi dan sejenisnya merupakan tanggungjawab secara bersama. (KS-09)
COMMENTS