Aliansi Pejuang Integritas (API) Bima mengkritik kinerja Kepolisian Resort Bima Kota karena dinilai lamban menangani proses hukum kasus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos
Aliansi Pejuang Integritas (API) Bima mengkritik kinerja Kepolisian Resort Bima Kota karena dinilai lamban menangani proses hukum kasus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos. Mereka menuding Kepolisian tak serius menangani kasus yang sudah sekitar lima bulan dilaporkan itu. Pernyataan itu disampaikan API saat kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Bima Kota, Senin (8/12).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Tofan, menagih kembali janji Polisi saat aksi beberapa waktu lalu. Saat itu Kepolisian berjanji akan segera menuntaskan kasus itu dengan waktu sepekan. "Mana janjinya itu," tanya Tofan.
Setelah beberapa saat berorasi, enam orang perwakilan massa aksi masuk ke dalam ruang tunggu Kapolres untuk melakukan audensi. Pembicaraan antara perwakilan massa aksi dengan Kapolres Bima Kota yang didampingi Kasat Reskrim, berlangsung sekitar 45 menit lamanya. Saat itu, sempat alot karena perwakilan massa meminta kepastian kapan wakil Pimpinan DPR kabupaten itu ditahan.
Sementara Kapolres, meminta agar perwakilan massa aksi bersabar sembari menunggu proses hukum berjalan. Sebab, dalam proses hukum kasus ini ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh penyidik.
Kemudian, saat itu Tofan juga mengungkapkan, bahwa warga dapil empat Kecamatan Langgudu merasa resah karena belum ditahannya Nukrah. Padahal, kasus hukum yang melilit pelaku, diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. "Lantas kenapa masih belum ditahan juga," tanyanya kembali saat audensi itu.
saat itu, didepan Kapolres sendiri, Tofan juga menilai bahwa Penyiduk dalam hal ini, terkesan lamban dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat Negara. Sementara, kasus yang ecek-ecek yang melibatkan masyarakat biasa, kepolisian dengan mudah menahan pelaku."Polisi jangan tebang pilih dalam menyikapi kasus pidana,"sorotnya.
Kapolresta Bima Kota, Andri Syahril, S. Ik, MH mengatakan, Kepolisian tetap menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."Bukan kasus ini saja yang ditangani kepolisian. Ratusan kasus lainnya, juga kami tangani dan harus kami selesaikan,"jelasnya.
Mengenai tudingan perwakilan massa aksi yang mengatakan Penyidik hanya tidur dan tidak melakukan apa-apa, dengan tegas dibantah Kapolres."Siapa bilang Penyidik tidak bekerja,"tanyanya balik.
Ia mengaku, baru sepekan terakhit bertugas menjadi Kapolres Bima Kota. Walaupun begitu, ia akan membaca dan mempelajari berkasnya agar bisa menyelesaikan kasus itu."Yang jelas, Surat Perintah dimulainya Penyelidikan (SPDP), telah kami kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,"katanya.
liputan langsung wartawan Koran Stabilitas, massa aksi tiba di Kantor Kapolres Bima Kota sekitar pukul 11.10 Wita. Setelah kurang lebih 45 Menit beraudensi dan ada kesepakatan antara perwakilan massa aksi dan Kapolres Bima Kota saat itu, massa aksi kembali melanjutkan aksinya di kantor DPRD kabupaten Bima. (KS-05)
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Tofan, menagih kembali janji Polisi saat aksi beberapa waktu lalu. Saat itu Kepolisian berjanji akan segera menuntaskan kasus itu dengan waktu sepekan. "Mana janjinya itu," tanya Tofan.
Setelah beberapa saat berorasi, enam orang perwakilan massa aksi masuk ke dalam ruang tunggu Kapolres untuk melakukan audensi. Pembicaraan antara perwakilan massa aksi dengan Kapolres Bima Kota yang didampingi Kasat Reskrim, berlangsung sekitar 45 menit lamanya. Saat itu, sempat alot karena perwakilan massa meminta kepastian kapan wakil Pimpinan DPR kabupaten itu ditahan.
Sementara Kapolres, meminta agar perwakilan massa aksi bersabar sembari menunggu proses hukum berjalan. Sebab, dalam proses hukum kasus ini ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh penyidik.
Kemudian, saat itu Tofan juga mengungkapkan, bahwa warga dapil empat Kecamatan Langgudu merasa resah karena belum ditahannya Nukrah. Padahal, kasus hukum yang melilit pelaku, diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. "Lantas kenapa masih belum ditahan juga," tanyanya kembali saat audensi itu.
saat itu, didepan Kapolres sendiri, Tofan juga menilai bahwa Penyiduk dalam hal ini, terkesan lamban dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat Negara. Sementara, kasus yang ecek-ecek yang melibatkan masyarakat biasa, kepolisian dengan mudah menahan pelaku."Polisi jangan tebang pilih dalam menyikapi kasus pidana,"sorotnya.
Kapolresta Bima Kota, Andri Syahril, S. Ik, MH mengatakan, Kepolisian tetap menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."Bukan kasus ini saja yang ditangani kepolisian. Ratusan kasus lainnya, juga kami tangani dan harus kami selesaikan,"jelasnya.
Mengenai tudingan perwakilan massa aksi yang mengatakan Penyidik hanya tidur dan tidak melakukan apa-apa, dengan tegas dibantah Kapolres."Siapa bilang Penyidik tidak bekerja,"tanyanya balik.
Ia mengaku, baru sepekan terakhit bertugas menjadi Kapolres Bima Kota. Walaupun begitu, ia akan membaca dan mempelajari berkasnya agar bisa menyelesaikan kasus itu."Yang jelas, Surat Perintah dimulainya Penyelidikan (SPDP), telah kami kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,"katanya.
liputan langsung wartawan Koran Stabilitas, massa aksi tiba di Kantor Kapolres Bima Kota sekitar pukul 11.10 Wita. Setelah kurang lebih 45 Menit beraudensi dan ada kesepakatan antara perwakilan massa aksi dan Kapolres Bima Kota saat itu, massa aksi kembali melanjutkan aksinya di kantor DPRD kabupaten Bima. (KS-05)
COMMENTS