Walikota Bima, HM Qurais H Abidin melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kota Bima pada Selasa (9/12) di Aula Kantor Walikota Bima.
Walikota Bima, HM Qurais H Abidin melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kota Bima pada Selasa (9/12) di Aula Kantor Walikota Bima. Acara ini dihadiri pula oleh Wakil Walikota Bima, HA Rahman H Abidin SE, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, M. Syafe’i ST, Anggota FKPD Kota Bima, Ketua TP PKK Kota Bima, Hj Yani Marlina M Qurais dan para kepala SKPD lingkup pemerintah Kota Bima.
Pelantikan Majelis TP TGR ini berdasarkan keputusan Walikota Bima Nomor 453 tahun 2014 tentang majelis pertimbangan dan sekretariat majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) keuangan dan barang milik daerah Kota Bima.
Walikota Bima HM Qurais H Abidin dalam sambutannya seusai melantik majelis TP TGR menyampaikan, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, untuk menyelesaikan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara, prosesnya dilaksanakan oleh majelis pertimbangan TP-TGR.
Beberapa kasus-kasus yang ada selama ini, walaupun kecil, namun telah menodai visi Kota Bima dan menggerogoti birokrasi. Saya meminta agar MP TP-TGR memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran yang telah menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Selain itu, kasus-kasus ini bisa menghambat pembangunan, misalnya tuntutan terhadap pihak ketiga yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai perjanjian. Ini artinya menghambat laju pembangunan di Kota Bima. Sejak Kota Bima mulai diperiksa laporan keuangannya, kasus kerugian daerah, baik dari bendahara, pegawai bukan bendahara, maupun pihak ketiga, selalu menjadi temuan yang signifikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. “Akibat fatal lainnya adalah kerugian negara telah menghambat Pemerintah Kota Bima untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI”, papar Walikota Bima.
Pada kesempatan tersebut dimintanya secara khusus kepada MP TP-TGR dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada umumnya, untuk bekerja keras dalam mewujudkan impian terwujud birokrasi yang bersih. (KS-13)
Pelantikan Majelis TP TGR ini berdasarkan keputusan Walikota Bima Nomor 453 tahun 2014 tentang majelis pertimbangan dan sekretariat majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) keuangan dan barang milik daerah Kota Bima.
Walikota Bima HM Qurais H Abidin dalam sambutannya seusai melantik majelis TP TGR menyampaikan, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, untuk menyelesaikan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara, prosesnya dilaksanakan oleh majelis pertimbangan TP-TGR.
Beberapa kasus-kasus yang ada selama ini, walaupun kecil, namun telah menodai visi Kota Bima dan menggerogoti birokrasi. Saya meminta agar MP TP-TGR memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran yang telah menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Selain itu, kasus-kasus ini bisa menghambat pembangunan, misalnya tuntutan terhadap pihak ketiga yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai perjanjian. Ini artinya menghambat laju pembangunan di Kota Bima. Sejak Kota Bima mulai diperiksa laporan keuangannya, kasus kerugian daerah, baik dari bendahara, pegawai bukan bendahara, maupun pihak ketiga, selalu menjadi temuan yang signifikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. “Akibat fatal lainnya adalah kerugian negara telah menghambat Pemerintah Kota Bima untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI”, papar Walikota Bima.
Pada kesempatan tersebut dimintanya secara khusus kepada MP TP-TGR dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada umumnya, untuk bekerja keras dalam mewujudkan impian terwujud birokrasi yang bersih. (KS-13)
COMMENTS