Sebanyak 840 dari keseluruhan 1.500 peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Terpadu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima Angkatan XXVI Tahun 2015
Sebanyak 840 dari keseluruhan 1.500 peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Terpadu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima Angkatan XXVI Tahun 2015, Selasa (27/1) mengikuti acara penyerahan kepada pemerintah Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. HM. Taufik HAK, MSi di halaman kantor Bupati Bima. Acara itu turut dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Ketua STKIP Bima, dan sejumlah dosen.
Pada kesempatan itu, Sekda, Drs. HM Taufik HAK, MSi mengatakan, kegiatan KKN yang dilaksanakan STKIP Bima merupakan persyaratan yang harus dilalui untuk menyelesaikan program studinya. KKN juga dimaksudkan agar mahasiswa memiliki kesempatan untuk lebih mendekatkan diri di tengah masyarakat, mempraktekkkan ilmu dan pengetahuan yang diperoleh di kampus sehingga pada gilirannya masyarakat akan mengetahui informasi demi membangun desa dimana ia ditempatkan selama KKN berlangsung.
Pada kesempatan tersebut Sekda menjabarkan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. PP ini menyebutkan pentingnya kewenangan kepala desa dalam Penataan, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan serta sejumlah kewenangan lainnya.
Kedepan, para mahasiswa KKN diharapkan dapat mendukung pelaksanaan PP ini guna mendukung pembangunan desa. Sekda juga menghimbau peserta KKN agar dapat mendukung program pemerintah agar berjalan sesuai yang diharapkan.
Ketua STKIP Bima Mustamin, M.Sc melaporkan, KKN Mandiri Terpadu STKIP Bima Tahun 2015 berlangsung selama dua bulan, mulai tanggal 27 Januari sampai dengan 27 Maret 2015. Peserta tersebar di 16 Kecamatan se-Kabupaten Bima. "Setiap program yang dilaksanakan, peserta akan selalu berkoordinasi dengan camat maupun kepala desa dalam mendukung pembangunan desa,” tandasnya. (KS-13)
Pelepasan Mahasiswa dan Mahasiswi KKN |
Pada kesempatan tersebut Sekda menjabarkan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. PP ini menyebutkan pentingnya kewenangan kepala desa dalam Penataan, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan serta sejumlah kewenangan lainnya.
Kedepan, para mahasiswa KKN diharapkan dapat mendukung pelaksanaan PP ini guna mendukung pembangunan desa. Sekda juga menghimbau peserta KKN agar dapat mendukung program pemerintah agar berjalan sesuai yang diharapkan.
Ketua STKIP Bima Mustamin, M.Sc melaporkan, KKN Mandiri Terpadu STKIP Bima Tahun 2015 berlangsung selama dua bulan, mulai tanggal 27 Januari sampai dengan 27 Maret 2015. Peserta tersebar di 16 Kecamatan se-Kabupaten Bima. "Setiap program yang dilaksanakan, peserta akan selalu berkoordinasi dengan camat maupun kepala desa dalam mendukung pembangunan desa,” tandasnya. (KS-13)
COMMENTS