Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bugis Kecamatan Sape, Hamdan Kasiran, mengancam akan melakukan pemblokiran jalan lantaran merasa dipecat secara sepihak oleh Bupati Bima
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bugis Kecamatan Sape, Hamdan Kasiran, mengancam akan melakukan pemblokiran jalan lantaran merasa dipecat secara sepihak oleh Bupati Bima, Drs H Syafrudin HM Nur, M.Pd. Selain itu, Hamdan merasa kecewa atas kebijakan Bupati Bima yang dinilai merugikan dirinya. Pemecatan dirinya diindikasi merupakan buntut laporannya ke pihak Kepolisian soal dugaan penggelapan raskin oleh Kades Bugis.
Hamdan juga berencana akan ke Kantor Bupati Bima serta Kantor DPRD Kabupaten Bima untuk mengkritisi kebijakan tersebut. Sebab somasi soal penggelapan raskin oleh Kades, tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Bima dan Anggoat DPRD melalui KOMISI I. "Kami sudah konsolidasi dan akan memboikot suara Syafrudin untuk Pilkada 2015,” ancamnya.
Hamdan mengaku, telah menerima surat pemecatan dirinya dari warga setempat. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemecatan Nomor: 188.45/805/005/2014, pertanggal 23 Desember 2014. Namun pemecatan itu, dinilainya tidak sesuai aturan. Sebab, tanpa ada alasan jelas dan tidak adanya pelanggaran hukum yang diperbuat. Karenanya, Ia mengaku keberatan dengan pemecatannya sebagai Ketua BPD. "Minimal kalau memang mau memecat saya, harus melampirkan dasar pemecatan itu. Tapi, alasannya tidak ada," ujarnya kesal Jum'at (16/1) sore via hand phone.
Hamdan menduga, pemecatan itu sebagai buntut karena dirinya melaporkan Kades Bugis atas dugaan penggelapan raskin dua tahun terakhir. Dalam surat pemecatan yang diterimanya itu, Bupati Bima hanya merujuk pada surat Camat Sape nomor 141/362/01.A/2014. Pertanggal 12 Nopember 2014, dengan perihal pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD. Selanjutnya, Bupati Bima juga hanya mengacu pada hasil rapat BPD dan Kades Bugis tanggal 3 September 2014 dengan nomor 03/BPD Bugis/IX/2014 perihal pergantian antar waktu (PAW) Anggota BPD. "Setelah saya melakukan konfirmasi dengan sekretaris BPD, dia mengatakan tidak ada rapat permohonan PAW Anggota BPD. Artinya, surat pemecatan itukan aneh,” bebernya.
Ia menyesalkan kebijakan Bupati Bima yang memecat dirinya kalau hanya karena melaporkan Kades ke pihak Kepolisian. Sementara Kades yang diduga telah melakukan penggelapan Raskin, telah disomasi olehnya selama dua kali ke Pemkab Bima tetapi tidak dilakukan pemecatan. "Pemalsuan stempel BPD juga, pernah dilakukan oknum Kades. Kenapa tidak dipecat. Ini ada konspirasi busuk, yang sengaja Kades, Camat dan Bupati Bima lakukan, agar mereka bisa berkonspirasi jahat untuk bantuan raskin warga Desa Bugis,” tudingnya.
Secara terpisah, Bupati Bima melalui Kasubag Humas dan protokol, Suryadin, M. Si yang dikonfirmasi menyarankan, agar pihak yang merasa durugikan menanyakan langsung kepada Camat Sape setempat. "Bupati hanya menindaklanjuti keputusan rapat BPD saja,” jelasnya singkat.
Sementara Kades Bugis, Amirullah Samsu yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, belu memberikan tanggapan. Sebab, kata isterinya Suhada yang menerima telepon, suaminya dalam keadaan tidak enak badan (sakit)."Suami saya lagi sakit pak," katanya singkat.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Kades Bugis Amirullah Samsu dilaporkan oleh Hamdan Sakiran karena diduga telah menggelapkan Raskin dalam kurun waktu dua tahun lamanya. Selain itu, Kades juga diduga telah melakukan pemalsuan stempel BPD. Atas ulah Kades saat itu, ia telah melaporkannya ke Polres Bima Kota. Saat ini, kasusnya tengah diproses oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kades dilaporkan telah menggelapkan Raskin 31 sak dalam setiap drop dari Bulog Bima. Dalam setiap tahunnya, 13 kali drop dengan jumlah 477 sak. Artinya, secara keseluruhan ada sekitar 403 sak yang telah digelpkan. Sedangkan pemalsuan stempel itu dipergunakan Kades untuk permohonan subsidi Desa tahun 2014 senilai Rp. 44 Juta. (KS-05)
![]() |
| Bupati Bima, Drs H Syafrudin HM Nur, M.Pd |
Hamdan mengaku, telah menerima surat pemecatan dirinya dari warga setempat. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemecatan Nomor: 188.45/805/005/2014, pertanggal 23 Desember 2014. Namun pemecatan itu, dinilainya tidak sesuai aturan. Sebab, tanpa ada alasan jelas dan tidak adanya pelanggaran hukum yang diperbuat. Karenanya, Ia mengaku keberatan dengan pemecatannya sebagai Ketua BPD. "Minimal kalau memang mau memecat saya, harus melampirkan dasar pemecatan itu. Tapi, alasannya tidak ada," ujarnya kesal Jum'at (16/1) sore via hand phone.
Hamdan menduga, pemecatan itu sebagai buntut karena dirinya melaporkan Kades Bugis atas dugaan penggelapan raskin dua tahun terakhir. Dalam surat pemecatan yang diterimanya itu, Bupati Bima hanya merujuk pada surat Camat Sape nomor 141/362/01.A/2014. Pertanggal 12 Nopember 2014, dengan perihal pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD. Selanjutnya, Bupati Bima juga hanya mengacu pada hasil rapat BPD dan Kades Bugis tanggal 3 September 2014 dengan nomor 03/BPD Bugis/IX/2014 perihal pergantian antar waktu (PAW) Anggota BPD. "Setelah saya melakukan konfirmasi dengan sekretaris BPD, dia mengatakan tidak ada rapat permohonan PAW Anggota BPD. Artinya, surat pemecatan itukan aneh,” bebernya.
Ia menyesalkan kebijakan Bupati Bima yang memecat dirinya kalau hanya karena melaporkan Kades ke pihak Kepolisian. Sementara Kades yang diduga telah melakukan penggelapan Raskin, telah disomasi olehnya selama dua kali ke Pemkab Bima tetapi tidak dilakukan pemecatan. "Pemalsuan stempel BPD juga, pernah dilakukan oknum Kades. Kenapa tidak dipecat. Ini ada konspirasi busuk, yang sengaja Kades, Camat dan Bupati Bima lakukan, agar mereka bisa berkonspirasi jahat untuk bantuan raskin warga Desa Bugis,” tudingnya.
Secara terpisah, Bupati Bima melalui Kasubag Humas dan protokol, Suryadin, M. Si yang dikonfirmasi menyarankan, agar pihak yang merasa durugikan menanyakan langsung kepada Camat Sape setempat. "Bupati hanya menindaklanjuti keputusan rapat BPD saja,” jelasnya singkat.
Sementara Kades Bugis, Amirullah Samsu yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, belu memberikan tanggapan. Sebab, kata isterinya Suhada yang menerima telepon, suaminya dalam keadaan tidak enak badan (sakit)."Suami saya lagi sakit pak," katanya singkat.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Kades Bugis Amirullah Samsu dilaporkan oleh Hamdan Sakiran karena diduga telah menggelapkan Raskin dalam kurun waktu dua tahun lamanya. Selain itu, Kades juga diduga telah melakukan pemalsuan stempel BPD. Atas ulah Kades saat itu, ia telah melaporkannya ke Polres Bima Kota. Saat ini, kasusnya tengah diproses oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kades dilaporkan telah menggelapkan Raskin 31 sak dalam setiap drop dari Bulog Bima. Dalam setiap tahunnya, 13 kali drop dengan jumlah 477 sak. Artinya, secara keseluruhan ada sekitar 403 sak yang telah digelpkan. Sedangkan pemalsuan stempel itu dipergunakan Kades untuk permohonan subsidi Desa tahun 2014 senilai Rp. 44 Juta. (KS-05)
.bmp)
COMMENTS