$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

IMM dan BEM STIH Desak Irwan Tak Ditahan

Puluhan mahasiswa dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadiyah Bima mendesak rekan mereka, Irwan tidak ditahan

Puluhan mahasiswa dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadiyah Bima mendesak rekan mereka, Irwan tidak ditahan dalam proses hukum yang saat ini sedang ditangani Pengadilan Negeri Raba Bima. Mereka meminta dilakukan penangguhan penahanan terhadap Irwan mengingat sebentar lagi kampus setempat akan menggelar ujian semester.

Aspirasi itu disampaikan para mahasiswa ilmu hukum tersebut saat menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (5/1) pagi. Aksi yang dikomandoi Harmoko sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) ini juga menyorot soal profesionalisme lembaga hukum dalam menangani kasus.

Massa menilai, terdapat kejanggalan dalam kasus yang dialami Irwan. Menurut mereka, proses persidangan Irwan tidak sah dan dituding hanya dagelan hukum semata. Alasannya, sangkaan kepada terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban dinilai tidak tepat.

Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Irwan didakwa dengan Pasal 335 KUHP yang salah satu frasanya menyebut perbuatan lain yang tidak menyenangkan.
“Sementara frasa ini telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi dan tidak berlaku lagi. Tapi anehnya Irwan tetap ditahan dan disidang dengan pasal yang sama,” kata Harmoko dalam pernyataan sikapnya.

Menurutnya, penyidikan dan pemeriksaan terhadap Irwan yang dituangkan dalam BAP menggunakan pasal “mati” dan merupakan bentuk perbuatan sewenang-wenang penyidik. Selain itu, tidak patut dilakukan aparat negara yang diberi amanah untuk menegakkan hukum.

“Menurut kami surat dakwaan terhadap Irwan juga cacat hukum. Sebab surat dakwan itu disusun berdasarkan BAP yang cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Karenanya, massa menilai rekan mereka merupakan korban kriminalisasi atas kasus perdata yang dilakukan mafia hukum. “Berikan hak saudara kami untuk mengikuti ujian semester,” desak Syamsudin, perwakilan mahasiswa lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edo, SH, Penasehat terdakwa memaparkan, kronologis kejadian berawal, pada tahun 2013 lalu dalam perkara sengketa tanah. Pihak BPN Kota Bima medatangi tanah tambak yang disengketakan dengan maksud mengukur tanah tersebut.

Namun pihak Irwan CS menghalang-halangi dengan alasan masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK). BPN tetap mendesak untuk mengukur karena didesak Abdul Hafid. Sehingga keluarga Irwan tetap bersikukuh menolak karena alasan PK. Pihak Polsek Rasana’e barat, BPN dan pihak Abdul hafid sebagai pelapor juga berada di lokasi waktu itu.

Selanjutnya jelas dia, lantaran menolak pengukuran itu, Irwan dilaporkan Abdul Hafid dalam dugaan pengancaman ke Polsek Rasana’e Barat. Namun laporan tidak diterima karena tidak menemukan adanya pengancaman. Laporan itu dilaihkan ke Polres Bima Kota, sehingga kasus tersebut naik dan Irwan ditahan pelakunya. “Kami menduga kasus ini ada sponsornya bukan penegakan hukum murni. karena ini kasusnya perdata menjadi pidana, Ini murni kriminalisasi. Apalagi penyidiknya adalah diketahui satu kampung dengan Pelapor di Paruga,” sorotnya.

Tak hanya itu menurut Edo, pasal yang dikenakan menggunakan dua frasa dalam pasal 335 yakni pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan sehingga terlihat tidak konsisten penyidik dalam menerapkan pasal. “Lagi pula penyidik tidak mau menyerahkan BAP tersangka kepada kita sebagai PH dan dosennya. Padahal BAP itu adalah hak kami. Kami menduga ada sesuatu dari BAP tersebut tidak diserahkan pada saat kami minta karena bisa saja mereka merubahnya,” kata Edo.

Adapun penangguhan penahanannya lanjut dia, telah diberikan ke tersangka di Kepolisian. Namun justru ditahan lagi karena dianggap tidak kooperatif dan tidak pernah wajib lapor. Sementara wajib lapor dilakukan Irwan namun dengan berbagai alasan penyidiknya tidak memberikan tanda tangan wajib lapor. “Sehingga sampai sekarang penahanan diperpanjang oleh kejaksaan dan diminta kembali penangguhan penahanan yang sekarang di demo rekan-rekannya. Kejaksaan juga kami nilai memaksaakan kehendak untuk kasus ini di P-21 kan. Dengan itu kami menilai kronologis kasusnya berdasakan unsur yang ada dalam pasal 335 KUHP,” pungkasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1687,Hukum Kriminal,2223,Kesehatan,400,Korupsi,772,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1665,Pendidikan,850,Politik,1296,Sosial Ekonomi,2751,
ltr
item
Koran Stabilitas: IMM dan BEM STIH Desak Irwan Tak Ditahan
IMM dan BEM STIH Desak Irwan Tak Ditahan
Puluhan mahasiswa dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadiyah Bima mendesak rekan mereka, Irwan tidak ditahan
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/imm-dan-bem-stih-desak-irwan-tak-ditahan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/imm-dan-bem-stih-desak-irwan-tak-ditahan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy