Lamanya penanganan kasus pidana dugaan penganiyaan dan pengerusakan Kantor Desa Rupe, yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Nukrah, S. Sos
Lamanya penanganan kasus pidana dugaan penganiyaan dan pengerusakan Kantor Desa Rupe, yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Nukrah, S. Sos, dipertanyakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Pertanyaan itu muncul, setelah sebulan lamanya Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, hanya mengirim SPDP nya saja ke Kejari, tanpa mengirim berkas tahap satu kasus tersebut.
Kejari Raba Bima, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) I Gusti Murah Agung Peger, SH MH mengungkapkan, untuk kasus Nukrah, SPDP nya telah masuk dan diterima pihaknya. Namun, berkas tahap satu kasus itu hingga hari ini belum juga dikirim ke Jaksa."Apa alasan Penyidik sehingga berkas tahap satu kasus itu belum juga dikirim, kami tidak mengetahuinya secara pasti,"ujarnya saat ditemui di Kantornya Senin (19/1) siang.
Kalau dilihat dari lamanya SPDP yang masuk ke Jaksa lanjutnya, seharusnya Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota sudah seharusnya mengirim berkas tahap satu kasus tersebut. Tapi, itu belum juga dilakukan Polisi."SPDP kasus itu, sudah sebulan masuk,"ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini belum bisa melakukan penelitian terhadap kasus itu. Karena memang, berkasnya belum diterima."Apa yang kita harus teliti, berkasnyakan masih ada sama Polisi,"tuturnya.
Kasus ini katanya, dalam SPDP nya terjadi saling lapor antara Kades dengan Nukrah. Tidak hanya berkas kasus Nukra saja yang belum dikirim oleh Polisi. Tapi sebaliknya, berkas Kades pun hingga saat ini belum dikirim oleh Polisi."Kalau memang berkas kasus keduanya ada, segera dikirim kr Jaksa agar bisa secepatnya kami teliti,"sarannya.
Apa SPDP atau berkas tahap satu kasus Ir. Nggrmpo telah diterima Kejari? Ia mengaku, soal kasus itu tidak mengetahuinya. Sebsab, apalagi berkas tahap satu, SPDP nya saja tidak pernah diterima di Kejaksaan ini."Berkas kasus itu tidak ada yang masuk, saya tidak tahu apa alasan Penyidik disana?,"tanyanya mengahiri saat diwawancarai sejumlah wartawan. (KS-05)
![]() |
ilustrasi persidangan |
Kalau dilihat dari lamanya SPDP yang masuk ke Jaksa lanjutnya, seharusnya Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota sudah seharusnya mengirim berkas tahap satu kasus tersebut. Tapi, itu belum juga dilakukan Polisi."SPDP kasus itu, sudah sebulan masuk,"ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini belum bisa melakukan penelitian terhadap kasus itu. Karena memang, berkasnya belum diterima."Apa yang kita harus teliti, berkasnyakan masih ada sama Polisi,"tuturnya.
Kasus ini katanya, dalam SPDP nya terjadi saling lapor antara Kades dengan Nukrah. Tidak hanya berkas kasus Nukra saja yang belum dikirim oleh Polisi. Tapi sebaliknya, berkas Kades pun hingga saat ini belum dikirim oleh Polisi."Kalau memang berkas kasus keduanya ada, segera dikirim kr Jaksa agar bisa secepatnya kami teliti,"sarannya.
Apa SPDP atau berkas tahap satu kasus Ir. Nggrmpo telah diterima Kejari? Ia mengaku, soal kasus itu tidak mengetahuinya. Sebsab, apalagi berkas tahap satu, SPDP nya saja tidak pernah diterima di Kejaksaan ini."Berkas kasus itu tidak ada yang masuk, saya tidak tahu apa alasan Penyidik disana?,"tanyanya mengahiri saat diwawancarai sejumlah wartawan. (KS-05)
COMMENTS