$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Lamban, Jaksa Pertanyakan Kasus Nukrah

Lamanya penanganan kasus pidana dugaan penganiyaan dan pengerusakan Kantor Desa Rupe, yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Nukrah, S. Sos

Lamanya penanganan kasus pidana dugaan penganiyaan dan pengerusakan Kantor Desa Rupe, yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Nukrah, S. Sos, dipertanyakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Pertanyaan itu muncul, setelah sebulan lamanya Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, hanya mengirim SPDP nya saja ke Kejari, tanpa mengirim berkas tahap satu kasus tersebut.

ilustrasi persidangan
Kejari Raba Bima, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) I Gusti Murah Agung Peger, SH MH mengungkapkan, untuk kasus Nukrah, SPDP nya telah masuk dan diterima pihaknya. Namun, berkas tahap satu kasus itu hingga hari ini belum juga dikirim ke Jaksa."Apa alasan Penyidik sehingga berkas tahap satu kasus itu belum juga dikirim, kami tidak mengetahuinya secara pasti,"ujarnya saat ditemui di Kantornya Senin (19/1) siang.

Kalau dilihat dari lamanya SPDP yang masuk ke Jaksa lanjutnya, seharusnya Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota sudah seharusnya mengirim berkas tahap satu kasus tersebut. Tapi, itu belum juga dilakukan Polisi."SPDP kasus itu, sudah sebulan masuk,"ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini belum bisa melakukan penelitian terhadap kasus itu. Karena memang, berkasnya belum diterima."Apa yang kita harus teliti, berkasnyakan masih ada sama Polisi,"tuturnya.

Kasus ini katanya, dalam SPDP nya terjadi saling lapor antara Kades dengan Nukrah. Tidak hanya berkas kasus Nukra saja yang belum dikirim oleh Polisi. Tapi sebaliknya, berkas Kades pun hingga saat ini belum dikirim oleh Polisi."Kalau memang berkas kasus keduanya ada, segera dikirim kr Jaksa agar bisa secepatnya kami teliti,"sarannya.

Apa SPDP atau berkas tahap satu kasus Ir. Nggrmpo telah diterima Kejari? Ia mengaku, soal kasus itu tidak mengetahuinya. Sebsab, apalagi berkas tahap satu, SPDP nya saja tidak pernah diterima di Kejaksaan ini."Berkas kasus itu tidak ada yang masuk, saya tidak tahu apa alasan Penyidik disana?,"tanyanya mengahiri saat diwawancarai sejumlah wartawan. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1693,Hukum Kriminal,2229,Kesehatan,402,Korupsi,777,Olahraga,239,Opini,136,Pemerintahan,1705,Pendidikan,851,Politik,1297,Sosial Ekonomi,2789,
ltr
item
Koran Stabilitas: Lamban, Jaksa Pertanyakan Kasus Nukrah
Lamban, Jaksa Pertanyakan Kasus Nukrah
Lamanya penanganan kasus pidana dugaan penganiyaan dan pengerusakan Kantor Desa Rupe, yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Nukrah, S. Sos
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s1600/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s72-c/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/lamban-jaksa-pertanyakan-kasus-nukrah.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/lamban-jaksa-pertanyakan-kasus-nukrah.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy