Meski telah lama dibentuk, Panitia Penerima Zakat setempat tak pernah menyetorkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kecamatan Bolo.
Keberadaan zakat sangat berperan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat tidak saja menjadi ritual wajib yang mesti disetorkan umat muslim, namun juga menjadi penopang sendi kehidupan bila itu dikelola dengan baik. Tak heran, jika pada zaman Rasulullah dan para Sahabat segala aspek kehidupan bisa sejahtera hanya dengan pengelolaan zakat yang baik.
Namun tidak begitu dengan yang terjadi di Desa Kananga Kecamatan Bolo. Meski telah lama dibentuk, Panitia Penerima Zakat setempat tak pernah menyetorkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kecamatan Bolo. Alasan yang disampaikan panitia karena zakat yang diterima tidak mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Desa Kananga.
Kepala Desa (Kades) Kananga, M. Nuh, SH pun mengambil langkah tegas dengan merombak struktur Panitia Penerima Zakat. Tujuannya agar ada perubahan motivasi sehingga bisa bekerja dengan baik mengumpulkan zakat dari masyarakat. Selain itu, dilakukan karena pantia tidak mampu membantu dan meningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya melakukan perubahan Panitia Penerima Zakat karena Baznas Kabupaten Bima tidak mau memberikan bantuan kepada masyarakat di Kananga dengan alasan panitia di Kananga tidak pernah menyetorkan zakat ke Baznas,” jelas Kades kepada wartawan, Minggu (25/1).
Kepala Baznas Kecamatan Bolo, H. Ali, S,Ag saat dimintai keterangan mengaku sangat kecewa dengan Panitia Penirima Zakat Desa Kananga karena hasil bumi masyarakat tidak mau disetorkan ke Baznas Kabupaten bima. Padahal hasil setoran zakat itu akan dikembalikan Baznas kepada Masyarakat Bolo, terlebih bagi masyarakat kananga yang membutuhkan bantuan.
“Karna kalau saya lihat, sangat banyak sekali masyarakat Kananga yang memasukan proposalnya ke Baznas Kabupaten Bima. Ada yang meminta bantua dana, bibit ayam, bebek, ternak sapi, bantuan bedah rumah dan macam-macam. Tetapi apa boleh buat, kesadaran dari panitia itu sendiri tidak ada, mau dibantu dengan apa,” sesalnya. (KS-11)
![]() |
Ilustrasi Zakat |
Kepala Desa (Kades) Kananga, M. Nuh, SH pun mengambil langkah tegas dengan merombak struktur Panitia Penerima Zakat. Tujuannya agar ada perubahan motivasi sehingga bisa bekerja dengan baik mengumpulkan zakat dari masyarakat. Selain itu, dilakukan karena pantia tidak mampu membantu dan meningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya melakukan perubahan Panitia Penerima Zakat karena Baznas Kabupaten Bima tidak mau memberikan bantuan kepada masyarakat di Kananga dengan alasan panitia di Kananga tidak pernah menyetorkan zakat ke Baznas,” jelas Kades kepada wartawan, Minggu (25/1).
Kepala Baznas Kecamatan Bolo, H. Ali, S,Ag saat dimintai keterangan mengaku sangat kecewa dengan Panitia Penirima Zakat Desa Kananga karena hasil bumi masyarakat tidak mau disetorkan ke Baznas Kabupaten bima. Padahal hasil setoran zakat itu akan dikembalikan Baznas kepada Masyarakat Bolo, terlebih bagi masyarakat kananga yang membutuhkan bantuan.
“Karna kalau saya lihat, sangat banyak sekali masyarakat Kananga yang memasukan proposalnya ke Baznas Kabupaten Bima. Ada yang meminta bantua dana, bibit ayam, bebek, ternak sapi, bantuan bedah rumah dan macam-macam. Tetapi apa boleh buat, kesadaran dari panitia itu sendiri tidak ada, mau dibantu dengan apa,” sesalnya. (KS-11)
COMMENTS