Penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota terhadap H.Syahrullah,SH,MH beberapa waktu lalu, membuat kaget masyarakat Kota Bima.
Penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota terhadap H.Syahrullah,SH,MH beberapa waktu lalu, membuat kaget masyarakat Kota Bima. Bagaimana tidak, moto Walikota Bima HM Qurais H.Abidin agar bekerja secara jujur dan “Stop Korupsi”, dianggap sebagai slogan belaka, agar didalam mengelola kekuangan Daerah “bebas” melakukan kejahatan yang merugikan rakyat Kota Bima.
Menanggapi fenomena dugaan kejahatan Korupsi di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut, membuat Wakil rakyat di Lembaga Legislatif Kota Bima angkat bicara, juga akademisi di STISIP Mbojo Bima. Anggota DPRD Kota Bima, M.Irfan,M.Si menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penyidik Tipikor Polres Bima Kota, karena telah mampu mengungkap kejahatan korupsi di Kota, yang selama ini dinilainya cukup terbungkus rapi. Penetapan tersangka korupsi terhadap H.Syahrullah adalah salah satu pintu masuk untuk mengungkap korupsi yang selama ini terjadi di Pemkot.”Saya sebagai wakil rakyat Kota Bima merasa bangga dan berterima kasih kepada Kepolisian Kota Bima, yang sudah berhasil mengungkap kejahatan korupsi di Kota Bima, yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut,üjarnya bangga.
Irfan mengaku belum mengetahui persis berapa uang rakyat yang tersedot untuk pengadaan tanah di sejumlah wilayah Kota Bima. Namun diakuinya, beberapa waktu lalu, Komisinya telah memanggil pejabat terkait di Pemkot untuk menyampaikan secara jelas, dimana saja tanah aset pemkot Bima saat ini.”Saya sangat berharap agar pemkot terbuka menyampaikan kepada dewan soal aset-aset yang ada, terutama aset yang baru dibeli, agar dewan bisa menyampaikan ke public,”ujarnya harap.
Bila pihak eksekutif tertutup menyampaikan kepada legislative, maka tidak heran akan menjadi temuan pihak lembaga penegak hukum ke depannya, karena lahan tersebut dibeli menggunakan APBD Kota Bima. karena itu, diharapkan secepatnya Walikota Bima HM Qurais H.Abidin bersama para pejabatnya agar menyampaikan secara jujur, dimana saja lahan yang merupakan aset Pemkot.”Kalau ada tanah yang baru dibeli atau dibebaskan, harap koordinasi dengan dewan. Karena saya merasa yakin, sikap tertutup eksekutif, akan menjadi masalah hukum ke depannya,ïmbuhnya.
Ditanya, soal rencana polisi memeriksa Walikota Bima atas kasus dugaan korupsi H.Syahrullah, Duta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) utusan Dapil III itu menegaskan, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah, harus diproses secara hukum, tak terkecuali Walikota Bima.”Tidak mungkin polisi memanggil Walikota Bima untuk dimintai keterangan, jika tidak terlibat di dalamnya. Maksudnya, apakah terlibat menikmati uang hasil kejahatan itu, atau adanya pelanggaran administrasi, itulah yang menjadi dasar polisi memanggil Walikota Bima,”tegasnya kembali.
Irfan berharap, agar kejadian yang menimpa Pemkot saat ini menjadi efekjera bagi para oknum pejabat lain, terutama Keluarga Walikota dan Wakil Walikota Bima, juga Sekretaris Daerah Kota Bima. Pasalnya, kejadian yang menimpa H.Syahrullah sekarang bisa saja menjadi kecamatan public untuk mengukur sejauhmana Walikota dan Wakil Walikota Bima sekarang membangun Daerah Kota Bima ini.”Harapan saya ke depan, agar Walikota Bima tidak lagi membeli tanah untuk aset, jika dikemudian hari menjadi masalah hukum. Intinya, belilah tanah dengan harga yang sesuai di lokasi itu, jangan membuat curang, sehingga merugikan rakyat banyak,”tuturnya kesal.
Di tempat terpisah, Tasrif, M.IP juga menyatakan sepakat memberantas korupsi di Kota Bima oleh pihak Kepolisian sekarang. Masalahnya, begitu banyak APBD Kota Bima, tapi bukti fisik pembangunan nyaris tidak terlihat. Kalaupun ada pembangunan yang nampak sekarang adalah bukan menggunakan APBD, tapi APBN. Seperti, perbaikan di lampu merah gunung dua, jembatan padolo tiga, pasar tradisional di Amahami.”Lantas mana bukti pembangunan yang menggunakan APBD dua oleh Walikota Bima bersama adik kandungnya H.Arahman H.Abidin itu,”tanya Dosen ilmu Politik STISIP Mbojo Bima itu dengan nada seriusnya.
Tasrif juga menduga kuat, bahwa dalam kasus H.Syahrullah akan ada tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian nantinya. Karena tidak mungkin H.Syahrullah yang saat ini menjabat sebagai Plt Kabag Tatapem berani membuat kebijakan sendiri, tanpa ada instruksi dari atas. Bukti awal keterlibatan orang lain dalam kasus itu yakni, terkait keluarnya SK Walikota Bima yang menetapkan pembebasan lahan seluas 20 are milik keluarga H.Syahrullah tersebut.”Saya merasa yakin, dalam kasus H.Syahrullah, akan ada tersangka lain. Entah siapa yang menjadi tersangka nantinya, sangat bergantung penyidikan pihak Kepolisian sekarang,”jelasnya.
Tasrif mengaku sejak awal tidak yakin Walikota dan Wakil Walikota Bima akan membangun Daerah ini secara serius dan ikhlas. Masalahnya, jika pemerintah dibawa penguasaan satu keluarga, maka akan tercipta yang namakanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu.”Nah, sekarang terjadi kejahatan itu, dan semoga pelaku kejahatan korupsi di Pemkot segera terungkap cepat oleh pihak Kepolisian dan dijebloskan dalam penjara,”pintanya.
Karena itu, diakhir komentarnya mendesak agar Walikota dan Wakil Walikota Bima segera meminta maaf kepada masyarakat, atas sikap gagalnya membangun Daerah ini, bila perlu menyatakan mundur dari jabatannya, sehingga tidak membuat masyarakat Kota Bima semakin banyak yang dirugikan.”Semakin lama pemkot ini dipimpin dengan cara tidak baik oleh pemimpin, maka semakin banyak pula pihak yang dirugikan,”katanya seraya mengatakan perihatin atas kejadian di pemkot sekarang, dimana seorang Walikota dipanggil terkait dalam kasus korupsi di lingkup pemkot.(KS-001)
![]() |
Karikatur Walikota Bima HM Qurais H.Abidin |
Irfan mengaku belum mengetahui persis berapa uang rakyat yang tersedot untuk pengadaan tanah di sejumlah wilayah Kota Bima. Namun diakuinya, beberapa waktu lalu, Komisinya telah memanggil pejabat terkait di Pemkot untuk menyampaikan secara jelas, dimana saja tanah aset pemkot Bima saat ini.”Saya sangat berharap agar pemkot terbuka menyampaikan kepada dewan soal aset-aset yang ada, terutama aset yang baru dibeli, agar dewan bisa menyampaikan ke public,”ujarnya harap.
Bila pihak eksekutif tertutup menyampaikan kepada legislative, maka tidak heran akan menjadi temuan pihak lembaga penegak hukum ke depannya, karena lahan tersebut dibeli menggunakan APBD Kota Bima. karena itu, diharapkan secepatnya Walikota Bima HM Qurais H.Abidin bersama para pejabatnya agar menyampaikan secara jujur, dimana saja lahan yang merupakan aset Pemkot.”Kalau ada tanah yang baru dibeli atau dibebaskan, harap koordinasi dengan dewan. Karena saya merasa yakin, sikap tertutup eksekutif, akan menjadi masalah hukum ke depannya,ïmbuhnya.
Ditanya, soal rencana polisi memeriksa Walikota Bima atas kasus dugaan korupsi H.Syahrullah, Duta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) utusan Dapil III itu menegaskan, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah, harus diproses secara hukum, tak terkecuali Walikota Bima.”Tidak mungkin polisi memanggil Walikota Bima untuk dimintai keterangan, jika tidak terlibat di dalamnya. Maksudnya, apakah terlibat menikmati uang hasil kejahatan itu, atau adanya pelanggaran administrasi, itulah yang menjadi dasar polisi memanggil Walikota Bima,”tegasnya kembali.
Irfan berharap, agar kejadian yang menimpa Pemkot saat ini menjadi efekjera bagi para oknum pejabat lain, terutama Keluarga Walikota dan Wakil Walikota Bima, juga Sekretaris Daerah Kota Bima. Pasalnya, kejadian yang menimpa H.Syahrullah sekarang bisa saja menjadi kecamatan public untuk mengukur sejauhmana Walikota dan Wakil Walikota Bima sekarang membangun Daerah Kota Bima ini.”Harapan saya ke depan, agar Walikota Bima tidak lagi membeli tanah untuk aset, jika dikemudian hari menjadi masalah hukum. Intinya, belilah tanah dengan harga yang sesuai di lokasi itu, jangan membuat curang, sehingga merugikan rakyat banyak,”tuturnya kesal.
Di tempat terpisah, Tasrif, M.IP juga menyatakan sepakat memberantas korupsi di Kota Bima oleh pihak Kepolisian sekarang. Masalahnya, begitu banyak APBD Kota Bima, tapi bukti fisik pembangunan nyaris tidak terlihat. Kalaupun ada pembangunan yang nampak sekarang adalah bukan menggunakan APBD, tapi APBN. Seperti, perbaikan di lampu merah gunung dua, jembatan padolo tiga, pasar tradisional di Amahami.”Lantas mana bukti pembangunan yang menggunakan APBD dua oleh Walikota Bima bersama adik kandungnya H.Arahman H.Abidin itu,”tanya Dosen ilmu Politik STISIP Mbojo Bima itu dengan nada seriusnya.
Tasrif juga menduga kuat, bahwa dalam kasus H.Syahrullah akan ada tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian nantinya. Karena tidak mungkin H.Syahrullah yang saat ini menjabat sebagai Plt Kabag Tatapem berani membuat kebijakan sendiri, tanpa ada instruksi dari atas. Bukti awal keterlibatan orang lain dalam kasus itu yakni, terkait keluarnya SK Walikota Bima yang menetapkan pembebasan lahan seluas 20 are milik keluarga H.Syahrullah tersebut.”Saya merasa yakin, dalam kasus H.Syahrullah, akan ada tersangka lain. Entah siapa yang menjadi tersangka nantinya, sangat bergantung penyidikan pihak Kepolisian sekarang,”jelasnya.
Tasrif mengaku sejak awal tidak yakin Walikota dan Wakil Walikota Bima akan membangun Daerah ini secara serius dan ikhlas. Masalahnya, jika pemerintah dibawa penguasaan satu keluarga, maka akan tercipta yang namakanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu.”Nah, sekarang terjadi kejahatan itu, dan semoga pelaku kejahatan korupsi di Pemkot segera terungkap cepat oleh pihak Kepolisian dan dijebloskan dalam penjara,”pintanya.
Karena itu, diakhir komentarnya mendesak agar Walikota dan Wakil Walikota Bima segera meminta maaf kepada masyarakat, atas sikap gagalnya membangun Daerah ini, bila perlu menyatakan mundur dari jabatannya, sehingga tidak membuat masyarakat Kota Bima semakin banyak yang dirugikan.”Semakin lama pemkot ini dipimpin dengan cara tidak baik oleh pemimpin, maka semakin banyak pula pihak yang dirugikan,”katanya seraya mengatakan perihatin atas kejadian di pemkot sekarang, dimana seorang Walikota dipanggil terkait dalam kasus korupsi di lingkup pemkot.(KS-001)
COMMENTS