Sebanyak 42 dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Bima melakukan konsultasi publik enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Gubernur NTB di Mataram
Sebanyak 42 dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Bima melakukan konsultasi publik enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Gubernur NTB di Mataram. Para wakil rakyat melakukan konsultasi setelah sebelumnya enam Raperda tersebut, dipansuskan selama beberapa hari dengan Pemerintah Kabupaten Bima.
Para Anggota DPRD Kabupaten Bima berada di Mataram sejak hari Minggu lalu dan rencananya selama empat hari. Sedangkan tiga orang wakil rakyat lainnya tidak dapat ikut karena berada di Kota Makkah untuk menunaikan ibadah umrah.
Sekretaris DPRD Kabupten Bima, Drs H. Supratman mengaku, sebelum ditetapkan enam Raperda menjadi Perda definitif Tanggal 5 Maret 2015 mendatang, perlu dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur NTB. Hal itu penting supaya Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan dapat disingkronkan dengan aturan Pusat dengan Propinsi.
Enam Raperda yang segera diparipurnakan itu, yakni Raperda tentang aparat desa, Raperda administrasi pengolahan keuangan desa, Raperda organisasi perangkat daerah, Raperda administrasi kependudukan, Raperda bangunan, gedung dan Raperda penanaman modal. “Kita targetkan enam Raperda ini akan menjadi keputusan Badan musyawarah (Banmus) Tanggal 5 Maret 2015 mendatang. Dengan sendirinya aturan daerah tersebut dapat terlaksana dengan secepatnya untuk diterapkan di Pemerintah Kabupaten Bima,’’ harapnya. (KS-14)
Para Anggota DPRD Kabupaten Bima berada di Mataram sejak hari Minggu lalu dan rencananya selama empat hari. Sedangkan tiga orang wakil rakyat lainnya tidak dapat ikut karena berada di Kota Makkah untuk menunaikan ibadah umrah.
Sekretaris DPRD Kabupten Bima, Drs H. Supratman mengaku, sebelum ditetapkan enam Raperda menjadi Perda definitif Tanggal 5 Maret 2015 mendatang, perlu dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur NTB. Hal itu penting supaya Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan dapat disingkronkan dengan aturan Pusat dengan Propinsi.
Enam Raperda yang segera diparipurnakan itu, yakni Raperda tentang aparat desa, Raperda administrasi pengolahan keuangan desa, Raperda organisasi perangkat daerah, Raperda administrasi kependudukan, Raperda bangunan, gedung dan Raperda penanaman modal. “Kita targetkan enam Raperda ini akan menjadi keputusan Badan musyawarah (Banmus) Tanggal 5 Maret 2015 mendatang. Dengan sendirinya aturan daerah tersebut dapat terlaksana dengan secepatnya untuk diterapkan di Pemerintah Kabupaten Bima,’’ harapnya. (KS-14)
COMMENTS