Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara soal kabar adanya perpecahan partai ka’bah itu ditingkat daerah Kabupaten Bima.
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara soal kabar adanya perpecahan partai ka’bah itu ditingkat daerah Kabupaten Bima. DPW menegaskan bahwa PPP dari tingkat pusat hingga tingkat daerah tetap satu dan tidak ada perpecahan.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPW PPP NTB, H Mahfud, SE, MM, Msi kepada Koran Stabilitas, Sabtu (31/1) kemarin di kediamannya. Hal itu juga sekaligus menepis informasi bahwa Ketua DPD PPP Kabupaten Bima, Hj Nurhayati telah dipecat oleh DPW dan DPP.
H Mahfud yang juga Koordinator Daerah (Korda) PPP wilayah Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima ini mengaku, PPP saat ini hanya satu dan tidak ada kubu-kubuan. Berdasarkan hasil Muktamar VIII di Surabaya dengan kepengurusan yang sudah disyahkan SK Kemenkumham Republik Indonesia. Adapun nomor SK dimaksud yakni, Nomor:M.I.HH-07.AH.II.01 Tahun 2014.
Dengan demikian kata dia, kepengurusan PPP berdasarkan Muktamar Surabaya sudah mendapat legitimasi dan punya kekuatan hukum. Adapun soal pengklaiman setelah itu yang berdampak hingga ke daerah dinilai wajar, tetapi tidak bisa membatalkan SK Kemenkumham RI.
Selama itu belum dibatalkan dengan putusan ingkrah dari PTUN, maka kepengurusan yang dilegitimasi SK itu tetap jalan. “Nah soal Umi Ti (Hj Nurhayati, red) yang dipecat, kami pertanyakan SK-nya dari mana, siapa yang pecat dan siapa yang mengusulkannya,” ujar dia di kediamannya Kelurahan Paruga.
Sementara lanjutnya, Masdin dan Rajiman yang mengklaim memegang kendali DPD PPP Kaupaten Bima saat ini telah resmi dipecat dari partai, baik sebagai anggota maupun pengurus saat PPP dinahkodai Surya Darma Ali (SDA) dan Sekjennya, Romahurmudzi yang kini menjadi menjadi Ketua Umum Pusat. “Kami yang hadir di Muktamar Surabaya merasa tidak ada kubu-kubuan dan yang berhak melaksanakan Pilkada adalah yang memegang SK Kemenkumham,” tegasnya. (KS-13)
![]() |
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) |
H Mahfud yang juga Koordinator Daerah (Korda) PPP wilayah Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima ini mengaku, PPP saat ini hanya satu dan tidak ada kubu-kubuan. Berdasarkan hasil Muktamar VIII di Surabaya dengan kepengurusan yang sudah disyahkan SK Kemenkumham Republik Indonesia. Adapun nomor SK dimaksud yakni, Nomor:M.I.HH-07.AH.II.01 Tahun 2014.
Dengan demikian kata dia, kepengurusan PPP berdasarkan Muktamar Surabaya sudah mendapat legitimasi dan punya kekuatan hukum. Adapun soal pengklaiman setelah itu yang berdampak hingga ke daerah dinilai wajar, tetapi tidak bisa membatalkan SK Kemenkumham RI.
Selama itu belum dibatalkan dengan putusan ingkrah dari PTUN, maka kepengurusan yang dilegitimasi SK itu tetap jalan. “Nah soal Umi Ti (Hj Nurhayati, red) yang dipecat, kami pertanyakan SK-nya dari mana, siapa yang pecat dan siapa yang mengusulkannya,” ujar dia di kediamannya Kelurahan Paruga.
Sementara lanjutnya, Masdin dan Rajiman yang mengklaim memegang kendali DPD PPP Kaupaten Bima saat ini telah resmi dipecat dari partai, baik sebagai anggota maupun pengurus saat PPP dinahkodai Surya Darma Ali (SDA) dan Sekjennya, Romahurmudzi yang kini menjadi menjadi Ketua Umum Pusat. “Kami yang hadir di Muktamar Surabaya merasa tidak ada kubu-kubuan dan yang berhak melaksanakan Pilkada adalah yang memegang SK Kemenkumham,” tegasnya. (KS-13)
COMMENTS