Semakin banyaknya pembangunan tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari sejumlah Bank di Kota Bima, ternyata tak diikuti semangat kesadaran mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak bank.
Semakin banyaknya pembangunan tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari sejumlah Bank di Kota Bima, ternyata tak diikuti semangat kesadaran mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak bank. Dari semua Bank yang ada di Bima, hanya Bank NTB yang sudah menjalankan aturan tersebut. Sementara Bank sekelas BRI, justru mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima itu. Fakta itu membuktikan tidak adanya kesadaran pihak bank untuk mengurus IMB. Padahal jumlah ATM BRI yang tersebar di seluruh Bima sebanyak 28 unit.
Ilustrasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Anehnya, Pimpinan Cabang BRI Raba Bima, Marfis Antonius yang ditanya masalah itu mengaku hanya berhubungan dengan pemilik tempat saja tanpa mengetahui kalau harus mengurus IMB lagi. Jika diijinkan, maka ATM dibangun. “Tapi kalau harus mengurus IMB, ya kita nanti akan urus,” katanya.
Berbeda dengan Kepala Bank NTB Cabang Bima, Didit Purbintoro. Saat dihubungi wartawan, Pengganti Sirajuddin ini mengaku jika pihaknya sudah mengurus IMB di Dinas Tata Kota dan Perumahan. “Dari dulu kita sudah urus IMB nya mas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH yang sejak awal menyorot sejumlah Bank yang tidak mengantongi IMB tentang pembangunan ATM menyesalkan jika Kepala BRI Cabang Bima yang tidak tahu soal IMB, padahal sudah puluhan ATM BRI yang telah dibangun.
“Selevel Kepala BRI tidak ko’ tidak tahu IMB. Itu mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang IMB dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Jika mengacu pada UU, jadi tidak boleh bilang tidak tahu,” tegasnya.
Menurut dia, sikap Bank yang tidak patuh terhadap Perda soal IMB akan sangat merugikan daerah. Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas. “Jika dengan surat dan koordinasi belum juga diurus, bongkar saja sejumlah ATM yang ada itu,” tegasnya. (KS-13)
Ilustrasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Anehnya, Pimpinan Cabang BRI Raba Bima, Marfis Antonius yang ditanya masalah itu mengaku hanya berhubungan dengan pemilik tempat saja tanpa mengetahui kalau harus mengurus IMB lagi. Jika diijinkan, maka ATM dibangun. “Tapi kalau harus mengurus IMB, ya kita nanti akan urus,” katanya.
Berbeda dengan Kepala Bank NTB Cabang Bima, Didit Purbintoro. Saat dihubungi wartawan, Pengganti Sirajuddin ini mengaku jika pihaknya sudah mengurus IMB di Dinas Tata Kota dan Perumahan. “Dari dulu kita sudah urus IMB nya mas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH yang sejak awal menyorot sejumlah Bank yang tidak mengantongi IMB tentang pembangunan ATM menyesalkan jika Kepala BRI Cabang Bima yang tidak tahu soal IMB, padahal sudah puluhan ATM BRI yang telah dibangun.
“Selevel Kepala BRI tidak ko’ tidak tahu IMB. Itu mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang IMB dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Jika mengacu pada UU, jadi tidak boleh bilang tidak tahu,” tegasnya.
Menurut dia, sikap Bank yang tidak patuh terhadap Perda soal IMB akan sangat merugikan daerah. Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas. “Jika dengan surat dan koordinasi belum juga diurus, bongkar saja sejumlah ATM yang ada itu,” tegasnya. (KS-13)
COMMENTS