Kepala Desa Sai mencopot oknum Kaur Desa Sai M.Tayeb karena diduga menyalahgunakan fungsi dan jabatannya
Menanggapi Tuntutan Ikatan Mahasiswa Sai (IMS) Kecamatan Soromandi, yang mendesak Kepala Desa Sai mencopot oknum Kaur Desa Sai M.Tayeb karena diduga menyalahgunakan fungsi dan jabatannya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman Meminta kepala Desa Sai untuk mencopot oknum Kaur tersebut.
Tuntutan pencopotan Kaur Desa Sai tersebut, didasari oleh banyaknya dugaan penyalahgunaan fungsi dan kewenangan sebagai Kaur Desa oleh M.Tayeb. Karena selama ini ada banyak korban akibat ulah oknum kaur yang penyalahgunaan fungsi dan kewenangannya. Atas dasar itu, Sulaiman mendesak agar oknum Kaur Desa tersebut segera dicopot, agar tidak menggangu proses pelayanan masyarakat di Desa Sai.
“Saya minta dengan tegas, agar Kepala Desa Sai segera mencopot oknum Kaur Desa tersebut. Karena sudah ada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara kaur dan para korban. Dari hasil BAP tersebut dinyatakan oknum kaur tersebut menipu banyak korbanya. Apalagi yang ditunggu jika sudah ada hasil pemeriksaanya,” tegasnya.
Lanjutnya, soal pemecatan aparatur desa, itu menjadi kewenangan penuh seorang kepala desa, tidak perlu menunggu rekomendasi atau perintah dari inspektorat maupun Bupati. “Kalau menang sudah terbukti, tidak perlu menunggu perintah atau rekomendasi, karena itu kewenangan penuh seorang kepala desa,” tuturnya.
Menurutnya, jika ada masalah ditingkat desa, harus segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut, karena akan memperhambat pelayana masyarakat, dan akan menimbulkan polemik baru. Kalau ada oknum aparat desa yang nakal, segara ditindak tegas. “Jika terbukti melakukan pelaggaran tindak dan cari penggantinya,” sarannya. (KS-02)
Tuntutan pencopotan Kaur Desa Sai tersebut, didasari oleh banyaknya dugaan penyalahgunaan fungsi dan kewenangan sebagai Kaur Desa oleh M.Tayeb. Karena selama ini ada banyak korban akibat ulah oknum kaur yang penyalahgunaan fungsi dan kewenangannya. Atas dasar itu, Sulaiman mendesak agar oknum Kaur Desa tersebut segera dicopot, agar tidak menggangu proses pelayanan masyarakat di Desa Sai.
“Saya minta dengan tegas, agar Kepala Desa Sai segera mencopot oknum Kaur Desa tersebut. Karena sudah ada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara kaur dan para korban. Dari hasil BAP tersebut dinyatakan oknum kaur tersebut menipu banyak korbanya. Apalagi yang ditunggu jika sudah ada hasil pemeriksaanya,” tegasnya.
Lanjutnya, soal pemecatan aparatur desa, itu menjadi kewenangan penuh seorang kepala desa, tidak perlu menunggu rekomendasi atau perintah dari inspektorat maupun Bupati. “Kalau menang sudah terbukti, tidak perlu menunggu perintah atau rekomendasi, karena itu kewenangan penuh seorang kepala desa,” tuturnya.
Menurutnya, jika ada masalah ditingkat desa, harus segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut, karena akan memperhambat pelayana masyarakat, dan akan menimbulkan polemik baru. Kalau ada oknum aparat desa yang nakal, segara ditindak tegas. “Jika terbukti melakukan pelaggaran tindak dan cari penggantinya,” sarannya. (KS-02)
COMMENTS