Sejumlah warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota saat ini mulai merasa resah dengan semakin maraknya perjudian sabung ayam.
Sejumlah warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota saat ini mulai merasa resah dengan semakin maraknya perjudian sabung ayam. Informasi dari warga, praktek perjudian melibatkan banyak warga itu biasa dilakukan di RT. 05 RW. 02 Kelurahan Jatiwangi. Lokasi yang biasa digunakan adalah di kebun milik AA (70 tahun) asal Lingkungan Tato yang kini digadekan pada AK (60) asal Jatiwangi.
Anehnya, meski sudah bukan rahasia umum lagi, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat keamanan. Warga pun mensinyalir ada indikasi penyetoran uang keamanan hingga Rp. 2,5 juta perhari untuk melindungi perjudian tersebut.
Salah seorang warga pada wartawan, Selasa (17/2) mengatakan, lokasi tempat sabung ayam itu berada tepat di belakang pengilingan padi atau masuk gang samping Kantor Lurah Jatiwangi menuju lokasi sekitar 200 Meter. Praktek perjudian itu diakui sudah lama dilakukan. Dirinya sebagai warga merasa resah karena para oknum pelaku sabung ayam kerap berteriak sehingga warga tidak dapat beristrahat dengan nyaman.
“Kami patut pertanyakan kinerja Aparat Polres Bima Kota yang terkesan tutup mata dan tidak menindak tegas para pelaku. Apalagi beredar informasi tempat maksiat tersebut menyetor uang keamanan Rp.2,5 juta per harinya,” ujar sumber melalui telepon selulernya.
Sumber meminta kepada pihak berwajib untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dan tidak takut untuk turun menggrebek. Walaupun diindikasi ada keterlibatan oknum aparat yang melindungi. “Jangan pilih bulu pada perilaku yang melanggar hukum ini. Saya menyesalkan kalau benar adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi sekaligus mengamankan tempat maksiat itu,” sesalnya.
Diakuinya, perjudian sabung ayam itu sudah sudah pernah dilaporkan warga ke Polres Bima Kota melalui pesan singkat (sms) kepada salah seorang Anggota Profos pada Sabtu (14/2) lalu. Dalam laporannya, warga meminta Kepolisain turun ke lokasi untuk menggrebek. Namun hingga kini pihak Kepolisian belum juga merespon.
Tak hanya di Jatiwangi, praktek judi sabung ayam juga marak di Lingkungan Tolotando Kelurahan Matakando. Menurut informasi dari warga, sabung ayam biasa dilakukan setiap hari Jum’at, Sabtu dan Minggu. Namun kini mulai berkurang intensitasnya setelah pihak Polres Bima Kota membubarkannya Minggu lalu. “Semoga saja kejadian di Tolotando mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak kepolisian untuk membubarkan sabung ayam di Jatiwangi, agar dapat membuat para pelaku yang terlibat jera,” tandas salah seorang warga. (KS-04)
Anehnya, meski sudah bukan rahasia umum lagi, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat keamanan. Warga pun mensinyalir ada indikasi penyetoran uang keamanan hingga Rp. 2,5 juta perhari untuk melindungi perjudian tersebut.
Salah seorang warga pada wartawan, Selasa (17/2) mengatakan, lokasi tempat sabung ayam itu berada tepat di belakang pengilingan padi atau masuk gang samping Kantor Lurah Jatiwangi menuju lokasi sekitar 200 Meter. Praktek perjudian itu diakui sudah lama dilakukan. Dirinya sebagai warga merasa resah karena para oknum pelaku sabung ayam kerap berteriak sehingga warga tidak dapat beristrahat dengan nyaman.
“Kami patut pertanyakan kinerja Aparat Polres Bima Kota yang terkesan tutup mata dan tidak menindak tegas para pelaku. Apalagi beredar informasi tempat maksiat tersebut menyetor uang keamanan Rp.2,5 juta per harinya,” ujar sumber melalui telepon selulernya.
Sumber meminta kepada pihak berwajib untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dan tidak takut untuk turun menggrebek. Walaupun diindikasi ada keterlibatan oknum aparat yang melindungi. “Jangan pilih bulu pada perilaku yang melanggar hukum ini. Saya menyesalkan kalau benar adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi sekaligus mengamankan tempat maksiat itu,” sesalnya.
Diakuinya, perjudian sabung ayam itu sudah sudah pernah dilaporkan warga ke Polres Bima Kota melalui pesan singkat (sms) kepada salah seorang Anggota Profos pada Sabtu (14/2) lalu. Dalam laporannya, warga meminta Kepolisain turun ke lokasi untuk menggrebek. Namun hingga kini pihak Kepolisian belum juga merespon.
Tak hanya di Jatiwangi, praktek judi sabung ayam juga marak di Lingkungan Tolotando Kelurahan Matakando. Menurut informasi dari warga, sabung ayam biasa dilakukan setiap hari Jum’at, Sabtu dan Minggu. Namun kini mulai berkurang intensitasnya setelah pihak Polres Bima Kota membubarkannya Minggu lalu. “Semoga saja kejadian di Tolotando mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak kepolisian untuk membubarkan sabung ayam di Jatiwangi, agar dapat membuat para pelaku yang terlibat jera,” tandas salah seorang warga. (KS-04)
COMMENTS