Kasus korupsi pengadaan air bersih Tahun 2013 senilai Rp. 377 Juta, dengan tiga terdakwa yakni Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto
Kasus korupsi pengadaan air bersih Tahun 2013 senilai Rp. 377 Juta, dengan tiga terdakwa yakni Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto itu, dipastikan akan akan selesai diputuskan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Itu artinya, ketiga tersangka akan divonis dan menjalani hukuman atas kejahatan yang diperbuat.

Ilustrasi Air Bersih
Kajari Raba Bima, melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyid, SH mengungkapkan, melihat kondisi dan proses persidangan kasus ketiga tersangka dalam kasus pengadaan air bersih itu selalu berjalan dengan lancar sesuai agenda, maka pihaknya memperkirakan akan selesai bulan ini. "Kami yakin, sebelum bulan ini berakhir. Kasus korupsi BPBD itu akan selesai hingga putusannya," ungkapnya Senin (16/2) pagi.
Dijelaskannya, ketiga terdakwa akan kembali mengikuti sidang lanjutan pada Rabu (18/2) pekan ini di PN Tipikor Mataram. Agendanya yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja, pihaknya saat ini belum bisa mempublikasikan soal berapa tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa korupsi tersebut. "Itu aturannya, kami belum bisa memberitahukan berapa tuntutan hukumannya. Karena, ke tiga terdakwa korupsi itu belum dibacakan tuntutannya oleh JPU,"jelasnya.
Dalam kasus korupsi air bersih ini kata Rasyid, dua orang terdakwa yakni Drs. Sulhan dan Drs. Jaharudin, telah mengembalikan uang negara yang sebelumnya diambil dengan cara korupsi. Sementara Sulhan, telah mengembalikan uang negara Rp. 157 Juta, sedangkan Jaharudin Rp. 20 Juta. "Sementara Iriyanto, hingga saat ini sama sekali belum mengembalikan uang negara itu," sebutnya.
Diakuinya, Irianto alias Toto selama ini kerap berjanji mengembalikan kerugian negara. Namun hingga kini belum dilakukan. Pihaknya tidak mengetahuinya secara pasti apa alasan terdakwa enggan mengembalikan kerugian negara. "Dia hanya janji saja untuk kembalikan uang negara itu, tapi belum juga direalisasikan," katanya.
Penyelesaian kasus ini tambahnya, merupakan proses dan penyelesaian kasus yang sangat cepat diselesaikan di Kejari Raba Bima. Kedepannya, kasus korupsi lainnya yang tengah ditangani saat ini. Juga akan diselesaikan secepatnya. "Kami terus berkomitmen untuk terus mengungkap kasus korupsi di Bima, dan menyelesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya. (KS-05)

Ilustrasi Air Bersih
Kajari Raba Bima, melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyid, SH mengungkapkan, melihat kondisi dan proses persidangan kasus ketiga tersangka dalam kasus pengadaan air bersih itu selalu berjalan dengan lancar sesuai agenda, maka pihaknya memperkirakan akan selesai bulan ini. "Kami yakin, sebelum bulan ini berakhir. Kasus korupsi BPBD itu akan selesai hingga putusannya," ungkapnya Senin (16/2) pagi.
Dijelaskannya, ketiga terdakwa akan kembali mengikuti sidang lanjutan pada Rabu (18/2) pekan ini di PN Tipikor Mataram. Agendanya yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja, pihaknya saat ini belum bisa mempublikasikan soal berapa tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa korupsi tersebut. "Itu aturannya, kami belum bisa memberitahukan berapa tuntutan hukumannya. Karena, ke tiga terdakwa korupsi itu belum dibacakan tuntutannya oleh JPU,"jelasnya.
Dalam kasus korupsi air bersih ini kata Rasyid, dua orang terdakwa yakni Drs. Sulhan dan Drs. Jaharudin, telah mengembalikan uang negara yang sebelumnya diambil dengan cara korupsi. Sementara Sulhan, telah mengembalikan uang negara Rp. 157 Juta, sedangkan Jaharudin Rp. 20 Juta. "Sementara Iriyanto, hingga saat ini sama sekali belum mengembalikan uang negara itu," sebutnya.
Diakuinya, Irianto alias Toto selama ini kerap berjanji mengembalikan kerugian negara. Namun hingga kini belum dilakukan. Pihaknya tidak mengetahuinya secara pasti apa alasan terdakwa enggan mengembalikan kerugian negara. "Dia hanya janji saja untuk kembalikan uang negara itu, tapi belum juga direalisasikan," katanya.
Penyelesaian kasus ini tambahnya, merupakan proses dan penyelesaian kasus yang sangat cepat diselesaikan di Kejari Raba Bima. Kedepannya, kasus korupsi lainnya yang tengah ditangani saat ini. Juga akan diselesaikan secepatnya. "Kami terus berkomitmen untuk terus mengungkap kasus korupsi di Bima, dan menyelesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya. (KS-05)
COMMENTS