$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kades “Sunat” Uang LKD, BPD Lapor Polisi

Yusran resmi di laporkan ke Polsek Donggo dengan dugaan penggelapan dan penipuan terhadap pengurus LDK dan aparat Desa setempat.

Kasus demi kasus tengah melilit oknum Kades Sampungu, Yusran Umar. Beberapa waktu lalu, oknum kades yang terlihat arogan ini dilaporkan ke polisi oleh warganya, yang juga Ketua KNPI Kecamatan Soromandi Gufran, S.Pd ke Polisi. Tapi sayang, kasus itu berhenti ditengah jalan, kinerja polisi pun disorot oleh masyarakat.

Ilustrasi Potongan Uang
Ilustrasi Potongan Uang

Belum selesai menghadapi kasus criminal tersebut, kini oknum Kades itu kembali dihadapkan dengan proses hukum. Pelapornya adalah mitra Kepala Desa (Kades) sendiri di Desa yakni Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), Jufrin Tala. Sabtu kemarin, Yusran resmi di laporkan ke Polsek Donggo dengan dugaan penggelapan dan penipuan terhadap pengurus LDK dan aparat Desa setempat.

Bagaimana modus kejahatan Yusran yang baru menjabat Kades 20 bulan tersebut ?. Berikut pernyataan resmi Jufrin kepada Wartawan Koran Stabilitas, Sabtu (28/2) malam saat mendatangi Kantor Percetakan Koran Stabilitas di Lewijambu Melayu. Diceritakannya, Jum’at (20/2) bertempat di rumah kediaman Yusran (Kades,red) terjadi pertemuan seluruh aparat Desa, termasuk seluruh Ketua dan Anggota BPD. Pada kesempatan itu, Yusran memberitahukan akan memotong atau “menyunat” sebagian gaji seluruh arapat Desa juga anggota BPD.

Antara lain, setiap arapat Desa dipotong Rp.300Ribu dari jumlah gaji yang diterima Rp.1,5Juta, sementara untuk Ketua dan Anggota BPD dipoton Rp.100ribu, total keseluruhan yang diperoleh dari uang pemotongan itu sebanyak Rp.8,4Juta.”Total yang didapat oleh kades dari pemotongan gaji staf desa dengan anggota BPD senilai Rp.8,4Juta,”tuturnya.

Tak hanya gaji staf desa dan anggota BPD yang “disunat” oleh oknum kades, tapi juga berani menarik uang Sembilan Lembaga Ketahanan Desa (LKD) yang mengerjakan proyek di Desa Sampungu. Tiga LKD ditarik masing-masing Rp.6Juta oleh oknum Kades, bagi yang nilai proyeknya Rp.90Juta, sementara LKD yang mengerjakan proyek Rp.30-40Juta dipotong Rp.2,5Juta per LKD, total uang yang ditarik tanpa prosedur oleh oknum Kades sebanyak Rp.33Juta.”Itu baru uang LKD dan gaji staf desa yang diduga kuat diminta paksa oleh oknum kades, belum lagi dana alokasi Desa, juga sumber dana sah lainnya,üngkapnya.

Jufrin mengaku, semua kasus yang dilakukan oknum kades telah disampaikan semua ke Kapolsek Donggo dan para penyidiknya, bahkan dirinya (Jufrin,red) telah diperiksa sebagai pelapor oleh pihak Kepolisian Donggo, dengan harapan agar pihak kepolisian serius menuntaskan kasus yang dilaporkannya itu.”Harapan saya adalah polisi serius menangani kasus itu, dan segera menyeret oknum kades itu, agar tidak seenaknya melakukan kejahatan di Desa Sampungu,”pintanya.

Jufrin meminta kepada pihak Kepolisian agar memanggil seluruh Ketua dan Anggota LKD yang mengerjakan proyek di Desa Sampungu, menanyakan kebenaran laporannya itu. Termasuk seluruh aparat Desa dan Ketua serta Anggota BPD diharapkan untuk dipanggil secepatnya sebagai saksi, agar kasus yang dilaporkannya itu segera dituntaskan penanganannya.”Saya yakin dalam kasus ini polisi akan berhasil mengungkap pelaku kejahatan yang merugikan kaur Desa, Anggota BPD juga pengurus LKD,”ïmbuhnya.

Oknum Kades Sampungu, Yusran yang hendak dimintai tanggapannya belum berhasil dihubungi. Namun Kapolsek Donggo, Iptu Abdul Khaer membenarkan menerima laporan Jufrin Anggota BPD Sampungu atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan oknum Kades setempat.”Kasusnya lagi ditangani, Minggu ini pemeriksaan saksi, sementara saksi pelapor telah diperiksa oleh penyidiknya,üjarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima ini mengaku siap menyelesaikan kasus itu, agar ada efekjera bagi oknum Kades lain yang seenaknya melakukan kejahatan di Desa.”Mestinya oknum kades harus menjadi contoh yang baik bagi rakyatnya, bukan sebaliknya. Semoga saja kasus ini secepatnya diselesaikan di Polsek,”janjinya.

Kapolsek juga mengaku, akan memanggil para konsultan proyek agar diketahui secara pasti berapa uang yang diterima oleh LKD selain yang diduga dipotong oleh Kepala Desa. Masalahnya, jika anggaran dipotong banyak maka proyek yang dikerjakan tak berkualitas bahkan tidak memenuhi volume. “Yang jelas kami akan memeriksa saksi dari LKD, Pemerintah Desa, Pejabat atau Pegawai di Dinas terkait termasuk konsultan,” tandasnya. (KS-001)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kades “Sunat” Uang LKD, BPD Lapor Polisi
Kades “Sunat” Uang LKD, BPD Lapor Polisi
Yusran resmi di laporkan ke Polsek Donggo dengan dugaan penggelapan dan penipuan terhadap pengurus LDK dan aparat Desa setempat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIewJKahERDm7yNPNlWRDqBTklpyw0RC4l_1MAWlWCIqXErXDVBH124hargqG_3OZSDsT3GdBC144YHfGG_iIKIsZNt-rIacRS9gi5HPMhVEGKnneYz4dLzWIoRA__jyPfQu5GE0reTKcm/s1600/Lembaga+STAIS+Diduga+Gelapkan+Dana+Yayasan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIewJKahERDm7yNPNlWRDqBTklpyw0RC4l_1MAWlWCIqXErXDVBH124hargqG_3OZSDsT3GdBC144YHfGG_iIKIsZNt-rIacRS9gi5HPMhVEGKnneYz4dLzWIoRA__jyPfQu5GE0reTKcm/s72-c/Lembaga+STAIS+Diduga+Gelapkan+Dana+Yayasan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/kades-sunat-uang-lkd-bpd-lapor-polisi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/kades-sunat-uang-lkd-bpd-lapor-polisi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy