Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pun tengah “mencium” aroma adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran oleh Pemkot Bima dibawah kendali HM Qurais H.Abidin
Ternyata, tak hanya pihak Kepolisian yang saat ini tengah focus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Tapi, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pun tengah “mencium” aroma adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran oleh Pemkot Bima dibawah kendali HM Qurais H.Abidin. Benarkah BPK RI mencium dugaan penyalahgunaan APBD di Pemkot Tahun 2014 ?.
Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis / Foto: wikipedia
Ketua BPK RI Harry Azhar Azis, yang dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas, Rabu (18/3) malam pukul 23.20 wita menegaskan, jika benar adanya penyalahgunaan APBD oleh Walikota Bima –NTB bersama jajarannya di Tahun 2014, pihaknya meminta agar masyarakat melaporkan secara resmi, dilengkapi dengan dokumen bukti yang ada, sehingga laporan tersebut tidak dianggap fitnah belaka terhadap Kepala Daerah.”Silahkan buatkan laporan, dan serahkan ke saya langsung, agar diambil tindakan,”pintanya.
Disinggung soal adanya tersangka seorang pejabat eselon dua di Pemkot yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan tanah ?. Salah satu pejabat Negara yang berkomitmen tinggi memberantas korupsi di Negara RI ini tidak mau berkomentar hal itu, karena ranahnya pihak Kepolisian yang menangani kasus itu. Namun katanya, akan menjadi pertimbangan ketika pemeriksaan oleh timnya nanti di lapangan.”Saya tidak mau mengomentari ranah kepolisian. Kalaupun ada bukti-bukti penyimpangan, serahkan ke saya, agar masyarakat tidak seenaknya menfitnah orang lain,”tegasnya.
Sekedar diketahui oleh public, saat ini penyidik Polres Bima Kota tengah menangani beberapa kasus dugaan korupsi di Kota Bima, selama HM Qurais H.Abidin menjadi Walikota Bima. antara lain, kasus pengadaan tanah di Rabadompu yang diduga melibatkan istri Walikota, Hj.Yani Marlina, kasus pengadaan tanah di Penaraga yang melibatkan H.Syahrullah,SH,MH, kasus drainase di Lingkungan Gindi senilai Rp.2Milyar lebih, kasus pembangunan pagar Gor di Manggemaci Rp.1Milyar lebih, kasus pengadaan alat konveksi dan meubler di Diskoperindag Kota Bima Rp.400Juta, juga sejumlah kasus lainnya.
Dari sekian banyak kasus tersebut, baru satu kasus yang telah ditetapkan tersangkanya yaitu pengadaan tanah di Penaraga seluas 20,7 are dengan total anggaran Rp.600Juta lebih, sementara kasus lain masih dalam proses penyelidikan, bahkan polisi saat ini focus menangani kasus penaraga karena Walikota Bima HM Qurais mengeluarkan SK penatapan lokasi dalam kasus itu, bahkan penyidik Tipikor Polres Bima Kota telah memeriksa Walikota Bima di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Selain itu, Sekretaris Daera Ir.Muhammad Rum juga beberapa pejabat teras pemkot telah diperiksa oleh pihak Kepolisian.(KS-001)
Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis / Foto: wikipedia
Ketua BPK RI Harry Azhar Azis, yang dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas, Rabu (18/3) malam pukul 23.20 wita menegaskan, jika benar adanya penyalahgunaan APBD oleh Walikota Bima –NTB bersama jajarannya di Tahun 2014, pihaknya meminta agar masyarakat melaporkan secara resmi, dilengkapi dengan dokumen bukti yang ada, sehingga laporan tersebut tidak dianggap fitnah belaka terhadap Kepala Daerah.”Silahkan buatkan laporan, dan serahkan ke saya langsung, agar diambil tindakan,”pintanya.
Disinggung soal adanya tersangka seorang pejabat eselon dua di Pemkot yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan tanah ?. Salah satu pejabat Negara yang berkomitmen tinggi memberantas korupsi di Negara RI ini tidak mau berkomentar hal itu, karena ranahnya pihak Kepolisian yang menangani kasus itu. Namun katanya, akan menjadi pertimbangan ketika pemeriksaan oleh timnya nanti di lapangan.”Saya tidak mau mengomentari ranah kepolisian. Kalaupun ada bukti-bukti penyimpangan, serahkan ke saya, agar masyarakat tidak seenaknya menfitnah orang lain,”tegasnya.
Sekedar diketahui oleh public, saat ini penyidik Polres Bima Kota tengah menangani beberapa kasus dugaan korupsi di Kota Bima, selama HM Qurais H.Abidin menjadi Walikota Bima. antara lain, kasus pengadaan tanah di Rabadompu yang diduga melibatkan istri Walikota, Hj.Yani Marlina, kasus pengadaan tanah di Penaraga yang melibatkan H.Syahrullah,SH,MH, kasus drainase di Lingkungan Gindi senilai Rp.2Milyar lebih, kasus pembangunan pagar Gor di Manggemaci Rp.1Milyar lebih, kasus pengadaan alat konveksi dan meubler di Diskoperindag Kota Bima Rp.400Juta, juga sejumlah kasus lainnya.
Dari sekian banyak kasus tersebut, baru satu kasus yang telah ditetapkan tersangkanya yaitu pengadaan tanah di Penaraga seluas 20,7 are dengan total anggaran Rp.600Juta lebih, sementara kasus lain masih dalam proses penyelidikan, bahkan polisi saat ini focus menangani kasus penaraga karena Walikota Bima HM Qurais mengeluarkan SK penatapan lokasi dalam kasus itu, bahkan penyidik Tipikor Polres Bima Kota telah memeriksa Walikota Bima di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Selain itu, Sekretaris Daera Ir.Muhammad Rum juga beberapa pejabat teras pemkot telah diperiksa oleh pihak Kepolisian.(KS-001)
COMMENTS