$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kasus TPA, Kejaksaan Minta Klarifikasi PPK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima terus berupaya menyelidiki laporan dugaan korupsi proyek pengerjaan sarana dan prasarana serta pengadaat alat Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima terus berupaya menyelidiki laporan dugaan korupsi proyek pengerjaan sarana dan prasarana serta pengadaat alat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima senilai Rp. 9,5 Miliar. Setelah memintai klarifikasi sejumlah pihak, giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dirjen Cipta Karya Kementerian PU yang dimintai kalrifikasi. 

Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (Lidik) Bima
Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (LIDIK) Bima

Kajari Raba Bima melalui Plt Kasi Pidsus, Reza Savetsila Yusa, SH menyebutkan, baru-baru ini Tim Kejaksaan telah meminta klarifikasi dari Pemerintah Pusat yakni PPK di Dirjen Cipta Karya."Permintaan klarifikasi itu, karena proyek dengan nama Integrated Treadment Center atau Pengolahan Sampah Terpadu ini merupakan proyek dari Pemerintah pusat,”jelasnya Senin (30/3).

Pihaknya lanjut Reza, akan melaporkan hasil kalrifikasi ini ke pimpinan yakni Kajari Raba Bima. Termasuk, apakah dalam penanganan kasus ini akan dikoordinasikan dengan Kejati dalam penanganannya serta langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Sementara setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya masih melakukan penelaahan terkait proyek yang nilainya hampir mencapai Rp. 10 Miliar ini."Kami akan laporkan ke pimpinan sebagai bentuk koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya,”ungkapnya.

Selain dari PPK, sejumlah pihak di NTB juga telah dimintai klarifikasi. Masing-masing Kepala Dinas DKPP Kota Bima, baik yang masih menjabat serta mantan Kadis DKPP. Tidak hanya permintaan klarifikasi, guna menunjang penanganan Tim Kejaksaan juga sudah mendapatkan dokumen-dokumen pelaksanaan proyek."Di samping itu, kroscek juga dilakukan di PPLP NTB sehingga diketahui proyek ini merupakan proyek dari Kementrian PU,”sebutnya.

Dari hasil permintaan klarifikasi itu juga, diketahui proyek ini merupakan proyek percontohan. Kegiatan ini, merupakan proyek percontohan di tiga daerah."Selain Kota Bima, kegiatan ini juga dilakukan di dua daerah lain seperti Aceh dan Tangerang Selatan,"ujarnya.

Terkait persoalan di lapangan, pihaknya tetap akan turun untuk melakukan pengecekan. Karena pihaknya juga mengetahui, bahwa setelah diserahkan ke DKPP Kota Bima."Proyek TPA tersebut belum juga bisa dioperasikan,”tuturnya.

Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima tengah menyelesaikan Pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hasil sementara yang dihimpun, Tim memastikan proyek tersebut murni dikerjakan langsung oleh Kementrian PU dan tidak terkait dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Tim Kejaksaan tengah merampungkan pulbaket dan puldata terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM LIDIK tersebut. pihak-pihak terkait sudah dimintai klarifikasi. Dari hasil permintaan klarifikasi tersebut, diketahui jika proyek tersebut bukan dikerjakan oleh Pemerintah propinsi (Pempro) NTB maupun Pemkot Bima. Proyek tersebut dikerjakan langsung oleh Kementrian PU.

Rencana selanjutnya jelas dia, hasil puldata ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Oleh karenannya untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kejati NTB. Selain itu, pihaknya tengah menindaklanjuti laporan proyek senilai Rp. 9,5 Miliar dari dana APBN tahun 2013-2014 dimaksud. Sebagai bagian dari puldata dan pulbaket, Tim sudah mendatangi Satker PPLP Propinsi NTB di Mataram selaku instansi pengguna dana. Rencananya Satker ini akan kembali didatangi dalam waktu dekat guna mencari data tambahan. Untuk tahapan ini, pihaknya akan datangi lagi Satker PPLP Propinsi NTB.

Khusus untuk pengadaan alat senilai Rp. 3,5 Miliar, diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi. Artinya, alat yang seharusnya dibeli dari Jerman atau Jepang dengan kualitas tinggi namun dibeli dari tempat lain dengan kualitas buruk. Salah satunya adalah mesin bermerk Dongfe. Itu pun, alat tersebut diperkirakan merupakan mesin bekas yang dicat ulang sehingga nampak baru. Bahkan alat yang sudah berada di TPA tersebut tak bisa dioperasikan. Begitu juga dengan alat lainnya yakni alat pengangkut sampah merk Case. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasus TPA, Kejaksaan Minta Klarifikasi PPK
Kasus TPA, Kejaksaan Minta Klarifikasi PPK
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima terus berupaya menyelidiki laporan dugaan korupsi proyek pengerjaan sarana dan prasarana serta pengadaat alat Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSluRGosHI4r4ItZwR5FYLLjy0IJD2mLsN9zBTbmwHXblALYC7t7rysKzlbBl_RTPl-eF0b_x5sa-sgkqYz2oeXJtFegJG47dpONp4-0xPiaWHEQfz9cd7wXQP2ahPPhA7QaNpY66algoc/s1600/Lembaga+Investigasi+dan+Penyelidikan+Kasus+(Lidik)%2BBima.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSluRGosHI4r4ItZwR5FYLLjy0IJD2mLsN9zBTbmwHXblALYC7t7rysKzlbBl_RTPl-eF0b_x5sa-sgkqYz2oeXJtFegJG47dpONp4-0xPiaWHEQfz9cd7wXQP2ahPPhA7QaNpY66algoc/s72-c/Lembaga+Investigasi+dan+Penyelidikan+Kasus+(Lidik)%2BBima.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/kasus-tpa-kejaksaan-minta-klarifikasi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/kasus-tpa-kejaksaan-minta-klarifikasi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy