Rencananya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengadaan tanah Pemerintah Kota
Rencananya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Syahrullah, SH, MH. Agenda pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya, Jum'at lalu Mantan Asisten I Setda Kota Bima ini diperiksa dengan status sebagai tersangka.
H Syahrullah, SH, MH saat diperiksa penyidik Polres Bima Kota
"Pekan ini, Syahrullah kembali dipanggil sebagai tersangka dan proses hukumnya akan memasuki tahap dua," ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Yerry T. Putra Senin (30/3).
Pemanggilan tahap dua nanti lanjut Kasat, karena masih banyak pertanyaan Penyidik yang belum dijawab oleh tersangka saat pemeriksaan pertama. Seperti diketahui, dari ratusan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, hanya sekitar 70 pertanyaan yang bisa dijawab. "Karena itu, kami harus memanggilnya kembali," jelasnya.
Untuk hasil pemeriksaan tahap pertama kata Yerry, belum bisa disimpulkan. Karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan kedua untuk bisa menyimpukan bagaimana proses pembelian tanah yang berlokasi di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba seluas 22,7 Are itu. "Setelah pemeriksaan kedua baru kami bisa simpulkan," katanya.
Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan pekan ini. Selain Syahrullah, sekitar empat saksi yang mengetahui asal usul pembelian tanah tersebut telah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan ini, akan kami lakukan secara terpisah antara saksi dan tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, H Syahrullah, SH, MH, Jum’at (27/3) secara resmi diperiksa penyidik Polres Bima Kota. Mantan Asisten I yang kini menjabat Kepala Dishubkominfo Kota Bima ini untuk pertama kalinya menghadiri panggilan penyidik dengan status sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Syahrullah berlangsung selama empat jam di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni mulai pukul 14.20 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Tersangka diperiksa terkait kewenangannya dalam pengadaan tanah seluas 20,7 Are seharga Rp.600 Juta lebih di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba. Seperti diketahui, saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Bagian Tatapem Setda Kota Bima.
Tersangka tiba di ruangan Tipikor pada pukul 14.15 Wita dan mulai diperiksa pukul 14.20 Wita. Ia datang didampingi Penasehat Hukumnya, Jaharuddin, SH. Dalam agenda pemeriksaan itu, Syahrullah dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik seputar pengadaan tanah Tahun 2012 tersebut. Namun, hanya 70 pertanyaan yang mampu dijawab. Tersangka pun meminta kepada penyidik untuk melanjutkan kembali pemeriksaan dihari lainnya. Selain itu tersangka juga meminta agar dirinya tidak ditahan karena alasan masih aktif sebagai Kepala SKPD di Pemkot Bima.
Pemeriksaan juga sempat dihentikan sementara karena tersangka meminta ijin untuk sholat Jum’at. Penyidikpun menyetujuinya, hingga pemeriksaan terkait dugaan korupsi itu dilanjutkan selesai Jum'at. Syahrullah kembali diperiksa secara maraton oleh dua Penyidik pukul 14.20 Wita. (KS-05)
H Syahrullah, SH, MH saat diperiksa penyidik Polres Bima Kota
"Pekan ini, Syahrullah kembali dipanggil sebagai tersangka dan proses hukumnya akan memasuki tahap dua," ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Yerry T. Putra Senin (30/3).
Pemanggilan tahap dua nanti lanjut Kasat, karena masih banyak pertanyaan Penyidik yang belum dijawab oleh tersangka saat pemeriksaan pertama. Seperti diketahui, dari ratusan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, hanya sekitar 70 pertanyaan yang bisa dijawab. "Karena itu, kami harus memanggilnya kembali," jelasnya.
Untuk hasil pemeriksaan tahap pertama kata Yerry, belum bisa disimpulkan. Karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan kedua untuk bisa menyimpukan bagaimana proses pembelian tanah yang berlokasi di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba seluas 22,7 Are itu. "Setelah pemeriksaan kedua baru kami bisa simpulkan," katanya.
Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan pekan ini. Selain Syahrullah, sekitar empat saksi yang mengetahui asal usul pembelian tanah tersebut telah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan ini, akan kami lakukan secara terpisah antara saksi dan tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, H Syahrullah, SH, MH, Jum’at (27/3) secara resmi diperiksa penyidik Polres Bima Kota. Mantan Asisten I yang kini menjabat Kepala Dishubkominfo Kota Bima ini untuk pertama kalinya menghadiri panggilan penyidik dengan status sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Syahrullah berlangsung selama empat jam di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni mulai pukul 14.20 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Tersangka diperiksa terkait kewenangannya dalam pengadaan tanah seluas 20,7 Are seharga Rp.600 Juta lebih di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba. Seperti diketahui, saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Bagian Tatapem Setda Kota Bima.
Tersangka tiba di ruangan Tipikor pada pukul 14.15 Wita dan mulai diperiksa pukul 14.20 Wita. Ia datang didampingi Penasehat Hukumnya, Jaharuddin, SH. Dalam agenda pemeriksaan itu, Syahrullah dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik seputar pengadaan tanah Tahun 2012 tersebut. Namun, hanya 70 pertanyaan yang mampu dijawab. Tersangka pun meminta kepada penyidik untuk melanjutkan kembali pemeriksaan dihari lainnya. Selain itu tersangka juga meminta agar dirinya tidak ditahan karena alasan masih aktif sebagai Kepala SKPD di Pemkot Bima.
Pemeriksaan juga sempat dihentikan sementara karena tersangka meminta ijin untuk sholat Jum’at. Penyidikpun menyetujuinya, hingga pemeriksaan terkait dugaan korupsi itu dilanjutkan selesai Jum'at. Syahrullah kembali diperiksa secara maraton oleh dua Penyidik pukul 14.20 Wita. (KS-05)
COMMENTS