$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Tetapkan Ramli Jadi Tersangka

Oknum Pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Ramli, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota.

Oknum Pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Ramli, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota. Oknum PNS yang baru dilantik Bupati Bima, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur,M.Pd untuk menjabat sebagai Kepala Terminal Langgudu itu menjadi tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan uang sebesar Rp.50 Juta milik salah seorang korban warga Tanjung Kota Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yeri T Putra
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yeri T Putra

Data yang diperoleh Koran Stabilitas dari beberapa sumber menyebutkan, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tertanggal 2 April 2015 dengan nomor : S.Pgl/384/IV/2015/Reskrim. Tersangka dugaan penipuan itu akan dikenakan pasal 378 KUHP. Modus dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka yakni menggadaikan satu unit Mobil Avanza dan satu buah BPKB mobil Sedan Crow dengan Nomor Polisi : B 2515 BI kepada korban. Pelaku menggadaikan satu unit mobil dan BPKB mobil sebesar Rp.50 Juta dalam jangka waktu satu bulan.

Namun, BPKB yang menjadi jaminan diambil kembali oleh tersangka dan digantikan dengan Sertifikat tanah. Parahnya, korban tak hanya kehilangan barang jaminan berupa BPKB akibat ditarik kembali pelaku, tapi juga mobil sebagai jaminanpun ditarik Bambang, pengusaha mobil Rent Car di Jakarta. Karena mobil itu sesungguhnya bukan milik pelaku, tapi milik pengusaha tersebut.

Usut punya usut, ternyata mobil yang digadaikan itu tidak memiliki BPKB, hanya memiliki STNK. Namun, bukan atas nama oknum Pejabat Struktural itu, melainkan atas nama orang lain yakni Erni Wati. Namun, pelaku beralibi mobil berikut BPKB yang dijadikan agunan itu adalah miliknya. Jadi, uang puluhan juta hasil dugaan penipuan modus gadai itu akan digunakan untuk mencabut berkas dan penebusan BPKB mobil Avanza di Jakarta. Singkatnya, korban pun terbuai dengan rayuan pelaku. Sehingga, uang Rp.50 Juta ditransfer korban melalui rekening BNI ke rekening Bank Mandiri milik pelaku tepatnya tanggal 20 Desember 2013 lalu.

Modus dugaan kejahatan yang dimainkan pelaku untuk mengelabui korban tergolong profesional, tapi korban tak kalah pintar. Pasalnya, korban juga meminta agar dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani diatas materai Rp.6000. Pelakupun menandatangani kwitansi tersebut. Artinya, korban selain memiliki bukti rekening koran, juga kwitansi tertanggal sama dengan waktu transfer uang.

Untuk memuluskan niat jahatnya, bahkan berjanji kepada korban akan mengembalikan uang sebesar Rp.50 Juta menjadi Rp.55 Juta. Tetapi bila dalam waktu satu bulan uang itu tidak dikembalikan sesuai perjanjian atau lebih dari satu bulan, uang itu bukan dikembalikan Rp.55 Juta, melainkan Rp.58 Juta.

Karena merasa dikelabui, korban meminta kembali uang kepada pelaku. Namun, usaha itu praktis tak membuahkan hasil. Justeru yang didapat hanya janji palsu. Sehingga, korban memutuskan untuk melaporkan persoalan itu pada Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota dengan nomor : LP/K/146/IV/2015/NTB/Res Bima, tanggal 02 April 2015 Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yeri T Putra, yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Kamis (9/4) via ponsel mengaku belum mengetahui seputar penetapan oknum pejabat itu sebagai tersangka. Meski begitu, dirinya akan menanyakan Penyidik yang menangani kasus tersebut.”Saya tanya dulu penyidiknya, nanti saya akan hubungi kembali,” janjinya. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Tetapkan Ramli Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Ramli Jadi Tersangka
Oknum Pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Ramli, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8f3nynr1tqGgw_JmcVA3DE0pyyu3aUQ5MgoYMa5Xm9Eccdb64yTFm_tBQA3DPhVOSAWAKN8a02gXcVWAkvDkYMCm4PrY90h8fu5Og9NgTqDXT-_GQdToDTnX1xxX9BpBtTNWf2id1Z_IF/s1600/Kasat+Reskrim+Polres+Bima+Kota,+IPTU+Yeri+T+Putra.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8f3nynr1tqGgw_JmcVA3DE0pyyu3aUQ5MgoYMa5Xm9Eccdb64yTFm_tBQA3DPhVOSAWAKN8a02gXcVWAkvDkYMCm4PrY90h8fu5Og9NgTqDXT-_GQdToDTnX1xxX9BpBtTNWf2id1Z_IF/s72-c/Kasat+Reskrim+Polres+Bima+Kota,+IPTU+Yeri+T+Putra.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/polisi-tetapkan-ramli-jadi-tersangka.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/polisi-tetapkan-ramli-jadi-tersangka.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy