Oknum Pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Ramli, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota.
Oknum Pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Ramli, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota. Oknum PNS yang baru dilantik Bupati Bima, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur,M.Pd untuk menjabat sebagai Kepala Terminal Langgudu itu menjadi tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan uang sebesar Rp.50 Juta milik salah seorang korban warga Tanjung Kota Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yeri T Putra
Data yang diperoleh Koran Stabilitas dari beberapa sumber menyebutkan, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tertanggal 2 April 2015 dengan nomor : S.Pgl/384/IV/2015/Reskrim. Tersangka dugaan penipuan itu akan dikenakan pasal 378 KUHP. Modus dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka yakni menggadaikan satu unit Mobil Avanza dan satu buah BPKB mobil Sedan Crow dengan Nomor Polisi : B 2515 BI kepada korban. Pelaku menggadaikan satu unit mobil dan BPKB mobil sebesar Rp.50 Juta dalam jangka waktu satu bulan.
Namun, BPKB yang menjadi jaminan diambil kembali oleh tersangka dan digantikan dengan Sertifikat tanah. Parahnya, korban tak hanya kehilangan barang jaminan berupa BPKB akibat ditarik kembali pelaku, tapi juga mobil sebagai jaminanpun ditarik Bambang, pengusaha mobil Rent Car di Jakarta. Karena mobil itu sesungguhnya bukan milik pelaku, tapi milik pengusaha tersebut.
Usut punya usut, ternyata mobil yang digadaikan itu tidak memiliki BPKB, hanya memiliki STNK. Namun, bukan atas nama oknum Pejabat Struktural itu, melainkan atas nama orang lain yakni Erni Wati. Namun, pelaku beralibi mobil berikut BPKB yang dijadikan agunan itu adalah miliknya. Jadi, uang puluhan juta hasil dugaan penipuan modus gadai itu akan digunakan untuk mencabut berkas dan penebusan BPKB mobil Avanza di Jakarta. Singkatnya, korban pun terbuai dengan rayuan pelaku. Sehingga, uang Rp.50 Juta ditransfer korban melalui rekening BNI ke rekening Bank Mandiri milik pelaku tepatnya tanggal 20 Desember 2013 lalu.
Modus dugaan kejahatan yang dimainkan pelaku untuk mengelabui korban tergolong profesional, tapi korban tak kalah pintar. Pasalnya, korban juga meminta agar dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani diatas materai Rp.6000. Pelakupun menandatangani kwitansi tersebut. Artinya, korban selain memiliki bukti rekening koran, juga kwitansi tertanggal sama dengan waktu transfer uang.
Untuk memuluskan niat jahatnya, bahkan berjanji kepada korban akan mengembalikan uang sebesar Rp.50 Juta menjadi Rp.55 Juta. Tetapi bila dalam waktu satu bulan uang itu tidak dikembalikan sesuai perjanjian atau lebih dari satu bulan, uang itu bukan dikembalikan Rp.55 Juta, melainkan Rp.58 Juta.
Karena merasa dikelabui, korban meminta kembali uang kepada pelaku. Namun, usaha itu praktis tak membuahkan hasil. Justeru yang didapat hanya janji palsu. Sehingga, korban memutuskan untuk melaporkan persoalan itu pada Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota dengan nomor : LP/K/146/IV/2015/NTB/Res Bima, tanggal 02 April 2015 Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yeri T Putra, yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Kamis (9/4) via ponsel mengaku belum mengetahui seputar penetapan oknum pejabat itu sebagai tersangka. Meski begitu, dirinya akan menanyakan Penyidik yang menangani kasus tersebut.”Saya tanya dulu penyidiknya, nanti saya akan hubungi kembali,” janjinya. (KS-09)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yeri T Putra
Data yang diperoleh Koran Stabilitas dari beberapa sumber menyebutkan, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tertanggal 2 April 2015 dengan nomor : S.Pgl/384/IV/2015/Reskrim. Tersangka dugaan penipuan itu akan dikenakan pasal 378 KUHP. Modus dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka yakni menggadaikan satu unit Mobil Avanza dan satu buah BPKB mobil Sedan Crow dengan Nomor Polisi : B 2515 BI kepada korban. Pelaku menggadaikan satu unit mobil dan BPKB mobil sebesar Rp.50 Juta dalam jangka waktu satu bulan.
Namun, BPKB yang menjadi jaminan diambil kembali oleh tersangka dan digantikan dengan Sertifikat tanah. Parahnya, korban tak hanya kehilangan barang jaminan berupa BPKB akibat ditarik kembali pelaku, tapi juga mobil sebagai jaminanpun ditarik Bambang, pengusaha mobil Rent Car di Jakarta. Karena mobil itu sesungguhnya bukan milik pelaku, tapi milik pengusaha tersebut.
Usut punya usut, ternyata mobil yang digadaikan itu tidak memiliki BPKB, hanya memiliki STNK. Namun, bukan atas nama oknum Pejabat Struktural itu, melainkan atas nama orang lain yakni Erni Wati. Namun, pelaku beralibi mobil berikut BPKB yang dijadikan agunan itu adalah miliknya. Jadi, uang puluhan juta hasil dugaan penipuan modus gadai itu akan digunakan untuk mencabut berkas dan penebusan BPKB mobil Avanza di Jakarta. Singkatnya, korban pun terbuai dengan rayuan pelaku. Sehingga, uang Rp.50 Juta ditransfer korban melalui rekening BNI ke rekening Bank Mandiri milik pelaku tepatnya tanggal 20 Desember 2013 lalu.
Modus dugaan kejahatan yang dimainkan pelaku untuk mengelabui korban tergolong profesional, tapi korban tak kalah pintar. Pasalnya, korban juga meminta agar dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani diatas materai Rp.6000. Pelakupun menandatangani kwitansi tersebut. Artinya, korban selain memiliki bukti rekening koran, juga kwitansi tertanggal sama dengan waktu transfer uang.
Untuk memuluskan niat jahatnya, bahkan berjanji kepada korban akan mengembalikan uang sebesar Rp.50 Juta menjadi Rp.55 Juta. Tetapi bila dalam waktu satu bulan uang itu tidak dikembalikan sesuai perjanjian atau lebih dari satu bulan, uang itu bukan dikembalikan Rp.55 Juta, melainkan Rp.58 Juta.
Karena merasa dikelabui, korban meminta kembali uang kepada pelaku. Namun, usaha itu praktis tak membuahkan hasil. Justeru yang didapat hanya janji palsu. Sehingga, korban memutuskan untuk melaporkan persoalan itu pada Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota dengan nomor : LP/K/146/IV/2015/NTB/Res Bima, tanggal 02 April 2015 Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yeri T Putra, yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Kamis (9/4) via ponsel mengaku belum mengetahui seputar penetapan oknum pejabat itu sebagai tersangka. Meski begitu, dirinya akan menanyakan Penyidik yang menangani kasus tersebut.”Saya tanya dulu penyidiknya, nanti saya akan hubungi kembali,” janjinya. (KS-09)
COMMENTS