$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Diduga, Anggota Dewan Dalangi Perladangan Liar

Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Ishaka H. A. Majid, SH, diduga kuat telah mendalangi aksi Perladangan liar (Ngoho)

Bima, KS.- Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Ishaka H. A. Majid, SH, diduga kuat telah mendalangi aksi Perladangan liar (Ngoho) yang dilakukan oleh para warga di lokasi kawasan hutan tutupan Negara, So Nangga Desa Raba Kecamatan Wawo.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sejumlah warga Desa Raba Kecamatan Wawo kepada wartawan Koran Stabilitas Jum,at kemarin (20/11) mengungkapkan, beberapa hari yang lalu puluhan warga dari Desa Raba telah melakukan aksi pembabatan hutan sekaligus perladangan liar (Ngoho) didalam areal kawasan hutan tutupan Negara yang sangat dilarang keras oleh pemerintah, di lokasi So. Nangga desa setempat, dengan luas lahan yang dibabat sekitar 4 Hektar are (Ha).

Menurut sejumlah warga Desa Raba, ulah ceroboh sebagian masyarakat, terutama para pelaku yang merusak dan menggunduli kawasan hutan tutupan Negara tersebut, diduga kuat dilakukan atas perintah (Disuruh) oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Ishaka H. A.Majid. “Kami yakin dan percaya bahwa masyarakat Desa Raba itu tidak mungkin berani membabat hutan seperti ini, kalau tidak ada perintah dari pihak pemerintah dan para pejabat yang diatas, seperti oknum anggota dewan dari Kecamatan Wawo tersebut,” ujar sejumlah warga Desa Raba.

Pjs. Kepala Desa Raba, Arahman yang dikonfirmasi koran ini membenarkan adanya aksi perladangan liar tersebut, setelah dirinya turun langsung ke lapangan beberapa hari lalu. Bahkan setelah di kroscek kawasan hutan tutupan Negara yang berlokasi So. Nangga sekitar 4 Hektar tersebut, saat ini sudah tampak gundul dan tandus semuanya akibat dibabat oleh masyarakat, terutama para pelaku perladangan liar.

“Meski kawasan hutan tutupan di So. Nangga itu sekarang sudah gundul, tapi saya selaku pemerintah desa tidak pernah menyuruh warga Desa Raba untuk melakukan perladangan liar di lokasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Kehutanan Kecamatan Wawo, Ruslan, SP yang dimintai tanggapannya, mengaku sangat menyesalkan adanya tindakan warga yang melakukan aksi penyerobotan (Perladangan liar) di lokasi lahan tutupan Negara So. Nangga Desa Raba Kecamatan Wawo tersebut. Karena ulah mereka ini jelas-jelas sudah melanggar aturan pemerintah. Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan tutupan Negara seperti untuk berladang dan kegiatan lainnya itu, harus mendapatkan ijin yang resmi dari Menteri Kehutanan RI, bukan atas perintah lisan ataupun ijin secara tertulis dari Bupati maupun Gubernur, apalagi dari seorang anggota DPRD Kabupaten Bima.

“Intinya, masyarakat baru bisa memanfaatkan atau meminjam pakai lahan tutupan Negara itu harus ada ijin dari Menteri Kehutanan dulu, jangan berbuat ceroboh seperti ini karena nantinya akan berakibat fatal bagi masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Olehnya itu lanjut Ruslan, terkait persoalan tersebut, pihaknya mengaku telah bersurat kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, agar segera mengambil sikap dan tindakan yang tegas terhadap permasalahan yang terjadi di lokasi kawasan hutan tutupan Negara So. Nangga Desa Raba dimaksud. Dalam suratnya tersebut pihaknya telah melaporkan dua poin penting. Pertama, terjadinya penyerobotan pada tanah tutupan Negara dan yang kedua adalah adanya kegiatan proyek di
lokasi yang sama, berupa Pembangunan Taman Kehati yang bersumber dari anggaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima senilai, Rp. 147 Juta.

“Intinya, dalam surat ini saya minta tanggapan sekaligus penjelasan dari pada kepala Dinas Kehutanan, supaya kita bisa bertindak terhadap masalah besar yang terjadi di lokasi tutupan Negara So. Nangga Desa Raba Kecamatan Wawo dimaksud,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bima, Ishaka H. A. Majid, SH yang dikonfirmasi koran ini Ahad kemarin (22/11) membantah bahwa tidak ada aktivitas perladangan liar yang dilakukan oleh masyarakat di lokasi kawasan tutupan Negara, So. Nangga Desa Raba tersebut.

Yang ada hanyalah pembersihan areal untuk pembangunan proyek pembuatan Taman Kehati tahun 2015 yang bersumber dari anggaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima, seluas 5 Hektar are (Ha). “Pembangunan Taman Kehati ini sudah disetujui oleh BLH dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, termasuk oleh Bupati Bima beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Duta PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, didalam lokasi pembuatan Taman Kehati tersebut, saat ini juga telah ditanami ribuan pohon jenis Kemiri dan Trambesi oleh pihaknya bersama masyarakat Desa Raba. Bahkan ribuan pohon yang ditanam tersebut sekarang sudah tumbuh dengan baik, sekaligus kedepannya diharapkan bisa menghijaukan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Taman Kehati dimaksud. (KS-Tim)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Diduga, Anggota Dewan Dalangi Perladangan Liar
Diduga, Anggota Dewan Dalangi Perladangan Liar
Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Ishaka H. A. Majid, SH, diduga kuat telah mendalangi aksi Perladangan liar (Ngoho)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigDh4JZohrlIw43fK1QpNgz6Q6mCadKaYoVg0jiVzj3UHG33lpKttomGberlGpaUQnUf7g_3IK5IVmFzL2pYte0_cqSy2rHTLGQplCfmx6E_xo-HbTkWuLge74T34HccGlBFg_BP-7PHap/s400/ilustrasi-DPRD.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigDh4JZohrlIw43fK1QpNgz6Q6mCadKaYoVg0jiVzj3UHG33lpKttomGberlGpaUQnUf7g_3IK5IVmFzL2pYte0_cqSy2rHTLGQplCfmx6E_xo-HbTkWuLge74T34HccGlBFg_BP-7PHap/s72-c/ilustrasi-DPRD.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/11/diduga-anggota-dewan-dalangi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/11/diduga-anggota-dewan-dalangi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy