Bagaimana tidak, dalam jangka waktu 10 bulan terakhir, polsek setempat menerima 77 laporan pengaduan kehilangan sepeda motor dari masyarakat.
Kota Bima, KS.- Maraknya aksi tindakan kejahatan Pencurian Sepeda motor (Curanmor) di Kota Bima, dalam sepuluh bulan terkahir, mulai Januari hingga Oktober 2015, membuat jajaran Kepolisian di Wilayah hukum Polsek Rasanae Barat berang. Bagaimana tidak, dalam jangka waktu 10 bulan terakhir, polsek setempat menerima 77 laporan pengaduan kehilangan sepeda motor dari masyarakat.
Kapolsek Rasanae Barat Kompol H. Nurdin, kepada Wartawan Koran Stabilitas mengaku, kejahatan curanmor sangat sulit untuk diungkap karena aksi kejahatan tersebut terangkai satu sama lainnya, jaringan curanmor juga sangat sulit untuk bongkar. “Kita kesulitan untuk mengungkap aksi kejahatan Curanmor ini, karena aksi mereka sangat rapi dan juga hasil curiannya langsung dipretelin, sehingga walaupun lewat didepan kita, kita sudah tidak mengenalinya,”ujarnya, saat dihubungi Wartawan Stabilitas Rabu lalu.
Untuk membatasi ruang gerak para pelaku Curanmor, harus ada kerjasama semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga pemerintah daerah. Karena menurutnya, SPM hasil curian akan dibawa kewilayah pedesaan. “Kalau sudah masuk di desa itu sangat sulit untuk didapat, dan petugaspun tidak berani,”akunya.
Peran tokoh, seperti tokoh masyarakat tokoh pemuda H. Nurdin yaitu memberikan informasi dan bekerjasama dengan aparat kepolisian, dan tidak ikut membantu para pembeli sepeda motor bodang. “Semua motor hasil curian itu dijual ke desa desa, tetapi tokoh pemuda dan tokoh masyarakat selama ini, membiarkan banyaknya sepeda motor bodong masuk di wilayah desanya, sehingga memberi peluang kepada para pencuri untuk terus melakukan aksinya, karena hasil curian mereka tetap ada yang membelinya,”jelasnya.
Sementara peran pemerintah daerah yaitu dengan membatasi terbentuknya Bengkel yang ada di Kota atau Kabupaten Bima. “Dengan banyaknya bengkel tersebut, membuat para pelaku leluasa untuk mempreteli motor hasil curian, sehingga pemilik motor tidak mengenalinya lagi,”sarannya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dengan adanya campur tangan pemerintah daerah tersebut, bukan berarti melarang mesyarakat untuk mendirikan bengkel, tetapi para pemilik bengkel harus memiliki niat untuk membantu aparat dengan tidak sembarang menerima orang yang ingin mempreteli motornya. “Kalau ada orang yang ingin mempreteli motor, bengkel harus tanyakan kelengkapan surat suratnya, dan harus mengisi formulir yang disediakan bengkal, apabila tidak itu pantas dicurigai hasil curian. Kalau ada kesamaan presepsi seperti itu, saya yakin pelaku pencurian motor di Kota dan Kabupaten Bima, bisa diminimalisir,”pungkasnya. (KS-Her)
Kapolsek Rasanae Barat Kompol H. Nurdin, kepada Wartawan Koran Stabilitas mengaku, kejahatan curanmor sangat sulit untuk diungkap karena aksi kejahatan tersebut terangkai satu sama lainnya, jaringan curanmor juga sangat sulit untuk bongkar. “Kita kesulitan untuk mengungkap aksi kejahatan Curanmor ini, karena aksi mereka sangat rapi dan juga hasil curiannya langsung dipretelin, sehingga walaupun lewat didepan kita, kita sudah tidak mengenalinya,”ujarnya, saat dihubungi Wartawan Stabilitas Rabu lalu.
Untuk membatasi ruang gerak para pelaku Curanmor, harus ada kerjasama semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga pemerintah daerah. Karena menurutnya, SPM hasil curian akan dibawa kewilayah pedesaan. “Kalau sudah masuk di desa itu sangat sulit untuk didapat, dan petugaspun tidak berani,”akunya.
Peran tokoh, seperti tokoh masyarakat tokoh pemuda H. Nurdin yaitu memberikan informasi dan bekerjasama dengan aparat kepolisian, dan tidak ikut membantu para pembeli sepeda motor bodang. “Semua motor hasil curian itu dijual ke desa desa, tetapi tokoh pemuda dan tokoh masyarakat selama ini, membiarkan banyaknya sepeda motor bodong masuk di wilayah desanya, sehingga memberi peluang kepada para pencuri untuk terus melakukan aksinya, karena hasil curian mereka tetap ada yang membelinya,”jelasnya.
Sementara peran pemerintah daerah yaitu dengan membatasi terbentuknya Bengkel yang ada di Kota atau Kabupaten Bima. “Dengan banyaknya bengkel tersebut, membuat para pelaku leluasa untuk mempreteli motor hasil curian, sehingga pemilik motor tidak mengenalinya lagi,”sarannya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dengan adanya campur tangan pemerintah daerah tersebut, bukan berarti melarang mesyarakat untuk mendirikan bengkel, tetapi para pemilik bengkel harus memiliki niat untuk membantu aparat dengan tidak sembarang menerima orang yang ingin mempreteli motornya. “Kalau ada orang yang ingin mempreteli motor, bengkel harus tanyakan kelengkapan surat suratnya, dan harus mengisi formulir yang disediakan bengkal, apabila tidak itu pantas dicurigai hasil curian. Kalau ada kesamaan presepsi seperti itu, saya yakin pelaku pencurian motor di Kota dan Kabupaten Bima, bisa diminimalisir,”pungkasnya. (KS-Her)
COMMENTS