Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota tidak hanya menjebloskan empat kepsek dari Kecamatan Langgudu itu. Tapi, juga berhasil mengungkap beberapa pelaku lain
Kota Bima, KS.– Proses hukum dalam penanganan Skandal dugaan Tindak Pidana Korupsi APBN Tahun Anggaran (TA) 2013 yang menyeret empat orang Kepala Sekolah (Kepsek), sudah memasuki babak baru. Betapa tidak, Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota tidak hanya menjebloskan empat kepsek dari Kecamatan Langgudu itu. Tapi, juga berhasil mengungkap beberapa pelaku lain. Celakanya, hingga saat ini baru satu pelaku yang berhasil ditangkap. Sedangkan, dua pelaku diketahui masih bebas menghirup udara bebas diluar penjara. Prihatin dengan penegakan supremasi hukum yang terkesan tebang pilih, Penasehat Hukum (PH) empat Kepsek, Arifin Tumpa, SH mendesak pihak Kepolisian untuk menetapkan Iwan Kurniawan tersangka dan menangkap Herman yang kini berstatus DPO.
Ilustrasi
Desakan itu disampaikannya, mengingat terdapat tiga pelaku yang disebut-sebut ikut terlibat menikmati aliran dana Aspirasi DPR RI untuk rehabilitasi sekolah di Dikpora. Diantaranya, Rusdin PNS salah satu SDN di kecamatan Bolo, Iwan Kurniawan salah seorang Pegiat LSM di Bima dan Herman yang kini menjadi Buronan Aparat Penegak Hukum. Namun, dari tiga pelaku itu, hanya satu yang dijebloskan ke dalam Jeruji Besi. Sedangkan, dua pelaku diketahui masih bebas menghirup udara segar diluar penjara.
”Saya mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan Iwan sebagai tersangka sebagaimana fakta-fakta persidangan. Apalagi, polisi menjanjikan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Bahkan, soal itu sudah tertuang dalam petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantas apa lagi yang harus ditunggu, buktikan janji itu, jadikan Iwan tersangka dan jebloskan Herman kedalam penjara,” tegasnya kepada Koran Stabilitas Kamis (28/01).
Semestinya lanjut Putra kelahiran Desa Soki, kecamatan Belo itu, proses hukum dalam kasus yang terindikasi merugikan rakyat dan Negara senilai ratusan juta itu mendapat perlakuan hukum yang sama guna mendapat keadilan dan kepastian hukum sebagaimana asas hukum. Sehingga, tidak terjadi tebang pilih dalam proses hukum kasus dimaksud. Artinya, tidak hanya empat kepsek dan satu dari tiga nama yang harus menjalani proses hukuman dibalik penjara. Tapi, dua nama yakni Herman dan Iwan K juga harus diproses sesuai aturan hukum berlaku. Masalahnya, sesuai fakta persidangan dua pelaku itu diketahui menikmati aliran dana tersebut. Hanya saja, uang hasil dugaan kejahatan berfariatif dan memiliki peran masing-masing.
”Dalam fakta persidangan, Herman memiliki peran membuat proposal dengan menarik uang berfariasi terhadap kepsek. Sedangkan Iwan diduga kuat menukar temuanya dilapangan dengan sejumlah uang dari kepsek,” bebernya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Iwan teramat penting dan harus dilakukan. Alasanya, yang bersangkutan diduga kuat paling banyak menikmati uang proyek tersebut. Jika hal itu tidak segera dilakukan (penetapan iwan menjadi tersangka), dikhawatirkan akan terjadi gejolak dan reaksi pihak keluarga empat terdakwa (kepsek). Sebab, proses hukum kasus itu dianggap berat sebelah. Beruntung, reaksi itu dapat diredam sementara sembari menunggu perkembangan proses hukum.”Untuk saat ini, reaksi panas keluarga terdakwa masih bisa saya redam. Tapi, mungkin itu tidak akan bertahan lama jika saja tidak ada kepastian proses hukum untuk dua pelaku tersebut. Saya tegaskan kembali, jalan keluarnya hanya penetapan dua pelaku menjadi tersangka,” pungkasnya.
Sementara, pihak kepolsian yang hendak dikonfirmasi seputar persoalan tersebut tidak berhasil ditemui. Begitupun, Kanit Tipikor Sat Reskrim, Dwi Isnanto belum berhasil diwawancara, dihubingi via Hand Phone (Hp) juga tidak berhasil karena dalam keadaan tidak aktif.(KS-03)
Ilustrasi
Desakan itu disampaikannya, mengingat terdapat tiga pelaku yang disebut-sebut ikut terlibat menikmati aliran dana Aspirasi DPR RI untuk rehabilitasi sekolah di Dikpora. Diantaranya, Rusdin PNS salah satu SDN di kecamatan Bolo, Iwan Kurniawan salah seorang Pegiat LSM di Bima dan Herman yang kini menjadi Buronan Aparat Penegak Hukum. Namun, dari tiga pelaku itu, hanya satu yang dijebloskan ke dalam Jeruji Besi. Sedangkan, dua pelaku diketahui masih bebas menghirup udara segar diluar penjara.
”Saya mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan Iwan sebagai tersangka sebagaimana fakta-fakta persidangan. Apalagi, polisi menjanjikan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Bahkan, soal itu sudah tertuang dalam petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantas apa lagi yang harus ditunggu, buktikan janji itu, jadikan Iwan tersangka dan jebloskan Herman kedalam penjara,” tegasnya kepada Koran Stabilitas Kamis (28/01).
Semestinya lanjut Putra kelahiran Desa Soki, kecamatan Belo itu, proses hukum dalam kasus yang terindikasi merugikan rakyat dan Negara senilai ratusan juta itu mendapat perlakuan hukum yang sama guna mendapat keadilan dan kepastian hukum sebagaimana asas hukum. Sehingga, tidak terjadi tebang pilih dalam proses hukum kasus dimaksud. Artinya, tidak hanya empat kepsek dan satu dari tiga nama yang harus menjalani proses hukuman dibalik penjara. Tapi, dua nama yakni Herman dan Iwan K juga harus diproses sesuai aturan hukum berlaku. Masalahnya, sesuai fakta persidangan dua pelaku itu diketahui menikmati aliran dana tersebut. Hanya saja, uang hasil dugaan kejahatan berfariatif dan memiliki peran masing-masing.
”Dalam fakta persidangan, Herman memiliki peran membuat proposal dengan menarik uang berfariasi terhadap kepsek. Sedangkan Iwan diduga kuat menukar temuanya dilapangan dengan sejumlah uang dari kepsek,” bebernya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Iwan teramat penting dan harus dilakukan. Alasanya, yang bersangkutan diduga kuat paling banyak menikmati uang proyek tersebut. Jika hal itu tidak segera dilakukan (penetapan iwan menjadi tersangka), dikhawatirkan akan terjadi gejolak dan reaksi pihak keluarga empat terdakwa (kepsek). Sebab, proses hukum kasus itu dianggap berat sebelah. Beruntung, reaksi itu dapat diredam sementara sembari menunggu perkembangan proses hukum.”Untuk saat ini, reaksi panas keluarga terdakwa masih bisa saya redam. Tapi, mungkin itu tidak akan bertahan lama jika saja tidak ada kepastian proses hukum untuk dua pelaku tersebut. Saya tegaskan kembali, jalan keluarnya hanya penetapan dua pelaku menjadi tersangka,” pungkasnya.
Sementara, pihak kepolsian yang hendak dikonfirmasi seputar persoalan tersebut tidak berhasil ditemui. Begitupun, Kanit Tipikor Sat Reskrim, Dwi Isnanto belum berhasil diwawancara, dihubingi via Hand Phone (Hp) juga tidak berhasil karena dalam keadaan tidak aktif.(KS-03)
COMMENTS