Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Bima mengancam LSM Gema NTB dilaporkan kepolisi dengan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik
Kota Bima, KS.- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Bima mengancam LSM Gema NTB dilaporkan kepolisi dengan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik partai berlambang banteng itu. Ketua DPC PDI-P Kota Bima, Ruslan H. Usman memberikan dead Line waktu 1X24 jam untuk segera minta maaf atas kicauannya lewat pemberitaan disalah satu media di NTB.
Pernyataan resmi disampaikan Ruslan pada saat memimpin konferensi pers di sekretariat PDI-P Kota Bima Kelurahan Kumbe jalan Bima – Sape Selasa (23/2). Dirinya menyesalkan atas penyataan Gema NTB disalah satu media regional NTB, terkait Ahmad Yadiansyah, S. Sos anggota DPRD NTB fraksi PDI-P Daerah Pemilihan (Dapil) VI Bima. “Dalam penyataan persnya pihak Gema NTB, menyebutkan anggota DPRD asal Kota Bima itu diduga melakukan kebohongan telah melakukan reses diwilayah dapilnya. Akibat pernyataan itu PDI-P merasa disudutkan oleh pernyataan tanpa bukti dan tidak jelas itu,” ujarnya.
Untuk itu, PDI-P Kota Bima meminta pada Gema NTB untuk klarifikasi berita tersebut dan segera minta maaf pada DPC Kota Bima, DPD NTB, dan DPP Pusat serta terhadap pribadi yang bersangkutan (Ahmad Yudiansyah, red). Kalau hal itu tidak dilakukan, dalam waktu 1x 24 jam, PDI-P akan menempuh jalur hukum. “Pada intinya kader PDI-P tersebut sudah melakukan tugasnya pada reses tersebut dan benar-benar hadir di Bima, seperti di Kecamatan Ambalawi dan Wera. PDI-P memiliki data dan bukti seperti foto (gambar) kegiatan hasil reses dimaksud,” bebernya.
Ruslan menambahkan, Ahmad anggota Komisi V yang membidangi pendidikan dan sosial sekaligus merupakan Wakil Bendahara DPC Kota Bima merupakan kader yang baik. Pasalnya, setiap reses diwilayah Kota Bima selalu datang wajib lapor dikantor DPC Kota Bima bahwa dirinya ada kegiatan reses. (KS-05)
Pernyataan resmi disampaikan Ruslan pada saat memimpin konferensi pers di sekretariat PDI-P Kota Bima Kelurahan Kumbe jalan Bima – Sape Selasa (23/2). Dirinya menyesalkan atas penyataan Gema NTB disalah satu media regional NTB, terkait Ahmad Yadiansyah, S. Sos anggota DPRD NTB fraksi PDI-P Daerah Pemilihan (Dapil) VI Bima. “Dalam penyataan persnya pihak Gema NTB, menyebutkan anggota DPRD asal Kota Bima itu diduga melakukan kebohongan telah melakukan reses diwilayah dapilnya. Akibat pernyataan itu PDI-P merasa disudutkan oleh pernyataan tanpa bukti dan tidak jelas itu,” ujarnya.
Untuk itu, PDI-P Kota Bima meminta pada Gema NTB untuk klarifikasi berita tersebut dan segera minta maaf pada DPC Kota Bima, DPD NTB, dan DPP Pusat serta terhadap pribadi yang bersangkutan (Ahmad Yudiansyah, red). Kalau hal itu tidak dilakukan, dalam waktu 1x 24 jam, PDI-P akan menempuh jalur hukum. “Pada intinya kader PDI-P tersebut sudah melakukan tugasnya pada reses tersebut dan benar-benar hadir di Bima, seperti di Kecamatan Ambalawi dan Wera. PDI-P memiliki data dan bukti seperti foto (gambar) kegiatan hasil reses dimaksud,” bebernya.
Ruslan menambahkan, Ahmad anggota Komisi V yang membidangi pendidikan dan sosial sekaligus merupakan Wakil Bendahara DPC Kota Bima merupakan kader yang baik. Pasalnya, setiap reses diwilayah Kota Bima selalu datang wajib lapor dikantor DPC Kota Bima bahwa dirinya ada kegiatan reses. (KS-05)
COMMENTS