Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, dalam waktu dekat akan melaporkan sejumlah oknum masyarakat yang menguasai dan mengklaim tanah yang menjadi aset pemerintah daerah
Bima, KS.- Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, dalam waktu dekat akan melaporkan sejumlah oknum masyarakat yang menguasai dan mengklaim tanah yang menjadi aset pemerintah daerah. Rencana itu muncul ketika sejumlah tanah yang dilelang pemerintah daerah tidak bisa digarap oleh pemenang lelang, lantaran dikuasai oknum warga.
Kabag Umum Setda Kabupaten Bima, Drs.H Budiman kepada koran ini Selasa kemarin menjelaskan, jika setelah upaya klarifikasi dengan memanggil para oknum tersebut tidak berhasil, maka pihaknya akan segera membawa persoaln tersebut ke ranah hukum. “Kita akan panggil dulu mereka yang kuasai tanah di beberapa kecamatan ini, jika tidak ada solusinya maka kita akan laporkan ke polisi,”terangnya.
Menurutnya, untuk langkah awal pihaknya akan memanggil para oknum tersebut untuk mengkalirifikasi soal tanah yang mereka kuasai. Mereka akan dimintai bukti kepemilikan atas tanah-tanah tersebut, sebab tanah tersebut milik pemerintah Kabupaten Bima yang digarap oleh aparatur desa sejak dulu. “Mereka memasuki tanah-tanah milik pemerintah ini sudah dua tahun terakhir, padahal mereka sendiri sudah tahu tanah tersebut dijaminkan kepada aparat desa, lalu apa dasarnya mereka menguasai tanah pemerintah. Apakah karena dokumen tanah tersebut sudah terbakar bersama kantor Bupati saat itu atau ada bukti lain, karena pemerintah masih punya salinannya di BPN,”jelasnya.
Jika niat baik pemerintah tersebut tidak ada respon oleh oknum masyarakat, maka jalan terakhirnya adalah melaporkannya ke polisi. “Kita akan keluarkan surat panggilan, kalau tidak mau hadir untuk klarifikasi, maka kita akan laporkan, biarkan hukum yang akan memprosesnya,”tandasnya.(KS-02)
Kabag Umum Setda Kabupaten Bima, Drs.H Budiman kepada koran ini Selasa kemarin menjelaskan, jika setelah upaya klarifikasi dengan memanggil para oknum tersebut tidak berhasil, maka pihaknya akan segera membawa persoaln tersebut ke ranah hukum. “Kita akan panggil dulu mereka yang kuasai tanah di beberapa kecamatan ini, jika tidak ada solusinya maka kita akan laporkan ke polisi,”terangnya.
Menurutnya, untuk langkah awal pihaknya akan memanggil para oknum tersebut untuk mengkalirifikasi soal tanah yang mereka kuasai. Mereka akan dimintai bukti kepemilikan atas tanah-tanah tersebut, sebab tanah tersebut milik pemerintah Kabupaten Bima yang digarap oleh aparatur desa sejak dulu. “Mereka memasuki tanah-tanah milik pemerintah ini sudah dua tahun terakhir, padahal mereka sendiri sudah tahu tanah tersebut dijaminkan kepada aparat desa, lalu apa dasarnya mereka menguasai tanah pemerintah. Apakah karena dokumen tanah tersebut sudah terbakar bersama kantor Bupati saat itu atau ada bukti lain, karena pemerintah masih punya salinannya di BPN,”jelasnya.
Jika niat baik pemerintah tersebut tidak ada respon oleh oknum masyarakat, maka jalan terakhirnya adalah melaporkannya ke polisi. “Kita akan keluarkan surat panggilan, kalau tidak mau hadir untuk klarifikasi, maka kita akan laporkan, biarkan hukum yang akan memprosesnya,”tandasnya.(KS-02)
COMMENTS