$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Bendahara UPT Dikpora Raba Diproses Polisi

Modusnya, oknum bendahara tersebut memotong gaji korban dengan dalih untuk pembayaran angsuran kredit pada Bank NTB Cabang Bima, BRI dan pinjaman Koperasi Srikandi.

Kota Bima, KS.– Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima dibawa kendali, Alwi Yasin, S.Sos, kembali dihadapkan dengan persoalan. Kali ini, Instansi itu berurusan dengan proses Hukum atas kasus dugaan Penggelapan Gaji Ratusan Guru yang ada di Kecamatan Raba, oleh Idrus, M.Saleh, S.Sos, Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dikpora (UPTD) Kecamatan Raba Kota Bima. Hanya saja, baru satu orang guru yakni SA yang sudah melaporkan persoalan itu ke Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan delik aduan Nomor. 48/II/reskrim /2016.

Modusnya, oknum bendahara tersebut memotong gaji korban dengan dalih untuk pembayaran angsuran kredit pada Bank NTB Cabang Bima, BRI dan pinjaman Koperasi Srikandi. Namun celakanya, gaji yang dipotong per Bulan untuk angsuran kredit bank dan pinjaman koperasi melebihi angsuran sesuai kesepakatan antara korban sebagai nasabah Bank.

Dugaan kejahatan itu terungkap ketika korban melaporkan persoalan yang menimpanya ke Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota belum lama ini. Informasi yang diperoleh Koran Stabilitas menyebutkan, korban membawa persoalan itu ke rana hukum karena sebagian gajinya diduga telah digelapkan oknum bendahara tersebut. Masalahnya,korban hanya berkewajiban membayar angsuran Bank dan koperasi hanya sebesar Rp. 2,072 Juta per bulan. Faktanya, justru melebihi dari angka itu, bahkan oknum bendahara diduga kuat melakukan pemotongan hingga Rp. 3,3 Juta per bulan. Artinya, kelebihan potongan gaji korban untuk angsuran itu sebesar Rp.280 ribu per bulan. Sehingga, korban terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp. 10 Juta lebih atas dugaan kejahatan yang melibatkan oknum bendahara UPTD tersebut.

Fatalnya, dugaan tindak pidana kejahatan oknum itu tidak saja terhadapa diri pelapor, tapi juga tidak menyetorkan angsuran korban sebanyak dua kali, yakni angsuran bulan Juli 2015 dan Agsutus 2015. Akibatnya, korban harus menunggak di bank sebanyak dua kali angsuran. Artinya, total kerugian yang dialami korban atas ulah nakal oknum itu yakni sebesar Rp.17,6 Juta lebih.

Rupanya, dugaan kejahatan yang bersangkutan bukan hanya “bermain” pada angsuran kredit bank, tetapi juga untuk simpanan wajib koperasi. Bahkan, terlapor (bendahara) ditengarai memotong gaji korban Rp.450 per bulan. Padahal, sesuai ketentuan hanya Rp.50 ribu per bulan. Praktek itu terjadi selama dua kali berturut-turut, pertama di bulan Mei, kedua bulan Juli tahun 2015 lalu. Termasuk, angsuran pinjaman korban di koperasi itu di bulan september 2015. Hal itu diketahui, ketika korban melakukan kroscek, hasilnya korban masih menunggak satu kali angsuran Rp.1,2 juta perbulan. Praktis, total kerugian yang dialami korban akibat dugaan kejahatan tersebut mencapai Rp. 19,7 juta lebih.

Data yang diperoleh Koran Stabilitas diperkuat hasil keterangan korban sebagai pelapor dan keterangan dua orang saksi, yakni bendahara gaji SDN 05 dan Satpam SDN itu di kepolisian menyebutkan, terdapat 14 orang guru SDN 05 Kota Bima yang menjadi korban dugaan dengan menyeret nama bendahara gaji UPTD tersebut. Belum disekolah lain di kecamatan setempat, total korban bahkan hingga mencapai sebanyak 155 orang guru.

Sementara itu korban dugaan penggelapan gaji tersebut menuturkan, sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan terlapor, untuk dicarikan solusi terbaik sebelum persoalan tersebut mencuat kepermukaan. Namun terlapor tidak menanggapi dengan baik apa yang menjadi keinginan pihak korban. “Seblum kami melaporkannya ke polisi kami sudah mengambil tindakan kekeluarga untuk menyelesaikannya, namun tidak digubris, sehingga kami terpaksa menempuh jalur hukum,”ujarnya sembari meminta namanya tidak dikorankan.

Pihak penyidik Polisi yang hendak dikonfirmasi untuk perimbangan berita, belum berhasil di temui. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di Reskrim Gunung Dua, bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.(KS-03)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bendahara UPT Dikpora Raba Diproses Polisi
Bendahara UPT Dikpora Raba Diproses Polisi
Modusnya, oknum bendahara tersebut memotong gaji korban dengan dalih untuk pembayaran angsuran kredit pada Bank NTB Cabang Bima, BRI dan pinjaman Koperasi Srikandi.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/bendahara-upt-dikpora-raba-diproses.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/bendahara-upt-dikpora-raba-diproses.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy