Pasalnya, kedua pelaku terbukti melakukan pencurian, penipuan dan pengelapan terhadap sejumlah bahan material (Barang) milik Toko Bangunan UD. Bima Citra (BC)
Kota Bima, KS.- Air susu dibalas air tuba. Itulah pepatah yang pantas ditujukan kepada Asrar dan Khairul Anam. Pasalnya, kedua pelaku terbukti melakukan pencurian, penipuan dan pengelapan terhadap sejumlah bahan material (Barang) milik Toko Bangunan UD. Bima Citra (BC) yang berlokasi Jalan Gatot Soebroto Sadia Kota Bima.Akibat perbuatannya, kedua karyawan yang selama ini dipercaya untuk melayani pembeli akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap Polres Bima Kota Rabu (20/4) setelah dilaporkan pemilik toko bangunan BC H. Jamaludin.Pelaku masing-masing berprofesi sebagai sopir (Khairul Anam) sedangkan Asrar sebagai buruh, ceritanya kedua pelaku saat mengeluarkan barang setelah mendapatkan nota belanja dari bos (Pemilik toko, red).“Namun ternyata keduanya mengeluarkan barang lebih dari yang dibelanjakan pembeli dan keduanya menitip barang curian pada salah seorang penadah dan dijual secara murah,” ujarnya saat ditemui wartawan di halaman Kantor Sat Reskrim Gunung Dua Rabu.
Sementara para pelaku yang sudah bekerja hingga 10 tahun dan pemilik toko sudah menggapkan pelaku sebagai keluarganya sendiri.Sehingga akibat perbuatan karyawannya itu, toko BC ditafsirkan mengalami kerugian hingga ratusan juta.Pasalnya, pelaku diketahui mengeluarkan barang hasil curiannya dari gudang toko hingga tiga kali per hari dan mereka bisa mendapatkan hasil yang banyak melebihi gaji per bulan.
Terbongkarnya kerjasama terselubung itu, pada Senin (18/4) seorang warga Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur datang membeli besi ukuran 10 Mili.Saat pemilik menyampaikan harga Rp. 65 ribu per batang, pembeli langsung melontarkan bahwa barang yang didrop pada salah seorang penjual di Lingkungan Kodo II RT. 02 RW 01 Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Rp. 50 ribu per batang.
Mendegar laporan dari seorang pembeli itu, pemilik toko bangunan BC minta untuk mengantarkannya di tempat penjualan tersebut.“Saya curiga dengan pertanyaan yang di lontarkan pembeli tersebut.Mobil pckt up merek Mitsubihi dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 9845 S dari mana asalnya, apakah milik penjual di Kodo atau milik H. Jamaludin (Pemilik sebenarnya, red)” terang guru BK SMAN 3 Kota Bima ini.
Korban bersama aparat Polres Bima Kota dibantu aparat Polsek Rasanae Timur Rabu (20/4) pukul 10.00 pagi langsung mengeledah kediaman Abdul Munir (27) Lingkungan Kodo II RT. 02 RW 01. Munir dilaporkan sebagai penadah barang hasil curian Khairul dan Asrar, dikediaman Munir, aparat penyelidik kepolisian menyita Barang Bukti (BB) keramik 8 kotak yang dihargakan Rp. 60 ribu per kotak, besi 10 Mili 38 batang, besi 8 Mili sebanyak 22 batang, semen Tonasa dan berbagai merek 8 sak.
Menurut Jamaludin, ketiganya bisa dibebesakan dari tahanan polisi, asalkan ketiga menyerahkan uang Rp. 1 Miliyar sebagai uang ganti rugi. Harga Rp. 1 M tersebut, merupakan hasil hitungan korban, akibat pencurian yang dilakukan kedua karyawannya selama 10 tahun.Saat pengerebekan dikediaman Munir di Kodo II, mengaku barang tersebut miliknya, namun bantahannya ditepis kedua pelaku yang mengaku semua barang bangunan tersebut merupakan hasil curiannya di toko bangunan BC.
Berdasarkan riwayat hidup kedua pelaku sebelum bekerja di toko bangunan BC, untuk Asrar sebelumnya yang tidak mampu menyekolahkan anaknya.Akan tetapi setelah bekerja, Asrar mampu menyekolahkan anak-anaknya hingga tamatan SMA sederajat, serta memiliki dua unit rumah permanen dan beberapa bidang tanah serta anak-anaknya sudah berkeluarga (Menikah) dan memiliki rumah masing-masing.
Sedangkan Khairul Anam dulu tinggal serumah dengan mertuanya, akibat ketulusannya bekerja pemilik toko BC membeli sebidang tanah dan rumah, dengan cara dipotong gajinya sebagai sopir setiap bulan. “Saya sudah mendapatkan laporan Asrar memiliki sifat tidak benar dan ternyata dirinya (Asrar, red) berhasil mempengaruhi sang sopir untuk kerjasama dan membagi hasil curian itu,” cetusnya.
Diakuinya, memang tidak dicurigai kerjasama yang dilakukan kedua pelaku.Pasalnya, setelah pembeli membeli barang di toko BC, pemilik toko langsung mengeluarkan nota hasil belanja yang diserahkan pada kedua pelaku.Karyawan lainpun tidak mengetahui perbuatan keduanya, walaupun dipojok dipasang CCTV.” cuman kesalahan kami sebagai pemilik, tidak mencek dan menghitung kembali barang yang keluar maupun barang yang diangkut keduanya dalam mobil pic up tersebut.Semoga kejadian ini tidak terulangi lagi dan saya harus berhati-hati lagi.Begitupun kasus ini bisa menjadikan bahan masukkan bagi pemilik usaha lainnya apabila memberikan kepercayaan yang tinggi pada anak buahnya,”akunya. (KS – 05)
Keduanya ditangkap Polres Bima Kota Rabu (20/4) setelah dilaporkan pemilik toko bangunan BC H. Jamaludin.Pelaku masing-masing berprofesi sebagai sopir (Khairul Anam) sedangkan Asrar sebagai buruh, ceritanya kedua pelaku saat mengeluarkan barang setelah mendapatkan nota belanja dari bos (Pemilik toko, red).“Namun ternyata keduanya mengeluarkan barang lebih dari yang dibelanjakan pembeli dan keduanya menitip barang curian pada salah seorang penadah dan dijual secara murah,” ujarnya saat ditemui wartawan di halaman Kantor Sat Reskrim Gunung Dua Rabu.
Sementara para pelaku yang sudah bekerja hingga 10 tahun dan pemilik toko sudah menggapkan pelaku sebagai keluarganya sendiri.Sehingga akibat perbuatan karyawannya itu, toko BC ditafsirkan mengalami kerugian hingga ratusan juta.Pasalnya, pelaku diketahui mengeluarkan barang hasil curiannya dari gudang toko hingga tiga kali per hari dan mereka bisa mendapatkan hasil yang banyak melebihi gaji per bulan.
Terbongkarnya kerjasama terselubung itu, pada Senin (18/4) seorang warga Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur datang membeli besi ukuran 10 Mili.Saat pemilik menyampaikan harga Rp. 65 ribu per batang, pembeli langsung melontarkan bahwa barang yang didrop pada salah seorang penjual di Lingkungan Kodo II RT. 02 RW 01 Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Rp. 50 ribu per batang.
Mendegar laporan dari seorang pembeli itu, pemilik toko bangunan BC minta untuk mengantarkannya di tempat penjualan tersebut.“Saya curiga dengan pertanyaan yang di lontarkan pembeli tersebut.Mobil pckt up merek Mitsubihi dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 9845 S dari mana asalnya, apakah milik penjual di Kodo atau milik H. Jamaludin (Pemilik sebenarnya, red)” terang guru BK SMAN 3 Kota Bima ini.
Korban bersama aparat Polres Bima Kota dibantu aparat Polsek Rasanae Timur Rabu (20/4) pukul 10.00 pagi langsung mengeledah kediaman Abdul Munir (27) Lingkungan Kodo II RT. 02 RW 01. Munir dilaporkan sebagai penadah barang hasil curian Khairul dan Asrar, dikediaman Munir, aparat penyelidik kepolisian menyita Barang Bukti (BB) keramik 8 kotak yang dihargakan Rp. 60 ribu per kotak, besi 10 Mili 38 batang, besi 8 Mili sebanyak 22 batang, semen Tonasa dan berbagai merek 8 sak.
Menurut Jamaludin, ketiganya bisa dibebesakan dari tahanan polisi, asalkan ketiga menyerahkan uang Rp. 1 Miliyar sebagai uang ganti rugi. Harga Rp. 1 M tersebut, merupakan hasil hitungan korban, akibat pencurian yang dilakukan kedua karyawannya selama 10 tahun.Saat pengerebekan dikediaman Munir di Kodo II, mengaku barang tersebut miliknya, namun bantahannya ditepis kedua pelaku yang mengaku semua barang bangunan tersebut merupakan hasil curiannya di toko bangunan BC.
Berdasarkan riwayat hidup kedua pelaku sebelum bekerja di toko bangunan BC, untuk Asrar sebelumnya yang tidak mampu menyekolahkan anaknya.Akan tetapi setelah bekerja, Asrar mampu menyekolahkan anak-anaknya hingga tamatan SMA sederajat, serta memiliki dua unit rumah permanen dan beberapa bidang tanah serta anak-anaknya sudah berkeluarga (Menikah) dan memiliki rumah masing-masing.
Sedangkan Khairul Anam dulu tinggal serumah dengan mertuanya, akibat ketulusannya bekerja pemilik toko BC membeli sebidang tanah dan rumah, dengan cara dipotong gajinya sebagai sopir setiap bulan. “Saya sudah mendapatkan laporan Asrar memiliki sifat tidak benar dan ternyata dirinya (Asrar, red) berhasil mempengaruhi sang sopir untuk kerjasama dan membagi hasil curian itu,” cetusnya.
Diakuinya, memang tidak dicurigai kerjasama yang dilakukan kedua pelaku.Pasalnya, setelah pembeli membeli barang di toko BC, pemilik toko langsung mengeluarkan nota hasil belanja yang diserahkan pada kedua pelaku.Karyawan lainpun tidak mengetahui perbuatan keduanya, walaupun dipojok dipasang CCTV.” cuman kesalahan kami sebagai pemilik, tidak mencek dan menghitung kembali barang yang keluar maupun barang yang diangkut keduanya dalam mobil pic up tersebut.Semoga kejadian ini tidak terulangi lagi dan saya harus berhati-hati lagi.Begitupun kasus ini bisa menjadikan bahan masukkan bagi pemilik usaha lainnya apabila memberikan kepercayaan yang tinggi pada anak buahnya,”akunya. (KS – 05)
COMMENTS