Bima, KS. - Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 di desa Kole Kecamatan Wera Kabupaten Bima oleh,Mulyanto memperoleh perhatian...
Bima, KS. - Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 di desa Kole Kecamatan Wera Kabupaten Bima oleh,Mulyanto memperoleh perhatian serius dari Kalangan Akademisi. Bahkan, Instansi Penegak Hukum (Jaksa - Polisi) didesak untuk segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kaur desa setempat.
Masalahnya,bukan hanya indikasi penyelewengan terhadap puluhan juta ADD untuk pekerjaan fisik rabat gang bambu dan fisik pembangunan Masjid. Tetapi, juga menyangkut dugaan pemalsuan documen pencairan dana, penyalahgunaan wewenang hingga berujung pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas penggunaan anggaran Negara tersebut.
"Saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi ADD di desa tersebut.Karena, diduga kuat telah terjadi praktek Korupsi atas penggunaan anggaran Ratusan Juta Rupiah itu. " tegas Yaser Arafah, M.Hum kepada Koran Stabilitas Kamis (04/08) kemarin.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum kaur itu beraroma pelanggaran hukum. Pasalnya, antaran laporan dengan kondisi rill dilapangan sarat dengan rekayasa. Maksudnya, dalam laporan 100 persen tetapi fisiknya nihil. Katanya, hal itu dapat dibuktikan pada dua item pekerjaan fisik yang menggunakan dana tersebut.
"Kalau kenyataanya seperti itu, saya berani katakan itu murni kasus korupsi," ujarnya.
Dalam kasus itu sebutnya, penegak hukum semestinya bergerak secara cepat dan tegas. Jadi tidak hanya sekedar menunggu laporan masuk, lagipula berita di Media Massa dapat dijadikan dasar untuk memulai proses hukum. Dalam UU ini sudah ada pelanggaran hukumnya, nah untuk itu sudah sepantasnya aparat hukum harus mampu mengusut kasus korupsi seperti ini sebelum menjadi wabah penyakit yang menular di pemerintah desa Sekali lagi. "Saya minta penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut. Panggil dan periksa pihak-pihak yang mengetahui seputar penggunaan dana itu," pungkasnya.(KS-03)
COMMENTS