$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Rusdi Divonis 5 Tahun, Wabup Janji Pecat

Bima, KS.- Rusdi, salah seorang guru SD di Kecamatan Bolo harus tinggal di hotel prodeo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana re...

Bima, KS.- Rusdi, salah seorang guru SD di Kecamatan Bolo harus tinggal di hotel prodeo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana rehabilitas sekolah di Kecamatan Langgudu. Ia dinyatakan terbukti telibat kasus korupsi DAK tahun 2012.

Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta terpidana divonis  8 tahun penjara.

Kasii ntelijen Kejari Bima Lalu M Rasydi menjelaskan, terdakwa Rusdi terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. ”Rusdi sudah divonis,” katanya, Jum’at (19/8) lalu.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Hakim juga mengharuskan Rusdi membayar uang pengganti Rp 417,7 juta subsidair 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim tersebut, JPU masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Rusdi. Mereka sama-sama belum mengajukan banding.
”Biasanya keberatan atas putusan akan disampaikan dengan mengajukan banding. Kami JPU masih mempelajari putusan ini,” jelasnya.

Perbuatan Rusdi ini merugikan negara Rp 400 juta. Dari masing-masing sekolah, Rusdi mengambil fee sebesar 35 persen. Itu terungkap dalam fakta persidangan. Selain itu, tuduhan itu diperkuat keterangan empat orang saksi kepala sekolah yang lebih dulu divonis.

Rusdi sempat membantah terlibat dalam kasus ini. Ia juga berkelit tidak pernah menerima uang dari empat kepala sekolah.

Sementara itu, menyikapi kasus itu, Wakil Bupati Bima Dahlan HM Noer menegaskan, tidak ada ampun bagi ASN yang terbukti bersalah. Apalagi sudah mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan.

”Sesuai aturan, bersangkutan jelas akan dipecat dari ASN,’’ ungkapnya, Jum’at (19/8) lalu.

Meski sudah mendapat informasi tentang putusan hukum terhadap Rusdin, wabup mengaku, belum ada salinan putusan dari pengadilan yang diterima.

”Kita menunggu putusan lengkap dari pengadilan, baru kita sikapi,’’ tegasnya.

Ia menilai, korupsi terjadi selama ini karena lemahnya pengawasan. Untuk itu, ia berjanji akan terus memantau setiap pembangunan yang ada di Kabupaten Bima.

”Sasaran pembangunan fiktif itu di wilayah pelosok. Karena merasa tidak ada yang mengawasi,’’ sebutnya.

Padahal, lanjut dia, perbuatan itu berakibat fatal bagi daerah. Seperti, ancaman tidak terima dana Bantuan Sosial (Bansos) dari pusat.
”Ini jelas akan merugikan kita semua. Kedepan ini akan  kita awasi bersama,’’ pungkasnya. (KS-08)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Rusdi Divonis 5 Tahun, Wabup Janji Pecat
Rusdi Divonis 5 Tahun, Wabup Janji Pecat
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/rusdi-divonis-5-tahun-wabup-janji-pecat.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/rusdi-divonis-5-tahun-wabup-janji-pecat.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy