Diduga kuat, warga tidak bebas mengambil atau mengairi air untuk kebutuhan tanaman mereka, sejak PT. Sanggar Agro melaksanakan aktivitas penanaman pohon minyak kayu putih di Wilayah perkebunan Desa Oi Katupa, dan sekitarnya.
Bima, KS.- Satu persatu kejahatan management PT. Sanggar Agro yang melaksanakan kegiatan perkebunan di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, mulai terungkap. Selain soal ijin kegiatan yang diduga telah kadaluarsa, terungkap juga soal cara tidak manusiawi management perusahaan investasi tersebut, dengan memboikot air kebutuhan para petani Desa Oi Katupa, yang bersumber dari air Waduk Sungai Oi Katupa (Sori Oi Katupa).
ilustrasi
Diduga kuat, warga tidak bebas mengambil atau mengairi air untuk kebutuhan tanaman mereka, sejak PT. Sanggar Agro melaksanakan aktivitas penanaman pohon minyak kayu putih di Wilayah perkebunan Desa Oi Katupa, dan sekitarnya.”Semua air tampungan di waduk dikuasai oleh management PT.Sanggar Agro, sementara petani hanya bisa menjadi penonton, atas ulah investor yang nota bene datang mensejahterakan rakyat setempat, namun faktanya investor hadir sebagai raja yang membuat warga sekitar menjadi budak mereka,”tutur mantan Kades, Dedy saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Senin (5/9) sore kemarin.
Dedy mengakui, kehadiran PT. Sanggar Agro di Tambora termasuk perjuangan dirinya disaat menjadi Kades. Namun dukungan kehadiran investor saat itu, setelah ada kesepakatan antaran pihak investor dan rakyat, yang berhubungan dengan sejumlah aktivitas management perusahaan, tidak boleh dilakukan merugikan warga Oi Katupa khususnya, umumnya warga Tambora.”Tapi faktanya sekarang, management Pt. Sanggar Agro justeru datang menyengsarakan rakyat, bahkan menjadikan rakyat sebagai budak mereka, dengan cara memberi kerja di perusahaan itu, sementara lahan yang digarap oleh perusahaan adalah lahan milik warga sendiri,”urainya jelas.
Selain diduga memboikot air kebutuhan tanaman petani, pihak PT.Sanggar Agro juga banyak melakukan kejahatan selama ini, yang merugikan rakyat Tambora, juga Daerah Kabupaten Bima. Karena itu, diminta kepada Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri agar segera mencabut seluruh ijin aktivitas PT.Sanggar Agro, jika tidak ingin melihat rakyat mati kelaparan. Masalahnya, semua lahan warga telah dijadikan lahan HGU oleh Pt. Sanggar Agro, lalu dimana lagi warga bisa menggarap lahan untuk kegiatan pertaniannya, kalau bukan lahan mereka sendiri, yang sekarang dikuasai oleh PT.Sanggar Agro.
“Semoga dalam waktu secepatnya, Bupati dan pihak-pihak terkait yang peduli dengan masa depan warga Oi Katupa, segara mencabut ijin kegiatan seluruhnya untuk PT.Sanggar Agro,”tuturnya harap.
Sementara dari pihak PT.Sanggar Agroyang hendak dikonfirmasi soal pernyataan Dedy tersebut, belum berhasil ditemui. Namun sebelumnya, pihak PT.Sanggar Agro menegaskan, bahwa seluruh kegiatan di lokasi HGU, dilaksanakan sesuai aturan dan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan pemerintah. Kalaupun ada gerakan warga sekarang, pihak management PT.Sanggar Agro menilai sebagai akibat dari miskomunikasi antara warga dan pihak tertentu dengan PT.Sanggar Agro.(KS-001)
ilustrasi
Diduga kuat, warga tidak bebas mengambil atau mengairi air untuk kebutuhan tanaman mereka, sejak PT. Sanggar Agro melaksanakan aktivitas penanaman pohon minyak kayu putih di Wilayah perkebunan Desa Oi Katupa, dan sekitarnya.”Semua air tampungan di waduk dikuasai oleh management PT.Sanggar Agro, sementara petani hanya bisa menjadi penonton, atas ulah investor yang nota bene datang mensejahterakan rakyat setempat, namun faktanya investor hadir sebagai raja yang membuat warga sekitar menjadi budak mereka,”tutur mantan Kades, Dedy saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Senin (5/9) sore kemarin.
Dedy mengakui, kehadiran PT. Sanggar Agro di Tambora termasuk perjuangan dirinya disaat menjadi Kades. Namun dukungan kehadiran investor saat itu, setelah ada kesepakatan antaran pihak investor dan rakyat, yang berhubungan dengan sejumlah aktivitas management perusahaan, tidak boleh dilakukan merugikan warga Oi Katupa khususnya, umumnya warga Tambora.”Tapi faktanya sekarang, management Pt. Sanggar Agro justeru datang menyengsarakan rakyat, bahkan menjadikan rakyat sebagai budak mereka, dengan cara memberi kerja di perusahaan itu, sementara lahan yang digarap oleh perusahaan adalah lahan milik warga sendiri,”urainya jelas.
Selain diduga memboikot air kebutuhan tanaman petani, pihak PT.Sanggar Agro juga banyak melakukan kejahatan selama ini, yang merugikan rakyat Tambora, juga Daerah Kabupaten Bima. Karena itu, diminta kepada Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri agar segera mencabut seluruh ijin aktivitas PT.Sanggar Agro, jika tidak ingin melihat rakyat mati kelaparan. Masalahnya, semua lahan warga telah dijadikan lahan HGU oleh Pt. Sanggar Agro, lalu dimana lagi warga bisa menggarap lahan untuk kegiatan pertaniannya, kalau bukan lahan mereka sendiri, yang sekarang dikuasai oleh PT.Sanggar Agro.
“Semoga dalam waktu secepatnya, Bupati dan pihak-pihak terkait yang peduli dengan masa depan warga Oi Katupa, segara mencabut ijin kegiatan seluruhnya untuk PT.Sanggar Agro,”tuturnya harap.
Sementara dari pihak PT.Sanggar Agroyang hendak dikonfirmasi soal pernyataan Dedy tersebut, belum berhasil ditemui. Namun sebelumnya, pihak PT.Sanggar Agro menegaskan, bahwa seluruh kegiatan di lokasi HGU, dilaksanakan sesuai aturan dan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan pemerintah. Kalaupun ada gerakan warga sekarang, pihak management PT.Sanggar Agro menilai sebagai akibat dari miskomunikasi antara warga dan pihak tertentu dengan PT.Sanggar Agro.(KS-001)
COMMENTS