Merasa tidak terima dengan pelayanan di Dinas Pertanian Kota Bima, terkait pembayaran paket proyek pemotongan unggas di Pasar lama Kelurahan...
Merasa tidak terima dengan pelayanan di Dinas Pertanian Kota Bima, terkait pembayaran paket proyek pemotongan unggas di Pasar lama Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, Suharin selaku Direktur CV.Murni Pratama membanting pintu dinas setempat. Reaksi tak bersahabat itu diperlihatkan pemilik Toko Murni Elektronik itu, lantaran proyek yang sudah tuntas dikerjakan belum juga dibayar oleh pihak Dinas.
KOTA BIMA, KS. - Sikap keras itu berawal dari pengajuan laporan tanda kemajuan pekerjaan fisik proyek mulai dari (0%) hingga (100%) oleh pihaknya, namun tak juga ditindaklanjuti oleh dinas, padahal pekerjaan proyek senilai Rp.159Juta itu telah selesai sejak lama, bahkan oleh pihak kontraktor mengerjakan proyek itu dalam jangka waktu 60 hari, dari 90 hari masa kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami sudah lama menyelesaikan proyek itu, tapi belum juga dibayar oleh Dinas, padahal administrasi proyek sudah lengkap kami penuhi, termasuk foto proyek mulai dari nol persen hingga 100 persen,”tuturnya.
Katanya, pengajuan laporan mengeai kemajuan fisik sepertinya tidak ada dukungan untuk dilayani sepantasnya oleh pihak Dinas.”Ini kok, malah laporan kami dianggap mentah. Ini yang menjadi factor emosional saya, dan saya merasa di pimpong sana sini oleh pegawai Dinas Pertanian,”tuturnya kesal.
Pihaknya telah bekerja dengan cepat proyek itu, demi menjaga nama baik Pemerintah Kota juga perusahaannya.”Dalam kontrak kerja, kami diberikan selama 90 hari kerja, mulai 10 Agustus s/d 7 November 2016. Karena saya anggap tanggugjawab dan nama baik perusahaan, saya menyelesaikan hanya dengan waktu 60 hari kerja,”pungkasnya.
Harapan semula kata Suhardin, dengan cepatnya penyelesaian pekerjaan, bisa mengajukan administrasi pencairan anggaran lebih cepat, justru dihadapkan dengan persoalan baru dari Dinas.”Masa sih, kontraktor disuruh buat laporan dari awal sampai akhir, bagaimana dengan tenaga tekhnis yang dibayar, ini kan tidak masuk diakal,”ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Ir. Hj Rini Idriati, ketika dikonfirmasi Stabilitas mengakui adanya miskomunikasi antara pegawai dengan kontraktor. Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, Kenapa ? Karena pihaknya menjalankan tugas bukan sekedar dan asa-asalan. Maksudnya, jika ada pekerjaan yang dianggap selesai menurut pengakuan kontrkator, pihaknya segera melakukan pengecekan di lapangan, sehingga hasil kros cek itulah yang menjadi acuan.”Kami akui pekerjaan sudah selesai dan segera kami buatkan laporan administrasi yang menyangkut penyelesaian pembayaran,”ujarnya.
HJ. Rini merasa tersinggung ketika ada tindakan kontraktor yang merasa kecewa lalu meluapkan emosinya dengan membanting pintu. Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi. Mengingat proses penyelesaian administrasi yang diajukan tengah dikerjakan.”Kami harapan berjalan mulus untuk pengajuan anggaran proyek itu,”cetusnya.(KS-B02)
KOTA BIMA, KS. - Sikap keras itu berawal dari pengajuan laporan tanda kemajuan pekerjaan fisik proyek mulai dari (0%) hingga (100%) oleh pihaknya, namun tak juga ditindaklanjuti oleh dinas, padahal pekerjaan proyek senilai Rp.159Juta itu telah selesai sejak lama, bahkan oleh pihak kontraktor mengerjakan proyek itu dalam jangka waktu 60 hari, dari 90 hari masa kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami sudah lama menyelesaikan proyek itu, tapi belum juga dibayar oleh Dinas, padahal administrasi proyek sudah lengkap kami penuhi, termasuk foto proyek mulai dari nol persen hingga 100 persen,”tuturnya.
Katanya, pengajuan laporan mengeai kemajuan fisik sepertinya tidak ada dukungan untuk dilayani sepantasnya oleh pihak Dinas.”Ini kok, malah laporan kami dianggap mentah. Ini yang menjadi factor emosional saya, dan saya merasa di pimpong sana sini oleh pegawai Dinas Pertanian,”tuturnya kesal.
Pihaknya telah bekerja dengan cepat proyek itu, demi menjaga nama baik Pemerintah Kota juga perusahaannya.”Dalam kontrak kerja, kami diberikan selama 90 hari kerja, mulai 10 Agustus s/d 7 November 2016. Karena saya anggap tanggugjawab dan nama baik perusahaan, saya menyelesaikan hanya dengan waktu 60 hari kerja,”pungkasnya.
Harapan semula kata Suhardin, dengan cepatnya penyelesaian pekerjaan, bisa mengajukan administrasi pencairan anggaran lebih cepat, justru dihadapkan dengan persoalan baru dari Dinas.”Masa sih, kontraktor disuruh buat laporan dari awal sampai akhir, bagaimana dengan tenaga tekhnis yang dibayar, ini kan tidak masuk diakal,”ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Ir. Hj Rini Idriati, ketika dikonfirmasi Stabilitas mengakui adanya miskomunikasi antara pegawai dengan kontraktor. Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, Kenapa ? Karena pihaknya menjalankan tugas bukan sekedar dan asa-asalan. Maksudnya, jika ada pekerjaan yang dianggap selesai menurut pengakuan kontrkator, pihaknya segera melakukan pengecekan di lapangan, sehingga hasil kros cek itulah yang menjadi acuan.”Kami akui pekerjaan sudah selesai dan segera kami buatkan laporan administrasi yang menyangkut penyelesaian pembayaran,”ujarnya.
HJ. Rini merasa tersinggung ketika ada tindakan kontraktor yang merasa kecewa lalu meluapkan emosinya dengan membanting pintu. Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi. Mengingat proses penyelesaian administrasi yang diajukan tengah dikerjakan.”Kami harapan berjalan mulus untuk pengajuan anggaran proyek itu,”cetusnya.(KS-B02)
COMMENTS