BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Masih rendahnya perusahaan menanggani Tempat Pembuangan bermacam jenis limbah apapun, termasuk Limbah Bahan...
BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Masih rendahnya perusahaan menanggani Tempat Pembuangan bermacam jenis limbah apapun, termasuk Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) membuat jajaran Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memberikan sanksi tegas.
Sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan yang mewajibkan semua perusahaan diwajibkan menyediakan Tempat Penampunagn Sementara untuk pengolahan sementara sebelum limbah tersebut dibuang termasuk perusahaan yang memiliki limbah seperti Rumah Sakit pun wajib memiliki tempat instalasi limbahnya.
“Kami sedang menginventarisasi sejumlah perusahaan yang menghasilkan limbah B3 untuk menyiapkan sarana pengolahan yang memadai,” tegas Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Gas, Limbah Padat, Kebisingan, Getaran dan Kebauan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Tangsel Anafrizal.
Sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan yang mewajibkan semua perusahaan diwajibkan menyediakan Tempat Penampunagn Sementara untuk pengolahan sementara sebelum limbah tersebut dibuang termasuk perusahaan yang memiliki limbah B3.
Menurut Anafrizal, ada ratusan lebih perusahaan di Tangsel menghasilkan limbah B3 tapi belum memiliki atau dilengkapi instalasi penampungan limbah B3 yang baik sebelum limbah dibuang ke lokasi yang ada maupun ditampung dipenampungan sementara. “Memang masih rendah terhadap ketaatan perusahaan dalam menjaga lingkungan di kawasan ini,” tuturnya.
Perusahaan yang menghasilkan limbah B3 antara lain rumah sakit, pabrik-pabrik, hotel dan klinik. Pemkot Tangsel kini terus berupaya mengiventarisasi perusahaan yang menghasilkan limbah B3 seperti limbah bekas bersalin, darah, kotoran, pakaian operasi, pakian pasien, jarum suntik hingga obat-obatan tak terpakai. Serta seharusnya setiap enam bulan sekali perusahaan atau rumah sakit melaporkan ke pihak BPLHD setempat.
Ditambahkan, Anafrizal, sekrangan ini di Tangsel ada dua lokasi percontohan TPS pembuangan limbah B3 yaitu di Puskesmas Sawah, Kec. Ciputat dan Puskesmas Pondok Jagung, Kec. Serpong.
Aktivis lingkungan, yang juga Direktur Wahana Hijau Fortuna (WHF), Romly, meminta jajran Pemkot Tangsel harus bernai dan tegas dalam menindak perusahaan yang seenaknya membuang limbah B3 atau tak memiliki instalasi pengolahan limbah yang baik. “Kalau perlu ada tindakan penutupan perusahaan yang membandel,” ujarnya. (Fatwa/KS.Com)
Sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan yang mewajibkan semua perusahaan diwajibkan menyediakan Tempat Penampunagn Sementara untuk pengolahan sementara sebelum limbah tersebut dibuang termasuk perusahaan yang memiliki limbah seperti Rumah Sakit pun wajib memiliki tempat instalasi limbahnya.
“Kami sedang menginventarisasi sejumlah perusahaan yang menghasilkan limbah B3 untuk menyiapkan sarana pengolahan yang memadai,” tegas Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Gas, Limbah Padat, Kebisingan, Getaran dan Kebauan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Tangsel Anafrizal.
Sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan yang mewajibkan semua perusahaan diwajibkan menyediakan Tempat Penampunagn Sementara untuk pengolahan sementara sebelum limbah tersebut dibuang termasuk perusahaan yang memiliki limbah B3.
Menurut Anafrizal, ada ratusan lebih perusahaan di Tangsel menghasilkan limbah B3 tapi belum memiliki atau dilengkapi instalasi penampungan limbah B3 yang baik sebelum limbah dibuang ke lokasi yang ada maupun ditampung dipenampungan sementara. “Memang masih rendah terhadap ketaatan perusahaan dalam menjaga lingkungan di kawasan ini,” tuturnya.
Perusahaan yang menghasilkan limbah B3 antara lain rumah sakit, pabrik-pabrik, hotel dan klinik. Pemkot Tangsel kini terus berupaya mengiventarisasi perusahaan yang menghasilkan limbah B3 seperti limbah bekas bersalin, darah, kotoran, pakaian operasi, pakian pasien, jarum suntik hingga obat-obatan tak terpakai. Serta seharusnya setiap enam bulan sekali perusahaan atau rumah sakit melaporkan ke pihak BPLHD setempat.
Ditambahkan, Anafrizal, sekrangan ini di Tangsel ada dua lokasi percontohan TPS pembuangan limbah B3 yaitu di Puskesmas Sawah, Kec. Ciputat dan Puskesmas Pondok Jagung, Kec. Serpong.
Aktivis lingkungan, yang juga Direktur Wahana Hijau Fortuna (WHF), Romly, meminta jajran Pemkot Tangsel harus bernai dan tegas dalam menindak perusahaan yang seenaknya membuang limbah B3 atau tak memiliki instalasi pengolahan limbah yang baik. “Kalau perlu ada tindakan penutupan perusahaan yang membandel,” ujarnya. (Fatwa/KS.Com)
COMMENTS