Seorang warga lingkungan Madakimbi Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Jumrawansyah (34 thn), mengaku kecewa dengan Pemer...
Seorang warga lingkungan Madakimbi Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Jumrawansyah (34 thn), mengaku kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu dalam hal ini bidang Tatapem. Kekecewaan ini diungkapkan, lantaran pembayaran ganti rugi lahan miliknya yang masuk di areal lokasi genangan air proyek pembangunan Dam Tanju Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Dompu belum juga direalisasikan.
DOMPU,KS.- "Tanah saya di lokasi itu (areal lokasi dam tanju,Red) belum juga diganti rugi (dibayar). Bahkan sudah dua tahun pembayaranya pun belum ada kabar," ungkap Jumrawansyah, kepada sejumlah awak media, Jumat (19/10).
Jumrawansyah menyebut, anehnya warga yang juga memiliki tanah di lokasi setempat sejak beberapa tahun kemarin sudah dibayar alias sudah mendapatkan haknnya. Sementara kata Dia, untuk tanah miliknya itu sampai sekarang belum juga dibayar."Ini yang membuat saya heran, kenapa tanah saya belum juga diganti rugi," bebernya.
Jumrawansyah menceritakan, tanah miliknya yang berlokasi di areal bendungan Tanju setempat seluas 1,6 hektar. Dan tanah itu kata Dia, dulu dibeli pada tahun 2004 oleh orang tuannya (Idris Ibrahim bapak kandung Jumrawansyah warga Dusun Rasabou Desa Ta,a Kecamatan Kempo) dari M Yusuf.
"Sebelum adanya rencana pembangunan dam taju itu, tanah saya di lokasi setempat, saya manfaatkan untuk menanam jagung. Bahkan hasil dari lahan itu kami bisa menikmati dua kali panen, sehingga jika ditotalkan dengan uang satu tahun kami mengantongi uang kurang lebih 80 juta pertahun," jelasnya.
Namun karena adanya rencana pembangunan dam tanju itu lanjut Dia, dirinya pun memutuskan untuk tidak lagi memanfaatkan lahan setempat karena Pemerimtah saat itu merencanakan membangun Dam Tanju.
"Saat itu, saya mendengar semua lahan yang ada di Desa setempat (areal dampak genangan air) akan diambil alih dengan cara diganti rugi. Makanya saat itu, saya stop aktivitas bertani karena tanah saya itu mau di bayar oleh pemerintah," katanya.
Tepatnya di tahun 2014 sambung Jumrawansyah, akhirnya lahan tersebut dikuasai penuh oleh pemerintah dengan alasan pembuatan bendungan tanju."Saat itu pemilik lahan diberi ganti rugi bagi pemilik sah lahan yang masuk dalam lokasi pembuatan Dam itu. Tapi sayangnya, saya yang juga memiliki lahan di lokasi itu belum dibayar oleh pemerintah," tuturnya.
Apa kendala, sehingga haknya belum juga direalisasikan oleh pemerintah ? Diakui Jumrawansyah , dirinya pun bingung apa penyebab ganti rugi lahan miliknya tersebut belum juga direalisasikan. Bahkan saat itu, dirinya di suruh melakukan berbagai langkah atas saran dari Pemda dalam hal ini bidang Tatapem.
"Segala bentuk usaha telah saya lakukan dengan mendatangi Mantan Kepala Desa Tanju (H. Hamid,Red). Bahkan saya pun konsultasi dengan Pemda, namun sampai detik ini belum ada hasil," ungkapnya lagi.
Tidak sampai disitu, Jumrawansyah menegaskan, dirinya juga disuruh oleh Pemda Dompu bidang Tatapem (Pegawai Tatapem yang bernama Iwan,Red) untuk menyetor uang sebesar RP 1.070.000 ke BPN Dompu sebagai biaya pembuatan sertifikat lahan.
"Dan setelah saya setor uang RP 1.070.000 sesuai yang disarankan, akhirnya pihak BPN Dompu langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran. Dan akhirnya setelah semuanya terpenuhi, ternyata pembayaran ganti rugi lahan belum juga direalisasikan," katanya.
Sementara itu, hingga berita dipublis Bidang Tatapem Pemda Dompu belum juga diberhasil diwawancarai terkait persoalan ini. Karena saat didatangi, pihak Tatapem setempat tidak ada di tempat."Mohon maaf, Kabag Tatapem sedang tidak ada diruangannya," ujar salah seorang pegawai di bidang Tatapem Pemda Dompu.(KS-RUL)
Bendungan Tanju |
DOMPU,KS.- "Tanah saya di lokasi itu (areal lokasi dam tanju,Red) belum juga diganti rugi (dibayar). Bahkan sudah dua tahun pembayaranya pun belum ada kabar," ungkap Jumrawansyah, kepada sejumlah awak media, Jumat (19/10).
Jumrawansyah menyebut, anehnya warga yang juga memiliki tanah di lokasi setempat sejak beberapa tahun kemarin sudah dibayar alias sudah mendapatkan haknnya. Sementara kata Dia, untuk tanah miliknya itu sampai sekarang belum juga dibayar."Ini yang membuat saya heran, kenapa tanah saya belum juga diganti rugi," bebernya.
Jumrawansyah menceritakan, tanah miliknya yang berlokasi di areal bendungan Tanju setempat seluas 1,6 hektar. Dan tanah itu kata Dia, dulu dibeli pada tahun 2004 oleh orang tuannya (Idris Ibrahim bapak kandung Jumrawansyah warga Dusun Rasabou Desa Ta,a Kecamatan Kempo) dari M Yusuf.
"Sebelum adanya rencana pembangunan dam taju itu, tanah saya di lokasi setempat, saya manfaatkan untuk menanam jagung. Bahkan hasil dari lahan itu kami bisa menikmati dua kali panen, sehingga jika ditotalkan dengan uang satu tahun kami mengantongi uang kurang lebih 80 juta pertahun," jelasnya.
Namun karena adanya rencana pembangunan dam tanju itu lanjut Dia, dirinya pun memutuskan untuk tidak lagi memanfaatkan lahan setempat karena Pemerimtah saat itu merencanakan membangun Dam Tanju.
"Saat itu, saya mendengar semua lahan yang ada di Desa setempat (areal dampak genangan air) akan diambil alih dengan cara diganti rugi. Makanya saat itu, saya stop aktivitas bertani karena tanah saya itu mau di bayar oleh pemerintah," katanya.
Tepatnya di tahun 2014 sambung Jumrawansyah, akhirnya lahan tersebut dikuasai penuh oleh pemerintah dengan alasan pembuatan bendungan tanju."Saat itu pemilik lahan diberi ganti rugi bagi pemilik sah lahan yang masuk dalam lokasi pembuatan Dam itu. Tapi sayangnya, saya yang juga memiliki lahan di lokasi itu belum dibayar oleh pemerintah," tuturnya.
Apa kendala, sehingga haknya belum juga direalisasikan oleh pemerintah ? Diakui Jumrawansyah , dirinya pun bingung apa penyebab ganti rugi lahan miliknya tersebut belum juga direalisasikan. Bahkan saat itu, dirinya di suruh melakukan berbagai langkah atas saran dari Pemda dalam hal ini bidang Tatapem.
"Segala bentuk usaha telah saya lakukan dengan mendatangi Mantan Kepala Desa Tanju (H. Hamid,Red). Bahkan saya pun konsultasi dengan Pemda, namun sampai detik ini belum ada hasil," ungkapnya lagi.
Tidak sampai disitu, Jumrawansyah menegaskan, dirinya juga disuruh oleh Pemda Dompu bidang Tatapem (Pegawai Tatapem yang bernama Iwan,Red) untuk menyetor uang sebesar RP 1.070.000 ke BPN Dompu sebagai biaya pembuatan sertifikat lahan.
"Dan setelah saya setor uang RP 1.070.000 sesuai yang disarankan, akhirnya pihak BPN Dompu langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran. Dan akhirnya setelah semuanya terpenuhi, ternyata pembayaran ganti rugi lahan belum juga direalisasikan," katanya.
Sementara itu, hingga berita dipublis Bidang Tatapem Pemda Dompu belum juga diberhasil diwawancarai terkait persoalan ini. Karena saat didatangi, pihak Tatapem setempat tidak ada di tempat."Mohon maaf, Kabag Tatapem sedang tidak ada diruangannya," ujar salah seorang pegawai di bidang Tatapem Pemda Dompu.(KS-RUL)
COMMENTS