Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, SE didesak berbagai elemen masyarakat untuk segera mengambil sikap tegas berupa pemecatan terkait okn...
Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, SE didesak berbagai elemen masyarakat untuk segera mengambil sikap tegas berupa pemecatan terkait oknum ASN yang diketahui merupakan eks (mantan) Narapidana (Napi) yang tersangkut kasus korupsi. Desakan ini sebagai bentuk tindaklanjut pemerintah daerah atas keputusan bersama kementerian antaralain Kemendagri, KememPAN RB dan BKN, terkait banyaknya ASN yang masih menerima gaji, padahal sudah divonis bersalah melakukan kejahatan korupsi yang merugikan Negara Republik Indonesia.
STABILITAS,BIMA.- “Bupati harus segera memecat para oknum ASN eks mantan napi korupsi. Jika tidak, maka sama halnya Bupati tidak mengindahkan apa yang menjadi keputusan bersama tiga lembaga itu (Kemendagri, KememPAN RB dan BKN,red),” tegas seorang akademisi vocal Bima, Drs. Arif Sukirman, MH.
Arif menyebut, pemecatan terhadap para oknum ASN mantan napi korupsi, bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien di era pemerintahan Jokowi-JK. Dan itu kata Dia, sekaligus mempertegas undang-undang nomor 25 Tahun 2014 tentang ASN khusunya pasal 87 ayat 4 huruf b.
”Pasal ini berbunyi, PNS (ASN) di berhentikan dengan tidak hormat karena di hukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan atau pidana umum,” paparnya.
Tidak hanya itu lanjut Arif, perihal pemberhentian ASN mantan napi korupsi selanjutnya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 252 yang berbunyi, Pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada pasal 250 huruf b dan d serta pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memili kekuatan hukum tetap.
”Terkait pemecatan bagi ASN mantan Napi korupsi sudah jelas tertuang dalam aturan dan undang- undang yang ada. Maka itu, Bupati segera memerintahkan jajaranya di bawah untuk mendata siapa saja ASN di lingkup pemerintahan yang diketahui merupakan Napi kasus Korupsi,” katanya.
Ditanya idetintas ASN yang menjadi napi korupsi, Arif mengaku tidak bisa merincikan secara detail identitas para mantan napi korupsi tersebut. Namun seingatnya adalah Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima, Drs.H.Lukman M.Si, empat kasek di Wilayah Langgudu, mantan Kasek SMAN I Bolo, dan sederet nama lainnya.
“Sekali lagi, saya minta Bupati agar segera memecat ASN yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi,” desaknya.(KS-RUL)
Drs Arif Sukirman, MH |
STABILITAS,BIMA.- “Bupati harus segera memecat para oknum ASN eks mantan napi korupsi. Jika tidak, maka sama halnya Bupati tidak mengindahkan apa yang menjadi keputusan bersama tiga lembaga itu (Kemendagri, KememPAN RB dan BKN,red),” tegas seorang akademisi vocal Bima, Drs. Arif Sukirman, MH.
Arif menyebut, pemecatan terhadap para oknum ASN mantan napi korupsi, bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien di era pemerintahan Jokowi-JK. Dan itu kata Dia, sekaligus mempertegas undang-undang nomor 25 Tahun 2014 tentang ASN khusunya pasal 87 ayat 4 huruf b.
”Pasal ini berbunyi, PNS (ASN) di berhentikan dengan tidak hormat karena di hukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan atau pidana umum,” paparnya.
Tidak hanya itu lanjut Arif, perihal pemberhentian ASN mantan napi korupsi selanjutnya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 252 yang berbunyi, Pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada pasal 250 huruf b dan d serta pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memili kekuatan hukum tetap.
”Terkait pemecatan bagi ASN mantan Napi korupsi sudah jelas tertuang dalam aturan dan undang- undang yang ada. Maka itu, Bupati segera memerintahkan jajaranya di bawah untuk mendata siapa saja ASN di lingkup pemerintahan yang diketahui merupakan Napi kasus Korupsi,” katanya.
Ditanya idetintas ASN yang menjadi napi korupsi, Arif mengaku tidak bisa merincikan secara detail identitas para mantan napi korupsi tersebut. Namun seingatnya adalah Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima, Drs.H.Lukman M.Si, empat kasek di Wilayah Langgudu, mantan Kasek SMAN I Bolo, dan sederet nama lainnya.
“Sekali lagi, saya minta Bupati agar segera memecat ASN yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi,” desaknya.(KS-RUL)
COMMENTS