$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Kasus di Dikbudpora | Diduga Uang Proyek Digunakan Untuk Denda Kerugian Negara

Skandal dugaan Penyelahgunaan Uang Negara di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima, terus mencuat ke perm...

Skandal dugaan Penyelahgunaan Uang Negara di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima, terus mencuat ke permukaan. Setelah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan PKW Tahun Anggaran (TA) 2018. Kini, lewat dugaan penarikan fee pada sejumlah Paket Proyek Tahun 2018 di Instansi yang tengah dipercayakan kepada H.Alwi Yasin tersebut.

Kadisbudpora Kota Bima H.Alwi Yasin, M.Ap

KOTA BIMA, KS. - Hasilnya, dimanfaatkan untuk pengembalian kerugian Negara atas kasus korupsi yang melibatkan SE, mantan Pejabat Dikbudpora. Totalnya lumayan besar, hingga mencapai Ratusan Juta.”Kuat dugaan, Uang itu bersumber dari hasil fee proyek tahun 2018 ini,” ungkap sumber terpercaya koran stabilitas.

Sumber terpercaya koran ini yang mengabdi pada Dinas Pendidikan tersebut membeberkan, dugaan pengembalian Uang ke Kas Negara bernilai besar yang bersumber dari hasil dugaan penarikan fee proyek DAK tersebut dilakukan oleh Dikbudpora. Sepengetahuanya, hal itu dilakukan tepatnya pada Bulan Februari 2018. Bahkan, sudah ada Surat Tanda Pengembalian (STP) sebagai bukti perihal pengembalian kerugian negara dalam kasus yang menjebloskan SE ke dalan Jeruji Besi tersebut.

”Benar atau tidaknya, bisa tanyakan langsung ke Kepala Dinas (Kadis).Saya yakin beliau tahu persis soal pengembalian Uang tersebut,” beber sumber yang enggan namanya dikorankan tersebut.

Sementara itu, Kanit Unit Restipidkor Sat Reksrim Polres Bima Kota yang hendak dikonfirmasi seputar persoalan tersebut belum berhasil dilakukan. Alasanya, yang bersangkuta sedang cuti.”Pak Kanit sedang cuti, soal ini langsung ke pak Kasat Reskrim saja,” saran Penyidik Restipidkor Kamis (01/11) kemarin.

Begitupun dengan Kasat Reskrim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H.Muhtar Landa. Kasat reskrim sedang menghadiri acara pisah sambut Polres Bima Kota, sementara Sekda tengah Rapat dengan Walikota Bima,HM.Lutfi,SE di Ruang Rapat Walikota Bima.

Sekedar diketahui publik, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.[2]

Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII)Mudzakkir dalam artikel Pengurangan Hukuman Syaukani Sesuai Doktrinberpendapat bahwa pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan. Pengembalian tersebut, menurut Mudzakkir, berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Ia menegaskan pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum.

Dalam praktek, lanjut Mudzakkir, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. Menurutnya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. Misalnya seseorang mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana.

Dalam artikel yang sama, praktisi hukum T Nasrullah berbeda pendapat soal waktu pengembalian hasil tindak pidana. Khusus dalam konteks tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan bisa menghapus tindak pidana. Salah satu unsur korupsi, lanjutnya adalah unsur kerugian negara. Bila sudah dikembalikan berarti unsur tersebut sudah hilang. Tapi syaratnya harus sebelum ada penyidikan.

Jika penyidikan telah dimulai, ia menilai pengembalian uang hanya mengurangi sanksi pidana saja. Alasannya, pengembalian kerugian negara dianggap sebagai timbal balik karena telah meringankan tugas negara. Tidak mempersulit dari segi biaya, waktu, tenaga dan pikiran negara. Pengembalian yang juga dianggap sebagai pengakuan bersalah si terdakwa.

Jadi, meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi. Akan tetapi, pengembalian uang yang telah dikorupsi dapat menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan. (TIM)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasus di Dikbudpora | Diduga Uang Proyek Digunakan Untuk Denda Kerugian Negara
Kasus di Dikbudpora | Diduga Uang Proyek Digunakan Untuk Denda Kerugian Negara
https://1.bp.blogspot.com/-cbudg9DYrj0/VNszX0sGD9I/AAAAAAAAA6s/IdQfHqLzzCI/s640/Kadis%2BDikpora%2BKota%2BBima%2C%2BDrs%2BAlwi%2BYasin%2BMAP.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-cbudg9DYrj0/VNszX0sGD9I/AAAAAAAAA6s/IdQfHqLzzCI/s72-c/Kadis%2BDikpora%2BKota%2BBima%2C%2BDrs%2BAlwi%2BYasin%2BMAP.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/11/kasus-di-dikbudpora-diduga-uang-proyek.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/11/kasus-di-dikbudpora-diduga-uang-proyek.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy