$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Progres Terbaru Lima Mega Proyek Kota Bima | Kejati NTB Kantongi Sejumlah Tersangka

Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB patut diapresiasi dan diberi acungan jempol. Hanya butuh sedikitnya dua bulan dalam proses penyelidikan,...

Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB patut diapresiasi dan diberi acungan jempol. Hanya butuh sedikitnya dua bulan dalam proses penyelidikan, siap dinaikan statusnya menjadi penyidikan, atas dugaan tindak pidana korupsi lima mega proyek di Kota Bima. Bahkan signal ke-lima mega proyek itu akan ada tersangka, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB.

Kajati NTB, Arif, SH, MH

Kota Bima,KS- Proses penyelidikan yang memakan waktu sedikitnya dua bulan semenjak dugaan tindak pidana penyalagunaan uang negara, atas lima mega proyek di Kota Bima, kini mulai menampakan kabar menyenangkan terkait hasil penyelidikannya. Kerja Lembaga Satya Ady Wicaksana ini patut diapresiasi.

Kelima item mega proyek yang dikerjakan antara tahun 2017 dan tahun 2018 tersebut, yakni proyek pembangunan Masjid Terapung di kawasan wisata Amahami yang bernilai kontrak sebesar Rp 12 miliar, Pembangunan Taman Amahami senilai Rp 8,5 miliar, dan pengadaan lahan relokasi warga bantaran sungai di Sambinae sebesar Rp 4,9 miliar. Lalu item dua Dam yakni Dam Dadimboda di Kelurahan Kodo sebesar Rp 2,2 miliar dan Dam Kapao di Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur dengan nila kontrak sebesar Rp 5,6 miliar.

Lima proyek dengan angka pengerjaan yang terbilang fantastis tersebut, sebagaimana disampaikan Kajati NTB, Arif, SH, MH, siap menapaki status baru yakni proses penyidikan. Hanya saja menunggu usai terlaksananya pemilu serentak pada 17 April depan. Tidak itu saja, dari seluruh item proyek yang dibidik Kejati NTB dengan memeroses secara hukum dugaan tindak pidana korupsinya, telah pula memiliki dan atau telah mengantongi sejumlah nama-nama tersangka.

Saat ditanya sudah sampai dimana proses penyelidikan atas lima item proyek dimaksud, Kejati memberi gambaran, hampir rampung dan siap dinaikan statusnya. Hanya saja ujarnya, kelima proyek itu ada yang pernah didampingi dan ada pula yang tidak didampingi TP4D. Perkembangan dan kemajuan pasti ada dan belum boleh disampaikan secara gamblang. Pada prinsipnya pihak Kejati merasa senang atas perkembangan dan kemajuan proses hukum lima mega proyek itu.

“Sampainya hampir finish gitu kan. Kemarin katanya masih dalam penyelidikan,”jawab Arif saat dikonfirmasi Kamis pekan kemarin, ketika berkunjung dinas di Kejari Bima.

Apakah kelima mega proyek yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah itu, memang betul ada indikasi merugikan negaranya ?, pasti dan memang telah merugikan negara. Karena memang katanya sudah mengarah ke pertanyaan itu.

“Nggak usah terlalu diperjelas, jelas sudah ada hasilnya, pasti sudah ada indikasi kerugian negaranya oh ya jelas itu jelas-jelas,”pastinya sembari memastikan pula kelima item proyek tersebut, Kejati NTB telah mengantongi sejumlah nama yang akan dijadikan tersangka..

Kejati putera asal Bima ini, belum bisa membeberkan mengenai alat bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik, karena masih dalam proses penyelidikan. Janjinya tunggu saja peningkatan status menjadi penyidikan usai gelar pemilu serentak.

“Kemajuannya ada yang saya terima laporannya cuman saya kan tidak bisa membeberkan secara secara gamblang saya prinsipnya senang dengan kemajuan hasilnya cuman kalau ada hal-hal yang masih kurang saya suruh tambah cepat supaya nanti setelah pemilu ini kita bisa umumkan,”terangnya.

Sebagaimana dokumen diperoleh Stabilitas, khusus untuk pengerjaan Taman Amahami, ada dua pekerjaan yang tidak dilaksanakan, pertama tidak ada pagar keliling karena alasan tidak sesuai estetika, kedua, tidak ada pemasangan lampu sorot dengan alasan sudah dikerjakan dengan sumber anggaran lain. Pekerjaan lain yang tidak ada fisiknya gabalan rumput dan pemasangan palem tidak lebih dari 1 meter sesuai kontrak. Ditemukan ada perubahan pekerjaan, salah satunya pemasangan beton. Dalam kontrak mutu beton K250, namun dalam pelaksanaan berubah, sehingga nilai Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,6 juta. Pekerjaan lain seperti pemasangan coral, timbunan tanah, timbunan tanah, pemasangan batu candi.

Selain soal perubahan kontrak, dugaan masalah lain adalah keterlambatan pekerjaan. Rekanan tidak mampu menuntaskan proyek hingga tanggal 18 Januari 2019. Atas keterlambatan itu, rekanan didenda Rp 412.800 per hari.

“Perubahan besar dalam volume pekerjaan itu justru tidak diikuti dengan perubahan kontrak,” demikian tertulis dalam dokumen yang merupakan hasil telaah salah satu lembaga Penegak Hukum. Dengan tidak adanya perunahan kontrak, praktis tidak diikuti dengan negosiasi teknik dan perubahan berita acara oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibat tidak ada perubahan bentuk dan kontrak, maka pelaksanaan proyek itu bertentangan dengan Pasal 87 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, serta syarat syarat umum kontrak item 32 tentang perubahan kontrak dan item 33 tentang perubahan lingkup pekerjaan.

Dalam dokumen lainnya, lelang proyek dimenangkan PT. CGA dengan nilai penawaran Rp 8.462.800.379. Uraian pekerjaannya meliputi, pekerjaan lanskap senilai Rp 2.394.562.798. struktur lanskap Rp 4.173.256.832. Pagar keliling menara Rp 240.506.524. Font park 172.348.242, bangku taman Rp 59.640.153, serta proyek elektrikal dan lampu taman Rp 652.904.158.

Sementara untuk item Dam, sebagaimana dokumen yang diperoleh pula, lalu dikaitkan dengan hasil penelusuran awal fisik proyek oleh Kejati NTB, Dam tersebut senilai Rp 5,2 miliar. Hitungan lapangan sesuai dokumen, Rp 1,9 miliar untuk material batu dan semen. Dengan nilai sebesar itu, justru kekuatan pekerjaan diragukan. Dam hancur saat digerus banjir.

Sementara sesuai dokumen diperoleh penyidiknya, nomenklatur pengerjaan dam itu merujuk pada spesifikasi untuk proyek pertanian. Juklak juknis yang dipakai untuk proyek bidang pertanian, bukan kebencanaan, meski tujuannya untuk penanggulangan bencana banjir yang kemungkinan datang lagi.

Berdasarkan dokumen dan data diperoleh itu, akan jadi rujukan pihaknya mendalami lagi pengerjaan dua paket dam di Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima itu. Pemanggilan sudah dilakukan terhadap sejumlah pihak, fokus pada panitia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan. Dikonfirmasi soal dugaan dam tersebut dikerjakan dengan modus pinjam bendera? Pihaknya belum sejauh itu, karena masih fokus pada pekerjaan fisik. Indikasi pinjam bendera akan didalami lebih jauh dan pengaruhnya pada kualitas proyek.

Kesimpulan awal itu diperoleh dari hasil cek fisik awal oleh penyidik Pidsus Kejati NTB sebelumnya, terkait proyek Dam Dadi Mboda yang dibangun dengan anggaran Rp 2.247.517.000. Proyek ke dua, rekonstruksi Dam Kapao di Kelurahan Lampe tahun 2017 senilai Rp 5.653.043.000. Dua proyek tahun anggaran 2017 sumber anggarannya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima sebagai proyek infrastruktur pascabencana. Kepala BPBD dan PPK sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Kemudian untuk, item proyek pengadaan yang ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima itu, bernilai anggaran sebesar Rp 4,9 Miliar dengan jumlah lahan yang dibebaskan seluas tidak kurang dari 4 hektar lebih.

Proses pengadaan yang telah melibatkan tim appraisal dan TP4D serta kepanitiaan pengadaan lahan tersebut, ternyata tidak cukup kuat sebagai alasan dan dasar beragumentasi, bahwa soal pengadaan dan pembeliannya, tidak ada masalah sama sekali, justeru endingnya, menjadi kado buat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Arif SH MH, diawal masa memimpin lembaga adiyaksa NTB tersebut.

Seperti apa saja dugaan penyimpangan dan aroma yang tidak beres terhadap proses pengadaan lahan dimaksud ?, sejumlah anggota DPRD Kota Bima, menduga, nilai jual dan nilai beli dari tanah tersebut yang diduganya sangat tidak masuk akal. Angka besaran satuan untuk satu hektar tanah sebesar Rp 11 juta yang sama tanpa ada pembeda, menurut anasirnya, akan membuat siapapun menjadi curiga, apakah benar harga satuannya seragam hingga secara total menghabiskan seluruh anggaran yang tersedia.

Tidak itu saja, dari hasil turun lapangan yang dihajatkan legislatif, guna melihat langsung kondisi lahan yang dibeli Dinas Perkim, sungguh sangat tidak bernilai kemanfaatan yang memadai alias sangat tidak layak untuk dijadikan lokasi pemukiman bagi warga yang direlokasi. Sebabnya, dari sisi kountur dan kemiringan, lahan tersebut sangat tidak cocok untuk dijadikan lahan pemukiman baru. Kemiringan tanahnya sangat menghawatirkan.

Legislatif justeru bertanya-tanya, kerja appraisal dan TP4D, apakah sudah betul-betul mencocokan harga tanah itu dengan harga setempat. Sehingga ruang atau celah adanya dugaan penyimpangan, tidak akan terjadi. Sebabnya, kalau semua mekanisme dan proses serta tahapan pengadaan sudah dilewati oleh banyak pihak yang berwenang, tentu tidak akan ada kecurigaan pihak kejaksaan, hingga harus membidik dan atau menyelidiki proyek pengadaan lahan dimaksud.

Bahkan legislatif menanyakan azas kemanfaatan terhadap lahan yang sudah dibeli dengan anggaran negara miliar rupiah itu. Tentu dirinya sangat tidak sepakat, jika tanah yang dibeli dengan harga fantastis, tidak dipergunakan sebagaimana tujuan awalnya. Jikapun dialih fungsikan, pemerintah juga harus segera memberitahukan pada pihaknya. Jangan sampai kata dia, tanah itu menjadi tidak bermanfaat apalagi tidak digunakan sama sekali. Lalu untuk apa dibeli.(KS-Aris)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Progres Terbaru Lima Mega Proyek Kota Bima | Kejati NTB Kantongi Sejumlah Tersangka
Progres Terbaru Lima Mega Proyek Kota Bima | Kejati NTB Kantongi Sejumlah Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_Fd470uOb6v3A_uviQaIEWtieVH7zdD9f2YC1zLeZWkVAlTRY5dXhNiNJ4L6pzAlCQUsI-W2-5u686w8O_BxieAisO9iP8Gixmo53LP_keWbGMGhEm0a5yYRU8wH-2c3JFez87s0CgVlK/s640/Kejati+NTB%252C+H+Arif+SH+MH.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_Fd470uOb6v3A_uviQaIEWtieVH7zdD9f2YC1zLeZWkVAlTRY5dXhNiNJ4L6pzAlCQUsI-W2-5u686w8O_BxieAisO9iP8Gixmo53LP_keWbGMGhEm0a5yYRU8wH-2c3JFez87s0CgVlK/s72-c/Kejati+NTB%252C+H+Arif+SH+MH.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/progres-terbaru-lima-mega-proyek-kota.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/progres-terbaru-lima-mega-proyek-kota.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy