Kota Bima,KS,- Sorotan mantan anggota DPRD Kota Bima, H Arman terkait mega proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo ditanggapi balik Ketua Ko...
Kota Bima,KS,- Sorotan mantan anggota DPRD Kota Bima, H Arman terkait mega proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo ditanggapi balik Ketua Komisi 3, Khalid Bin Walid.
Atas kritikan dan sorotan pada Komisi yang diketuainya itu, khaid menegaskan tidak ada sandiwara seperti yang dituding itu. Komisi 3 akan tetap memanggil PPK proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo.
"Kita hingga hari ini masih Bimtek. Sepulang dari Bimtek pekan depan kami akan panggil PPK," ungkapnya, Kamis (23/01).
Khalid juga menegaskan bahwa komisi 3 memiliki tugas untuk mengawasi dan mengontrol pembangunan yang dilaksanakan pemangku kepentingan dalam hal ini eksekutif.
"Kami harus memastikan apakah anggaran yang kita di DPRD setujui sudah dilaksanakan atau tidak. Jadi kami serius mengawasi dan mengontrol," tegas Ketua Fraksi Gerindra itu.
Soal proyek RTP Kodo, pasti Ketua Partai Gerindra Kota Bima ini, menjadi atensi khusus Komisi yang dipimpinnya. Apalagi sebutnya mega proyek yang bernilai kontrak Rp 4 Miliar lebih itu diperpanjang atau di adendum 50 hari kerja.
"Kami tidak mencari panggung. Jika dalam waktu 50 hari yang ditentukan tidak mampu juga diselesaikan, kita minta perusahan pelaksana di blacklist," janjinya. (RED)
Khalid Bin Walid |
Atas kritikan dan sorotan pada Komisi yang diketuainya itu, khaid menegaskan tidak ada sandiwara seperti yang dituding itu. Komisi 3 akan tetap memanggil PPK proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo.
"Kita hingga hari ini masih Bimtek. Sepulang dari Bimtek pekan depan kami akan panggil PPK," ungkapnya, Kamis (23/01).
Khalid juga menegaskan bahwa komisi 3 memiliki tugas untuk mengawasi dan mengontrol pembangunan yang dilaksanakan pemangku kepentingan dalam hal ini eksekutif.
"Kami harus memastikan apakah anggaran yang kita di DPRD setujui sudah dilaksanakan atau tidak. Jadi kami serius mengawasi dan mengontrol," tegas Ketua Fraksi Gerindra itu.
Soal proyek RTP Kodo, pasti Ketua Partai Gerindra Kota Bima ini, menjadi atensi khusus Komisi yang dipimpinnya. Apalagi sebutnya mega proyek yang bernilai kontrak Rp 4 Miliar lebih itu diperpanjang atau di adendum 50 hari kerja.
"Kami tidak mencari panggung. Jika dalam waktu 50 hari yang ditentukan tidak mampu juga diselesaikan, kita minta perusahan pelaksana di blacklist," janjinya. (RED)
COMMENTS