Kota Bima,KS.- Peraturan Walikota Bima nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) yang diberlakuka...
Kota Bima,KS.-Peraturan Walikota Bima nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) yang diberlakukan selama 14 hari sejak 11 Mei lalu, hingga kini belum juga berujung atau seperti apa tindaklanjutnya.
Perwali tersebut menjadi tanya besar publik kapankah akan berkahir dan seperti apa sikap Pemkot Bima.
Adalah pentolan Solud NTB, Muamar Qadafi, merisaukan tidak tegasnya sikap Pemkot Bima yang tidak menjelaskan dan meggariskan secara tegas seperti apa tindak lanjut dari aturan Perwali terkait PSBK dimaksud.
Pertanyaannya, apakah waktu yang sudah melebihi ambang batas 14 hari dimaksud, PSBK masih berlanjut atau sesuai isi Perwali hanya 14 hari saja.
"Apakah sekarang masuk tahapan evaluasi? Kelanjutannya seperti apa pemberlakuan "apalah" lagi yang baru ? Hasil evaluasinya bagaimana ? ,"tanyanya dengan nada heran.
Salah seorang Koordinator Solud NTB ini, mendebatkan mestinya, ada kejelasan dari Pemkot Bima, sehingga masyarakat tahu kelanjutan dari penerapan PSBK. Setiap tahapannya wajib di sampaikan pada publik, jangan kemudian mengatakan berlaku 14 hari lalu tak ada kejelasan setelahnya.
" Ini mau di lanjutan PSBK atau tidak, sampaikan ke publik, agar publik tahu, jangan diam sampai kemudian muncul pertayaan dari masyarakat baru direspon,"lagi dirinya menanyakan kembali ketegasan Pemkot Bima.
Pertanyaan besar Qadafi, tidak jelasnya tindaklanjut Perwali penerapan PSBK, menjadi perlu ditegaskan dan disampaikan Pemkot, apakah masih berstatus darurat Covid ataukah sudah aman dari pandemi itu di Kota Bima, meskipun pada prinsipnya tetap mengikuti protap dan atau protokol Covid-19.
Lalu kemudian apakah masyarakat sudah dibolehkan beraktifitas sebagaimana mestinya. Pun warga sudah dibolehkan ke luar kota.
"Ataukah menunggu selesai anggota DPRD turun lakukan Monev di setiap kelurahan, baru ada evaluasi,"sentilnya.
Ia berharap Pemkot dapat lebih transparan menjelaskan agar tidak membuat bingung publik.(RED)
Perwali tersebut menjadi tanya besar publik kapankah akan berkahir dan seperti apa sikap Pemkot Bima.
Adalah pentolan Solud NTB, Muamar Qadafi, merisaukan tidak tegasnya sikap Pemkot Bima yang tidak menjelaskan dan meggariskan secara tegas seperti apa tindak lanjut dari aturan Perwali terkait PSBK dimaksud.
Pertanyaannya, apakah waktu yang sudah melebihi ambang batas 14 hari dimaksud, PSBK masih berlanjut atau sesuai isi Perwali hanya 14 hari saja.
"Apakah sekarang masuk tahapan evaluasi? Kelanjutannya seperti apa pemberlakuan "apalah" lagi yang baru ? Hasil evaluasinya bagaimana ? ,"tanyanya dengan nada heran.
Salah seorang Koordinator Solud NTB ini, mendebatkan mestinya, ada kejelasan dari Pemkot Bima, sehingga masyarakat tahu kelanjutan dari penerapan PSBK. Setiap tahapannya wajib di sampaikan pada publik, jangan kemudian mengatakan berlaku 14 hari lalu tak ada kejelasan setelahnya.
" Ini mau di lanjutan PSBK atau tidak, sampaikan ke publik, agar publik tahu, jangan diam sampai kemudian muncul pertayaan dari masyarakat baru direspon,"lagi dirinya menanyakan kembali ketegasan Pemkot Bima.
Pertanyaan besar Qadafi, tidak jelasnya tindaklanjut Perwali penerapan PSBK, menjadi perlu ditegaskan dan disampaikan Pemkot, apakah masih berstatus darurat Covid ataukah sudah aman dari pandemi itu di Kota Bima, meskipun pada prinsipnya tetap mengikuti protap dan atau protokol Covid-19.
Lalu kemudian apakah masyarakat sudah dibolehkan beraktifitas sebagaimana mestinya. Pun warga sudah dibolehkan ke luar kota.
"Ataukah menunggu selesai anggota DPRD turun lakukan Monev di setiap kelurahan, baru ada evaluasi,"sentilnya.
Ia berharap Pemkot dapat lebih transparan menjelaskan agar tidak membuat bingung publik.(RED)
COMMENTS