$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Nilai Pemkot Tidak Transparan Kelola Anggaran, Garap Datangi Rumah Rakyat

Kota Bima,KS.-  Forum GerakanPemerhati Dewan Perwakilan Rakyat ( Garap) Kota Bima, mendatangi Rumah Rakyat di DPRD Kota Bima jalan Soekarno-...

Kota Bima,KS.- Forum GerakanPemerhati Dewan Perwakilan Rakyat ( Garap) Kota Bima, mendatangi Rumah Rakyat di DPRD Kota Bima jalan Soekarno-Hatta.


Kedatangan sejumlah pegiat yang menamakan diri Garap Kota Bima ini, guna mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota Bima terkait keterbukaan informasi wabil khusus soal alokasi penerimaan dan belanja anggaran yang tertuang dalam APBD Kota Bima tahun 2020. Termasuk soal pergeseran anggaran akjbat pandemi Cocid-19. 

Entry poin yang disampaikan Garap diwakili penggagas, Dedi Mawardi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/6) siang itu, prinsipnya Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2020 tentang sisitem informasi keuangan daerah yang terbuka. Yang di dorong adalah metode sebagai langkah penerapan.

Tegas Dedi, Keuangan negara bukan rahasia dan harus dibuka pada publik.
Pasal 15 PP 15 tahun 2020 yakni, penyelanggaraan SKD yakni pada ayat 1,  penyajjan informasi anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan daearh yang dihasilkan oleh sisten pengkajian keuangan daerah.

Ayat 2, penyajian informasi keuangan daeah melalui situs resmi pemerintah daerah dan ayat 3, penyediaan informasi keuangan daerah dalam mendukung Sistem Keuangan Daerah (SKD) secara nominal.

"Initnya Pemkot masih sembunyi-sembunyi menjelaskan secara detail dan terbuka soal sisten keuangan dan anggaran daerah. Inilah yang mesti menjadi atensi wakil rakyat, "harapnya. 

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, Sangat apresiasi adanya forum yang betul-betul memberikan solusi sebagai bentuk diskusi dan tukar pikiran, terkait transparansi penggunaan dan belanja APBD sebagaimana PP 15 Tahun 2020.

Jelas Dae Pawan-sapaannya- sebagai pimpinan RDP menjelaskan, ada 4 poin sebagai dasar diskusi yang menjadi tanya Garap yakni efektifitas dan transparansi anggaran covid, kebijkan dan kinerja, akuntablitas data serta analisa pola penganggaran.

Sepanjang yang diketahui, kata Ketua Dewan,  eksekutif sudah melakukan perencanaan dan tata ulang dan atau penggeseran anggaran. "Dewan hanya menerima rasionalisasi dari anggaran itu sesuai perintah undang-undang,"sebutnya.

Lanjutnya soal undang-undang nomor 14 tahun 2020 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi atensi bersama yang harus ditegakan pemerintah.

Nah terkait peregeseran dan pengelolaan anggaran covid-19, sambung Alfian, selalu disiskusikan dengan eksekutif baik formal semisal RDP, non forma juga digalakan dengan eksekutif.

Sementara itu, Kepala Bappeda, H Fakhrunrazi, menjelaskan, maret 2020 fokus khusus anggaran penanganan covid. Lalu keluar aturan baru yakni penggeseran APBD. Total pendapatan di APBD Rp 819,5 yang mencakup DAU DAK dan lain-lain pendapatan.

Setelah penggeseran mengalami penurunan hingga Rp 701,5 miliar, rasionalisasi PMK 35. Maka angka baru DAU dan DAK serta lain di APBD sebagaimana aturan PMK tersebut. Ada penggerusan anggaran Rp 117,9  Miliar lebih.

Dari sisi belanja, jelas Kepala Bappeda, Rp 515 miliar lebih belanja langsung dan ditambah Rp 410 miliar lebih belanja tidak langsung. Belanja covid 30 miliar serta Rp 30 miliar biaya tak teduga untuk covid dan bencana lainnya. Karena pergeseran anggaran sesuai PMK tersebut, ada banyak belanja yabg mestinya dilakukan sesuai APBD, termasuk belanja modal.

Untuk apa dana covid dipakai ?, jelas Fakhruraji, sudah terbagi perbulan hingga Agustus 2020 yang dipergunakan  untuk 3 hal, yakni bidang kesehatan, perbaikan ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dalam rangka pencegahan dan penanganan covid yang setiap bulan di evaluasi.

Sejumlah item dan penjabarannya keuangan dan belanja daerah dipapar lengkap Kepala Bappeda saat RDP tersebut.

Terpantau pula, antara Garap, ekskutif dan legislatif, saling berbagi dan menjelaskan data dan dasar aturan terkait keterbukaan informasi publik khususnya sistem pengelolaan keuangan daerah. (RED)
Nilai Pemkot Tidak Transparan Kelola Anggaran, Garap Datangi Rumah Rakyat

Kota Bima,KS.Forum GerakanPemerhati Dewan Perwakilan Rakyat ( Garap) Kota Bima, mendatangi Rumah Rakyat di DPRD Kota Bima jalan Soekarno-Hatta.

Kedatangan sejumlah pegiat yang menamakan diri Garap Kota Bima ini, guna mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota Bima terkait keterbukaan informasi wabil khusus soal alokasi penerimaan dan belanja anggaran yang tertuang dalam APBD Kota Bima tahun 2020. Termasuk soal pergeseran anggaran akjbat pandemi Cocid-19. 

Entry poin yang disampaikan Garap diwakili penggagas, Dedi Mawardi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/6) siang itu, prinsipnya Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2020 tentang sisitem informasi keuangan daerah yang terbuka. Yang di dorong adalah metode sebagai langkah penerapan.

Tegas Dedi, Keuangan negara bukan rahasia dan harus dibuka pada publik.
Pasal 15 PP 15 tahun 2020 yakni, penyelanggaraan SKD yakni pada ayat 1,  penyajjan informasi anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan daearh yang dihasilkan oleh sisten pengkajian keuangan daerah.

Ayat 2, penyajian informasi keuangan daeah melalui situs resmi pemerintah daerah dan ayat 3, penyediaan informasi keuangan daerah dalam mendukung Sistem Keuangan Daerah (SKD) secara nominal.

"Initnya Pemkot masih sembunyi-sembunyi menjelaskan secara detail dan terbuka soal sisten keuangan dan anggaran daerah. Inilah yang mesti menjadi atensi wakil rakyat, "harapnya. 

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, Sangat apresiasi adanya forum yang betul-betul memberikan solusi sebagai bentuk diskusi dan tukar pikiran, terkait transparansi penggunaan dan belanja APBD sebagaimana PP 15 Tahun 2020.

Jelas Dae Pawan-sapaannya- sebagai pimpinan RDP menjelaskan, ada 4 poin sebagai dasar diskusi yang menjadi tanya Garap yakni efektifitas dan transparansi anggaran covid, kebijkan dan kinerja, akuntablitas data serta analisa pola penganggaran.

Sepanjang yang diketahui, kata Ketua Dewan,  eksekutif sudah melakukan perencanaan dan tata ulang dan atau penggeseran anggaran. "Dewan hanya menerima rasionalisasi dari anggaran itu sesuai perintah undang-undang,"sebutnya.

Lanjutnya soal undang-undang nomor 14 tahun 2020 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi atensi bersama yang harus ditegakan pemerintah.

Nah terkait peregeseran dan pengelolaan anggaran covid-19, sambung Alfian, selalu disiskusikan dengan eksekutif baik formal semisal RDP, non forma juga digalakan dengan eksekutif.

Sementara itu, Kepala Bappeda, H Fakhrunrazi, menjelaskan, maret 2020 fokus khusus anggaran penanganan covid. Lalu keluar aturan baru yakni penggeseran APBD. Total pendapatan di APBD Rp 819,5 yang mencakup DAU DAK dan lain-lain pendapatan.

Setelah penggeseran mengalami penurunan hingga Rp 701,5 miliar, rasionalisasi PMK 35. Maka angka baru DAU dan DAK serta lain di APBD sebagaimana aturan PMK tersebut. Ada penggerusan anggaran Rp 117,9  Miliar lebih.

Dari sisi belanja, jelas Kepala Bappeda, Rp 515 miliar lebih belanja langsung dan ditambah Rp 410 miliar lebih belanja tidak langsung. Belanja covid 30 miliar serta Rp 30 miliar biaya tak teduga untuk covid dan bencana lainnya. Karena pergeseran anggaran sesuai PMK tersebut, ada banyak belanja yabg mestinya dilakukan sesuai APBD, termasuk belanja modal.

Untuk apa dana covid dipakai ?, jelas Fakhruraji, sudah terbagi perbulan hingga Agustus 2020 yang dipergunakan  untuk 3 hal, yakni bidang kesehatan, perbaikan ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dalam rangka pencegahan dan penanganan covid yang setiap bulan di evaluasi.

Sejumlah item dan penjabarannya keuangan dan belanja daerah dipapar lengkap Kepala Bappeda saat RDP tersebut.

Terpantau pula, antara Garap, ekskutif dan legislatif, saling berbagi dan menjelaskan data dan dasar aturan terkait keterbukaan informasi publik khususnya sistem pengelolaan keuangan daerah. (RED)




COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1637,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1280,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Nilai Pemkot Tidak Transparan Kelola Anggaran, Garap Datangi Rumah Rakyat
Nilai Pemkot Tidak Transparan Kelola Anggaran, Garap Datangi Rumah Rakyat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpXYrqYmznX2BMczGf3v4mRGDeBYDyq6QSgbk8R-AIKqYqCA8_BzhsuAtLj0otkobAO7od6gX64v8s5VMxixV3BSu5ePSniz5HOePItIWw8XfITk0a_bELV0ul54PKxeMPrOaaFS0pFE-V/w400-h225/IMG-20200608-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpXYrqYmznX2BMczGf3v4mRGDeBYDyq6QSgbk8R-AIKqYqCA8_BzhsuAtLj0otkobAO7od6gX64v8s5VMxixV3BSu5ePSniz5HOePItIWw8XfITk0a_bELV0ul54PKxeMPrOaaFS0pFE-V/s72-w400-c-h225/IMG-20200608-WA0020.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2020/06/nilai-pemkot-tidak-transparan-kelola.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2020/06/nilai-pemkot-tidak-transparan-kelola.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy