Gurita korupsi di Bima belum usai, kini giliran para Kontraktor nakal dibidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. BIMA, KS- Badan Pemeriksa ...
Gurita korupsi di Bima belum usai, kini giliran para Kontraktor nakal dibidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
BIMA, KS- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, menemukan potensi kerugian negara dalam proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Nilainya mencapai Rp 736 juta rupiah.
Kekurangan volume pekerjaan ini ditemukan pada pekerjaan ruas jalan Kiwu-Sampungu, Jembatan Sori Kari'i, Jembatan Kiwu dan Jembatan Sori Sowa.
Pekerjaan jalan paket 13 Kiwu-Sampungu dan tiga jembatan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB melalui belanja modal yang bersumber dari pinjaman PT SMI dan DAU APBD. Pekerjaan jalan ini dimenangkan PT Dunia Mas dengan kontrak Nomor: 620/1142/KTR/TJ/PK/P13/2020 tanggal 8 Desember 2020 senilai Rp 36.363.000.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjan jalan paket 13 itu selama 510 hari, mulai tanggal 8 Desember 2020 sampai dengan 1 Mei 2022. Berdasarkan jangka waktu kontrak pekerjaan jalan tersebut merupakan kontrak multi years atau lebih dari 12 bulan.
Kontrak telah mengalami 13 kali addendum atas tambah kurang volume dan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 653 hari. Dengan addendum terakhir senilai Rp 36.448.957.000.
Pekerjaan ini telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Pro Nomor: 620/1062/BAST/P13/TJ/PK/DMP/BMIDPUPR/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Penyedia telah melakukan penagihan pekerjaan senilai Rp 36.448.957.000. Realisasi pembayaran sampai dengan berakhirnya pemeriksaan senilai Rp 26.916.591.300 (73,85 persen dari nilai total yang ditagihkan).
Dari pemeriksaan fisik, BPK tidak ditemukan permasalahan pada pekerjaan preventif. Namun kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada pekerjaan umum, drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutiran dan beton semen, pekerjaan aspal, pekerjaan struktur, pekerjaan harian dan lain-lain, serta pemeliharaan kinerja. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 736.876.000.
Manager lapangan PT Dunia Mas, Eko Juliadi membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Namun ia belum mengetahui pasti apakah temuan tersebut sudah dikembalikan. "Informasinya sudah pak, kata dia saat dihubungi via pesan Whatsap, sabtu (18/2).
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwan Syah berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK Rp 14,49 milyar. Ia menegaskan masing-masing rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan jalan telah diperintah untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume ke kas daerah. Menurut regulasi rekanan diberikan waktu selama 60 hari sejak LHP diterima.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan semua rekanan dan mereka siap mengembalikan temuan tersebut. Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan sejauh ini progres pembayarannya sangat signifikan. Ada yang sudah membayar secara bertahap, bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen," jelas Ridwan Syah. (KS- TIM)
COMMENTS