BIMA KS- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Kehadirannya bertujuan menjalanka...
BIMA KS- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Kehadirannya bertujuan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun sayang, kehadiran BUMDes didesa-desa belum aktif mencapai tujuan yang ditetapkan, salah satunya terjadi di Desa Wadukopa. Pasalnya, BUMDes tidak dikelola dengan baik, dikelola ala kadar, asal jadi dan menghabiskan dana desa.
Korlap yang biasa disapa Firdaus Mahatam dalam orasinya, meminta agar BUMDes mesti dikelola oleh pihak ketiga yang profesional. Hal itu, tegasnya, bertujuan agar kehadiran BUMDes benar-benar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
"BUMDes asal jadi. Pengurus atau pengelola main tunjuk saja, tanpa punya keahlian berusaha. Ini menghabiskan dana desa," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Kades mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa.
Sementara pelaksana atau operasional BUMDes, terangnya, tidak berani menunjukan data laporan neraca Tahun 2018 sampai 2023.
"Atas intrupsi Inspektorat, data laporan neraca tersebut tidak boleh dipegang oleh orang lain, itu yang disampaikan Ketua BUMDes," ujar Mahatam.
Pada kesempatan yang sama, Kades menyuruh massa aksi melakukan segel Kantor Desa sampai 2 tahun, dengan catatan data neraca tidak boleh dipegang oleh siapapun. Ia mengatakan itu adalah pesan Kepala Inspektorat.
Firdaus mengaku, masalah ini menjadi salah satu poin penting yang harus diselesaikan dengan cara audiensi terbuka dihadapan masyarakat. Massa aksi ingin agar BUMDes benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, karena modal pembentukan BUMDes cukup besar.
"BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa," tutupnya. (KS- TIM).
COMMENTS